Hukum & Kriminal

Wakapolres : Anggota Polri Harus Mencontohi Jasa Pahlawan

Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama saat memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan

MIMIKA, BM

Di momen peringatan hari Pahlawan ke-77 tahun 2022, Wakapolres Mimika, Kompol Praja Gandha Wiratama berpesan agar anggota kepolisian yang bertugas di Kabupaten Mimika harus mencontohi jasa para pahlawan.

Hal ini disampaikan orang nomor dua dilingkup Polres Mimika seusai memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan ke-77 tahun 2022 di lapangan upacara Mako Polres Mimika 32, Kamis (10/11/2022).

"Sesuai dengan amanat Menteri Sosial perjuangan para pahlawan harus dicontohi dengan mempertahankan kemerdekaan. Selain itu dalam amanat Menteri Sosial juga kita harus bersatu dalam memerangi kemiskinan dan juga mempertahankan dalam bidang pangan,"ungkap Wakapolres.

Tak lupa juga mantan Wakapolres Biak ini berpesan kepada anggota polri yang bertugas di Papua khususnya di Kabupaten Mimika harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini sudah menjadi tugas dari kepolisian yang harus dijalankan dengan baik,"ujarnya.(Ignasius Istanto)

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis SMP di Kaugapu


Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate

MIMIKA, BM

Merasa ada kejanggalan atas kejadian menimpa seorang siswi SMP (17) yang menyebabkan hingga meninggal dunia. Kapolsek Miktim bersama anggotanya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyidikan lebih lanjut dikarenakan hasil visum luar itu ditemukan bekas aniaya dibagian muka, lebam di bagian rusuk kanan serta luka di pipi kiri.

Sehingga dari hasil penyelidikan, polisi mendapati satu nama yang adalah mantan pacar korban berinisial H (18). Kemudian polisi melakukan pencarian dan akhirnya berhasil ditangkap dikediamannya di SP8 dan langsung dibawa ke Polsek untuk diintrogasi.

"Pelaku (H) ini sempat tidak mengaku, namun dikembangkan lagi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia setelah aniaya korban,juga menyetubuhi korban,"ungkap Kapolsek Mimika Timur AKP Matheus Tenggu Ate, Senin (9/11/2022) malam.

Kata Kapolsek, motif dari kasus ini karena pelaku sakit hati melihat korban bersama laki-laki lain sedang joget atau goyang bersama diacara.

"Pengakuan pelaku juga bahwa dirinya dengan korban pernah jalin hubungan pacaran selama 2 tahun, dan baru putus dua minggu yang lalu. Pelaku juga mengakui BB berupa pakaian dalam (CD) yang ditemukan di TKP itu adalah miliknya,"kata Matheus.

Atas perbuatannya, menurut mantan Kasat Shabara ini pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika 32,"ungkapnya.

Diterangkan Kapolsek Mimika Timur, kasus ini pertama kali diperoleh anggotanya atas laporan dari guru SD YPPK Kaugapu-Mapurujaya, bahwa ada seorang perempuan tanpa busana ditemukan di WC yang sementara dibangun.

"Saat anggota bergerak dan tiba ke TKP, anggota temukan korban dalam posisi tengkurap tanpa busana. Karena kondisi korban seperti begitu,anggota koordinasikan dengan pihak sekolah untuk menutupi tubuh korban,"terangna.

Lanjutnya,"Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Mapurujaya guna mendapatkan pertolongan. Namun saat evakuasi, kondisi korban tidak memungkinkan sehingga diminta untuk dirujuk ke RSUD Mimika dan setelah tiba di RSUD korban sudah tidak bernyawa,"sambungnya.

Disampaikan Kapolsek, bahwa korban juga diketahui tercium aroma bau minuman keras.

"Pengakuan pelaku bahwa dia bawa korban ke TKP dan melakukan perbuatanya itu tadi pagi sekitar pukul 01.30 wit dini hari,"ujarnya. (Endy Langobelen/Ignasius Tanto)

Polsek KP3 Poumako Tidak Temukan Penumpang Bawa Milo Saat Kapal Masuk


Situasi saat KM Tatamailau masuk di pelabuhan Poumako

MIMIKA, BM

Antisipasi masuknya barang terlarang seperti minuman keras jenis lokal yang sering masuk melalui pelabuhan Poumako, personil Polsek KP3 Poumako terus melakukan pengawasan secara ketat.

Alhasilnya saat KM Tatamailau dari Merauke masuk ke pelabuhan Poumako Selasa (8/11/2022), personil KP3 Poumako tidak mendapati adanya barang terlarang yang dibawa oleh penumpang.

"Hari ini nihil, karena kapal yang masuk inikan mau keluar dari wilayah Papua. Jadi pengawasannya juga tidak terlalu ketat, yang biasa kita temukan barang terlarang itu ketika kapal yang membawa penumpang dari luar masuk ke Papua," ungkap
Kapolsek KP3 Poumako, Ipda Wiklif Souter Rumere.

Ditambahkan Kapolsek KP3 Poumako bahwa selain pengawasan terhadap barang bawaan penumpang kapal jenis miras lokal yang masuk melalui pelabuhan Poumako, pihaknya juga terus melakukan sweeping terkait adanya peredaran miras lokal di wilayah Poumako.

"Seperti minggu lalu dimana kita bersama Satres narkoba sudah musnahkan miras lokal. Kita tetap lakukan pengawasan terus apalagi saat bulan Desember nanti,"ujar Souter panggilan akrabnya. (Ignasius Istanto)

Top