Hukum & Kriminal

Petugas Gabungan Jaring 50 Kendaraaan Angkutan KIR Mati

Salah satu petugas dari Dishub Kabupaten Mimika saat memeriksa kelengkapan surat-surat salah satu kendaraan roda empat

MIMIKA, BM

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika bersama Sat Lantas Polres Mimika, Samsat dan pihak Jasaraharja kembali melaksanakan penertiban KIR atau bukti uji kendaraan, Kamis (17/11/2022).

Kepala Seksi Laku Lintas dan Angkutan Jalan dan Manejeman Rekayasa Lalulintas (LLAJ MRLL), Joe Ubro mengatakan, dari hasil penertiban sebanyak 50 kendaraan roda empat terjaring.

"Jadi hari ini kita lakukan di dua titik yaitu di jalan Hasanuddin dan di depan perumahan pemda jalan Cenderawasih SP2. Untuk total keseluruhan di dua titik ini nanti kita sampaikan karena belum dikalkulasikan. Tapi di depan perumahan pemda ini 50 kendaraan yang terjaring," jelasnya.

Kata Joe, dalam pelaksanaan kegiatan lebih difokuskan pada angkutan orang dan barang. Dimana angkutan orang dalam hal ini kendaraan-kendaraan trayek, kemudian angkutan barang dalam hal ini bus, truck, dump truck dan pickup.

"Kami tetap arahkan untuk memperpanjang dia punya KIR, ini tanggungjawab kita dari Dishub dalam mengamankan kendaraan yang KIR nya mati.Kita tidak berikan estimasi waktu buat mereka, karena nanti mereka molor terus," ungkapnya.

Ditambahkan juga, selain penertiban KIR yang mati pihaknya juga melakukan penertiban terhadap kaca riben kendaraaan yang melebihi standar serta atribut kendaraan yang tidak sesuai.

"Itu kita lepas semua," ujarnya. (Ignasius Istanto

Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan Terhadap Siswi SMK di Kaugapu

Tersangka HK saat dihadirkan dalam press release

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan pelaku penganiayaan berinisial HK sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang siswi SMK di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.

Kasat Reskrim,Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro dalam press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika Selasa (15/11/2022) menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang juga salah satu siswa SMK di Kampung Mware sudah mengakui perbuatannya, akibat cemburu buta.

Bermula pada Selasa malam tanggal 8 November tersangka hendak ketemu korban, karena keduanya merupakan sepasang kekasih yang sedang berpacaran.

"Saat hendak ketemu korban, tersangka mendapati korban sedang duduk bersama laki-laki lain (AT) yang adalah saksi, karena cemburu tersangka menganiaya korban dan juga AT," terangnya.

Sesudah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolak dan ingin pulang rumah.

Mendengar hal tersebut, tersangka semakin marah dan kembali menganiaya korban dengan cara menendang perut korban, serta memukul wajah korban hingga terbentur di dinding tembok sekolah yang kemudian mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu korban dibawa oleh tersangka ke dalam kamar mandi di salah satu SD dan menyetubuhi korban. Sesudah itu tersangka pergi meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri tanpa busana.

Di hari Rabu pagi tanggal 9 November dimana warga sudah mulai beraktifitas, sekitar pukul 10.00 wit korban ini ditemukan oleh salah satu guru.

"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Mapurujaya,selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Mimika. Dan di RSUD Mimika korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan," ungkap Kasat Reskrim.

Untuk diketahui barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, 1 lembar pakian dalam warnah putih dan kaos oblong lengan pendek milik korban.

Sedangkan barang bukti tersangka yang diamankan berupa 2 lembar celana boxer warna hitam, 1 lembar celana pendek kain bergaris hutam.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D dan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman penjara rendah 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun," tegasnya. (Ignasius Istanto)

Warga Resah Terhadap Permainan Meriam Spiritus, Polisi Akan Tertibkan


Dua anak berlari usai membunyikan meriam spiritus di Jalan Solter Elmas, Selasa (15/11/2022)

MIMIKA, BM

Mendekati musim Natal dan Tahun Baru, anak-anak biasanya mulai memainkan meriam spiritus.

Pasalnya bahan baku mudah didapat karena hanya menggunakan kaleng bekas dari susu maupun kaleng rokok.

Kemudian cara pembuatannya lebih praktis serta mudah digunakan dan biaya pembuatannya juga murah meriah.

Bahkan bunyi yang dihasilkan kumayan keras dengan bunyi petasan maupun kembang api ukuran besar.

Walaupun menjadi mainan hiburan bagi anak-anak, namun justru dianggap meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat saat istirahat.

Karena sering dimainkan di jalanan, hal ini juga sangat mengganggu para pengendara yang hendak melintas.

Oleh karena sesuai dengan atensi Kapolres Mimika, Kepolisian Mimika akan menertibkan alat-alat permainan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru melalui melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran, saat ditemu BeritaMimika.

"Kita sudah himbau sebulan yang lalu apabila anak-anak kedapatan membawa alat-alat tersebut pihak kepolisian langsung amankan. Tapi terhadap mereka kita hanya akan berikan himabauan," katanya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan peragang yang menjua spiritus sendiri agar tidak menjualnya kepada anak-anak yang hendak membelinya.

"Kita minta tidak boleh layani. Kita juga berikan himbauan kepada orangtua agar tidak memberikan kesempatan anak-anaknya membeli spiritus untuk bermain meriam spiritus," terang Yusran.

Sementara itu, kepada BM sebelumnya, Egy Temorubun, Ketua RT 11 Kampung Nawaripi meminta kepolisian agar menertibkan hal ini karena tahun lalu pernah terjadi perkelahian antar kelompok karena permainan meriam spiritus.

"2021 kemarin sempat terjadi tawuran antar kelompok karena permainan ini. Kita berharap hal ini jangan dianggap enteng apalagi efek bunyinya juga sangat menakutkan untuk orangtua yang berusia senja. Ini juga harus jadi perhatian orangtua," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Top