Lima Orang Pengedar Ditangkap, Ternyata Salah Satunya Tenaga Honorer Provinsi

Foto ilustrasi ganja (Foto Google)
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berkomitmen penuh terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Mimika.
Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya lima orang yakni tiga perempuan dan dua laki-laki sebagai pelaku pengedar ganja di tiga lokasi berbeda. Dari lima pelaku tersebut, salah satunya seorang wanita adalah pegawai honorer dari Provinsi.
Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan di lokasi pertama Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 03.30 wit, terjadi di jalan Jeruk SP 2 dengan tiga pelaku masing-masing IR (23), MP (25) dan YY (25).
Dari tanggan tiga pelaku, petugas berhasil amankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk Realme tipe C3 warna merah, 1 buah tas gantung kecil berwarna hitam.
Kemudian 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk Oppo tipe A57 warna hitam. Serta uang tunai sebesar Rp 400.000 dan 1 buah HP merk Nokia dan 1 buah tas noken.
"Barang bukti narkotika jenis ganja dari IR seberat 1,10 gram, sedangkan MP seberat 15,68,"ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, Sabtu (12/11/2022).
Diterangkan Kasat Narkoba, penangkapan ke tiga pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dari jaringan peredaran narkotika jenis ganja di areal SP 2 Timika. Tim kemudian melakukan pendalaman informasi dan diketahui target sedang berada di rumah jalan Jeruk SP 2 Timika.
Tim kemudian menuju TKP untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan target beserta bungkusan plastik kecil dengan ukuran sedang yang berisi campuran daun - daun kering dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan paketan yang siap diperjualbelikan.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnakoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"terangnya.
Sedangkan di hari Jumat (11/11/2022) kemarin, kata AKP Mansur, berdasarkan informasi yang diperoleh, satresnarkoba berhasil menangkap dua orang pelaku di dua lokasi berbeda, diantaranya pelaku WFW yang adalah tenaga honorer dari Provinsi di Jalan Rajawali SP1 sekitar pukul 02.30 wit.
"Petugas berhasil amankan barang bukti di kediamannya berupa 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja, 1 unit hp merk Realme tipe C21 warna biru dan 1 buah tas noken warna coklat. Barang buktinya seberat 0,56 gram,"katanya.
Lanjutnya," Bungkusan plastik dengan paketan itu siap diperjualbelikan. Untuk penerapan pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 03.30 wit Satresnarkoba kembali menangkap satu pelaku lainnya MN beserta barang buktinya di Jalan Leo Mamiri.
Barang buktinya berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang dan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja serta 2 linting diduga narkotika jenis ganja.
Selain itu diamankan juga 1 unit hp merk Vivo tipe 1915 warna biru muda,5 lembar amplop besar warna coklat (pembungkus paket), 5 lembar kertas timah (pembukus paket), 1 bundel plastik bening kecil dan 1 buah jaket warna hitam.
"Untuk barang bukti tersebut seberat 16, 68 gram. Pasal yang diterapkan yaitu pasal kepada pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar AKP Mansur. (Ignasius Istanto)






















