Hukum & Kriminal

5 Bulan Beraksi, Tiga Tersangka Curanmor Gasak 12 Unit Motor

Salah satu tersangka saat memperagakan cara menyambungkan kabel agar motor hasil curian itu bisa dinyalakan untuk dibawa kabur

MIMIKA, BM

Keseriusan Kepolisian Mimika mengungkap dan menangkap para pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor terus membuahkan hasil. Terbaru, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditangkap di Jalan Leo Mamiri pada tanggal 11 November 2022
masing-masing berinisial YRNG, SAN dan MGW.

"Seperti disampaikan oleh ke tiga tersangka, mereka melakukan aksinya sejak bulan Juni sampai terakhir di bulan Oktober 2022," ungkap Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra saat press release Selasa (15/11/2022) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka, aksi yang dilakukan sejak bulan Juni sampai akhir bulan Oktober itu berhasil menggasak 12 unit motor.

"Jadi barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka saat ini ada 9 unit motor, sedangkan 3 unit motor lagi masih dalam proses pengembangan,"kata Putra.

Disampaikan juga bahwa dalam melakukan aksi kejahatan, ketiga tersangka terlebih dahulu melihat motor yang terparkir dalam keadaan posisi tidak terkunci stang stir.

"Jadi begitu mereka temukan motor yang tidak dikunci stang, mereka pun mendorongnya. Kemudian pada tempat yang dirasa aman mereka sambungkan kabel untuk menyalakan motor yang mereka curi," ungkapnya.

Dari ke tiga tersangka ini ternyata salah satunya bekerja di sebuah bengkel, sehingga memiliki teknik untuk menyambungkan kabel.

"Dia tahu betul kabel mana yang harus disambungkan. Hasil curian itu mereka jual dengan harga kisaran Rp1,8 juta sampai Rp 2 juta. Untuk motor-motor yang sudah diamankan sekarang kami sudah datakan, dan nanti akan kita kembalikan kepada pemilik yang sah,"jelas Kapolres.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, maka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ignasius Istanto)

Lengkapi Berkas Tersangka Pembobol ATM, Penyidik Mintai Keterangan Empat Saksi

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran

MIMIKA, BM

Untuk melengkapi berkas agar mempercepat proses hukum terhadap tersangka FF yang terlibat tindakan pidana membobol mesin ATM Bank BRI, penyidik Polsek Mimika Baru mintai keterangan empat saksi.

"Empat orang saksi itu dua orangnya di TKP, satu orangnya dari pihak bank dan satu itu adalah temannya," ungkap Kapolsek Mimika Baru melalui Kanit Reskrim, Ipda Yusran, Senin (14/11/2022).

Karena masih melengkapi pemberkasan, kata Yusran penyidik belum melimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Kita harap secepatnya diusahakan untuk tahap satunya. Tidak ada tambahan keterangan dari tersangka sendiri, jadi motifnya kasus itu hanya ingin membayar utang," terangnya.

Sedangkan untuk rekannya FL yang sempat diamankan karena sama-sama terlibat dalam kasus tersebut sudah diberikan diversi, sebab yang bersangkutan statusnya masih dibawah umur.

"saat ini dia wajib lapor ,"ujarnya.

Untuk diketahui aksi tindak pidana yang dilakukan oleh FF dan FL ini terjadi pada tanggal 16 Oktober lalu sekitar jam 02.00 wit, di Pin Celuler, jalan Bhayangkara.

Aksi bobol ATM yang dilakukan keduanya ini sudah yang kedua kalinya, dimana pertama kalinya itu pada tanggal 11 Oktober di ATM Bank Mandiri depan Pasar Sentral. Dan dari dua lokasi kejadian ini mereka gagal meraub hasil sesuai yang diharapkan.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 1 unit mobil Feroza warnah hitam putih DS 280 MA, 1 set gurinda warna merah, 5 buah mata gurinda, 1 set bor warna biru.

Kemudian 1 buah parang dengan gagang hitam sarung coklat yang panjang 35 Cm, 1 buah lakban warna bening, 1 almunium foil warna silver, 1tang warna merah, 1 buah kabel CCTV warna orange serta 1 unit HP nokia senter warna biru muda dan 1 buah kabel colokan warna putih. (Ignasius Istanto)

Polisi Ingatkan Jangan Lagi Ada Konvoi Piala Dunia

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama

MIMIKA, BM

Guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas dan gangguan kamtibmas, Kepolisian Mimika akan membubarkan mereka yang melakukan konvoi baik menggunakan roda dua maupun roda empat.

Hal ini mengingat beberapa hari kebelakang kegembiraan sudah mulai nampak di wilayah Kota Mimika bagi para penggemar atau fans negara yang akan mengikuti Piala Dunia Qatar 2022.

"Terkait hal inikan Kapolres sudah berikan himbauan bahwa dalam menyongsong piala dunia masyarakat dilarang konvoi,"kata Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, konvoi dengan menggunakan kendaraaan roda dua maupun roda empat biasanya membuat kemacetan dan menggangu kamtibmas hingga terkadang terjadi perkelahiran antar sesama pendukung.

"Jadi sesuai dengan himbauan Kapolres ketika ada konvoi pastinya akan dibubarkan, karena kita sudah berikan himbauan baik melalui medsos dan spanduk-spanduk yang sudah disebarkan,"ungkapnya.

Ditambahkan juga bahwa jika ketika motor dan mobil yang digunakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada maka akan dilakukan penegakan hukum.

Sebelumnya, walau sudah diingatkan polisi tentang larangan konvoi selama perhelatan piala dunia namun pada Minggu (14/11/2022) kemarin, sejumlah fans negara peserta piala dunia sengaja melakukan konvoi.

Konvoi yang mereka lakukan bahkan terlihat ugal-ugalan dan sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya. (Ignasius Istanto)

Top