Hukum & Kriminal

Tak Terima Ditegur, Pengendara Motor Tebas Warga dengan Parang

Tampak korban sedang dirawat di RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Seorang pengendara motor di Timika, Papua Tengah, melakukan penganiayaan dengan sebilah parang kepada salah satu warga di Jalan Bougenville pada Minggu (21/5/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 waktu setempat.

Informasi yang dihimpun beritamimika.com, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku merasa tidak terima ditegur oleh korban saat dirinya mengendarai motor berknalpot racing dengan bunyi yang sangat mengganggu.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, saat dikonfirmasi pada Minggu (21/5/2023) malam membenarkan kejadian penganiayaan tersebut.

Dikatakan bahwa kejadian itu bermula saat korban menegur si pelaku (YS) karena merasa terganggu dengan ulahnya yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor berknalpot bising.

"Itu kan jam dua malam, jadi korban terganggu karena dia balap-balap pakai motor bolak-balik. Kemudian korban keluar tegur, tapi pelaku tidak terima," ujar Kompol Saidah.

"Pelaku kemudian pulang ke rumah ambil parang, lalu datang kembali dan menebas pipi korban dengan parang itu," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, korban masih dalam perawatan di RSUD Mimika. Sementara pelaku telah diamankan ke Polsek Mimika Baru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sekitar pulul 14.00 WIT, kita tangkap pelaku di kediamannya di seputaran Jalan Bougenville, tepatnya di belakang Kantor Timex," ungkap Kapolsek.

Atas perbuatan penganiayaan ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Hukumannya penjara di atas 5 tahun," pungkas Kompol Saidah. (Endi Langobelen)

Laka Ganda, Seorang Pengendara MD di Tempat

Polisi saat mengangkat pengendara Mio Soul GT yang tergeletak di aspal usai alami laka ganda

MIMIKA, BM

Laka Ganda melibatkan tiga pengendara sepeda motor di Jalan Samratulangi yang terjadi Senin malam (15/05/2023) mengakibatkan seorang pengendara berinisial AFR meninggal Dunia (MD) ditempat.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis saat dikonfirmasi Selasa (16/05/2023) membenarkan adanya kejadian kecelakaan tersebut.

"Selain AFR, dua pengendara lainnya hanya mengalami luka ringan," ungkapnya.

AKP Darwis menerangkan bahwa kejadian ini bermula AFR yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna hitam DS 3421 MT melaju dari arah simpang Jalan Yos Sudarso menuju Jalan Samratulangi dan menabrak dari belakang pengendara motor Honda Blade warna merah hitam DS 2489 ML.

Dari tabrakan tersebut AFR terlempar dan kepalanya terbentur pada shock kanan bagian depan motor Honda Vario160 yang mengakibatkan kepalanya pecah dan MD ditempat. (Ignasius Istanto

 

Kajati Papua Melakukan Akrobatik Hukum: Abaikan Putusan Sela Dan Minta Non Aktifkan Plt Bupati Mimika

Marvey Dageubun, Ketua Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob

MIMIKA, BM

Penerapan hukum yang serampangan dari KEJATI PAPUA serta upaya kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua makin menjadi-jadi.

Setelah dakwaan JPU batal demi hukum, kini beberapa oknum di lembaga tersebut malah mempertontonkan penerapan hukum yang makin krusial.

Demikian disampaikan tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melaui release yang disampaikan kepada BeritaMimika, Kamis (18/5/23)

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan sela Kamis (27/4), majelis hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg Perkara : PDS- 02/TMK/02/2023, tertanggal 1 Maret 2023 batal demi hukum.

Setelah putusan diucapkan pada hari itu juga tim JPU langsung menyatakan verset sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan verset Nomor : 1/Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023 /PN JAP.

Namun, pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 Tim JPU telah mencabut pernyataan Verset sebagaimana relaas pencabutan pernyataan Verset Nomor : 1/Akta.Verset.Pid.Sus-TPK/2023 /PN JAP .

"Bahwa konsekwensi dengan dicabutnya pernyataan Verset maka secara hukum putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht )".

Dari amar Putusan Sela Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura yang menyatakan, bahwa Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum batal demi hukum seperti terurai di atas, dan tidak ada amar putusan yang berbunyi "Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum”

Justru itu timbul pertanyaan dan pertanyaan ini adalah pertanyaan hukum, bahwa berkas perkara yang mana yang dijadikan Jaksa/Penuntut Umum sebagai dasar untuk mengajukan kembali Surat Dakwaan yang diperbaiki atau disempurnakan yang akan dibacakan oleh Jaksa/Penuntut Umum pada tanggal 23 Mei 2023.

Dengan tidak dinyatakan dikembalikannya berkas perkara kepada Jaksa/ Penuntut Umum dalam putusan a quo maka Jaksa Penuntut Umum sebenarnya harus mengulangi pemeriksaan terhadap terdakwa dari awal melalui penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Mimika / Kejaksaan Tinggi Papua.

Dengan diajukannya kembali terdakwa ke persidangan maka kami Tim Penasihat Hukum ingin bertanya kepada Tim Jaksa/Penuntut Umum atas dasar berkas yang mana Jaksa/Penuntut Umum mengajukan perkara ini?

Andaikata atas dasar berkas yang lama yang sudah menjadi arsip pengadilan dan seharusnya sudah diminutasi maka tidak ada kewajiban pengadilan untuk menyerahkan/mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa/ Penuntut Umum oleh karena dalam amar putusan pengadilan tidak ada dinyatakan dikembalikan kepada jaksa/Penuntut Umum.

Apabila dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat formal Jaksa/ Penuntut Umum dapat mengajukan kembali perkara tersebut, baik me- nyangkut orang lain ataupun orang yang sama sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, dalam hal Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat material sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b maka Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat lagi mengajukan tuntutan terhadap terdakwa tersebut dengan alasan hukum bahwa dengan dinyatakannya Dakwaan Batal Demi Hukum, maka kejadian material seperti yang diuraikan dalam Surat Dakwaan dianggap tidak pernah ada (NULL AND VOID).

Menurut Pasal 143 ayat (3) KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat material, Surat Dakwaan menjadi BATAL DEMI HUKUM dalam pengertian menurut hukum sebagai VAN RECHTSWEGE NIETIG atau NULL AND VOID, yang berarti secara yuridis dan sejak semula tidak pernah ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam Surat Dakwaan itu.

Sebagai Implikasi Yuridis, dari suatu Surat Dakwaan yang NULL AND VOID dengan alasan Batal Demi Hukum, maka sebagai akibat hukumnya terdakwa harus dikembalikan dalam keadaan semula, sebagai orang yang bebas, karena akibat hukum dari VAN RECHTSWEGE NIETIG adalah EX NUNC, dan menurut hukum segala sesuatunya baik hak dan kewajibannya kembali seperti semula (RESTITUTIO IN INTEGRUM).

Karena kejadian material yang diuraikan Jaksa/Penuntut Umum menurut hukum dianggap tidak pernah ada maka sesuai asas hukum RECHTSZEKERHEID (kepastian hukum), dan asas DOELMATIGHEID sebagai asas dayaguna, serta asas RECHTMATIGHEID (asas legalitas).

Terdakwa tidak dapat diajukan lagi atas dasar materi dakwaan yang sama, dengan alasan, bahwa "KEPUTUSAN" Pengadilan yang menyatakan Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum (VAN RECHTSWEGE NIETIG) merupakan keputusan yang dijatuhkan dalam suatu proses pemeriksaan perkara, sehingga prinsip NE BIS IN IDEM beralasan untuk diterapkan dalam hal tersebut.

Dengan uraian hukum tersebut di atas menjadi pertanyaan, mengapa Kajati Papua Surati Mendagri dan Plh Gubernur Papua Tengah agar JR diberhentikan?. Sejak putusan sela pak JR berstatus bebas hukum, bukan tersangka atau terdakwa karena dakwaan sudah dibatalkan.

Point-point alasan yang disampaikan Kajari Papua terancam bisa dibawa ke rana pidana, karena Kajati Papua menuduh JR tanpa bukti dan ini jelas pencemaran nama baik.

Secara hukum, surat itu tidak sah, tidak punya kewenangan dan melangkahi aturan. Pertanyaannya, ada apa dengan Kajati Papua sampai ngotot untuk nonaktifkan Plt Bupati Mimika? (Red)

Top