Hukum & Kriminal

Aksi Tawuran Antar Dua Kelompok Pelajar Berakhir Damai

Penyelesaian tawuran pelajar ini dilakukan di Kantor Polsek Mimika Baru, Sabtu (12/11/2022)

MIMIKA, BM

Dua kelompok pelajar dari SMK Kuala Kencana dan SMK Hermon Jumat yang terlibat tawuran Jumat (kemarin-red) di jalan Budi Utomo Ujung dan di Jalan Bougenvil akhirnya bersepakat damai, Sabtu (12/11/2022).

Kesepakatan damai antar dua kelompok pelajar ini ditandai dengan pernyataan sikap setelah dilakukan dimediasi yang dipimpin oleh Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu, dihadiri oleh pihak sekolah, orang tua murid dan para murid yang dianggap terlibat dalam aksi tersebut.

Diketahui persoalan aksi tawuran ini dipicu dari masalah individual yang kemudian merembet melibatkan kelompok pelajar.

Agar tidak terulang lagi, Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw menyarankan harus ada kegiatan yang positif, sehingga pelajar juga lebih fokus dalam belajar.

"Supaya anak-anak ini bisa kembali belajar seperti biasanya mengingat tidak lama lagi akan memasuki masa ujian. Tugasnya mereka itu belajar, mengasa keterampilan untuk bekal masa depan yang lebih cerah," ujarnya.

Untuk diketahui aksi tawuran pada Jumat (kemarin-red) membuat arus lalu lintas sempat macet, bahkan para pedagang-pedagangpun merasa resah.

Menurut seorang ibu yang setiap hari berjualan pentolan bakso, mengaku resah karena aksi tawuran yang terjadi bukan baru pertama kali, namun sudah sering terjadi.

"Tadi (kemarin-red) saja kita lihat ada yang bawa alat tajam, mereka tidak saling serang dengan batu tapi mereka saling kejar. Kita disini capeh dan tidak nyaman kalau begini terus," ungkap ibu tersebut. (Ignasius Istanto)

Massa Bakar Rumah Milik Pelaku Serta Menyerang Kantor Polsek Miktim

Anggota Kepolisian Mimika saat berada dilokasi kejadian untuk mengamankan situasi

MIMIKA, BM

Selain rumah milik pelaku (H) yang berada di SP8 dibakar oleh sekelompok warga dari keluarga korban siswi SMP yang dibunuh di Kampung Kaugapu beberapa hari lalu, Kantor Polsek Miktim juga sempat diserang sehingga mengakibatkan kerusakan pada atap kantor dan mobil patroli.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (11/11/2022) di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate saat ditemui di Kantor Polsek Miktim menerangkan bahwa kejadian bermula keluarga korban tidak menerima dengan alasan kakak dari pelaku berinisial S itu tidak ditahan.

"Maunya keluarga korban kakaknya pelaku berinisial S ini juga ditahan. Sementara hukum tidak berkata demikan, karena siapa yang berbuat dialah yang menanggung akibatnya. Bagaiamana mungkin kakaknya yang tidak tahu menahu kita tahan,"terangnya.

Menurut Kapolsek Miktim, akibat ketidakpuasan tersebut, massa sempat mengejar kakaknya pelaku bahkan telah mengaraknya namun polisi berhasil mengamankan.

"Karena dibalut emosi malah menyerang petugas dan mobil patroli. Saat S diamankan di Polsek, mereka datang dan berujung penyerangan terhadap kantor dengan batu sehingga mobil patroli alami kerusakan,"sambungnya.

Setelah itu massa dari kerabat dekat korban ini menuju ke rumah milik pelaku H di SP8 yang sudah dalam keadaan kosong dan melakukan pembakaran. Selain rumah dibakar, terlihat juga satu unit motor dan genset ikut terbakar.

"Kerugian diperkirakan kurang lebih Rp300 hingga 400 juta, sementara mobil patroli yang dirusaki itu kerugiannya diperkrakan Rp 10 juta,"ujar Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek Miktim, kasus ini sudah ditangani pihak PPA Reskrim Polres Mimika.

"Hasil pemeriksaan saksi, satupun belum ada yang menyebutkan saudara dari pelaku berinisial S itu. Sama sekali belum ada indikasi S itu pelaku. Tapi keluarga korban mengklaim ia juga pelaku, sehingga mereka buat steatment yang mengatakan tidak percaya polisi, karena polisi memihak kepada pelaku. Bagaimana mungkin kita memihak sama pelaku," ujar Kapolsek.

"Kami polisi akan menyelidiki siapa pelaku-pelaku yang menyerang, merusak mobil polisi atau membakar rumah pelaku,"ungkapnya.

Menurut Kapolsek bahwa sebelumnya Polsek Miktim telah mengimbau pihak korban untuk tetap tenang dan mengagendakan pertemuan dengan keluarga pelaku.

Namun hal itu malah dilanggar. Warga yang merupakan kerabat dan keluarga korban justru bertindak main hakim sendiri hingga menganiaya saudara dari pelaku.

"Ini pasti ada provokasinya,"ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut arus lalu lintas kemarin sempat macet namun berkat kehadiran personil gabungan dari Polsek Poumako dan Sabhara Polres Mimika situasi kondisi di Kampung Kaugapu sudah terkendali dan aman. (Ignasius Istanto)

Lima Orang Pengedar Ditangkap, Ternyata Salah Satunya Tenaga Honorer Provinsi

Foto ilustrasi ganja (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berkomitmen penuh terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya lima orang yakni tiga perempuan dan dua laki-laki sebagai pelaku pengedar ganja di tiga lokasi berbeda. Dari lima pelaku tersebut, salah satunya seorang wanita adalah pegawai honorer dari Provinsi.

Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan di lokasi pertama Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 03.30 wit, terjadi di jalan Jeruk SP 2 dengan tiga pelaku masing-masing IR (23), MP (25) dan YY (25).

Dari tanggan tiga pelaku, petugas berhasil amankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk Realme tipe C3 warna merah, 1 buah tas gantung kecil berwarna hitam.

Kemudian 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk Oppo tipe A57 warna hitam. Serta uang tunai sebesar Rp 400.000 dan 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah tas noken.

"Barang bukti narkotika jenis ganja dari IR seberat 1,10 gram, sedangkan MP seberat 15,68,"ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, Sabtu (12/11/2022).

Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan ke tiga pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja di areal SP 2 Timika. Tim kemudian melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah jalan Jeruk SP 2 Timika.

Tim kemudian menuju TKP untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil dengan ukuran sedang yang berisi campuran daun - daun kering dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjualbelikan.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"terangnya.

Sedangkan di hari Jumat (11/11/2022) kemarin, kata AKP Mansur, berdasarkan informasi yang diperoleh, satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku di dua lokasi berbeda, diantaranya pelaku WFW yang adalah tenaga honorer dari Provinsi di Jalan Rajawali SP1 sekitar pukul 02.30 wit.

"Petugas berhasil amankan barang bukti di kediamannya berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk Realme tipe C21 warna biru dan 1 buah tas noken warna coklat. Barang buktinya seberat 0,56 gram,"katanya.

Lanjutnya," Bungkusan plastik dengan paketan itu siap diperjualbelikan. Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 03.30 wit Satresnarkoba kembali menangkap satu pelaku lainnya MN beserta barang buktinya di Jalan Leo Mamiri.

Barang buktinya berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang dan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja serta 2 linting diduga narkotika jenis ganja.

Selain itu diamankan juga 1 unit hp merk Vivo tipe 1915 warna biru muda,5 lembar amplop besar warna coklat (pembungkus paket), 5 lembar kertas timah (pembukus paket), 1 bundel plastik bening kecil dan 1 buah jaket warna hitam.

"Untuk barang bukti tersebut seberat 16, 68 gram. Pasal yang diterapkan yaitu pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar AKP Mansur. (Ignasius Istanto)

Top