Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Pembunuhan 4 Warga Nduga Dituntut Sama Dengan Roy "Seumur Hidup"

Tiga terdakwa saat mendengarkan bacaan tuntutan yang disampaikan oleh JPU didalam ruang sidang.

MIMIKA, BM

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Nduga yang sempat tertunda lima kali akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (08/05/2023) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dalam sidang tersebut ke tiga terdakwa masing-masing Dul Umam, Andrepudjianto Lee dan Rafles Lakasa dituntut sama dengan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Roy Marthen Howai yaitu seumur hidup.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di persidangan, pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini dibacakan oleh JPU, Febiana Wilma Sorbu dihadapan Majelis Hakim dengan disaksikan langsung oleh kerabat atau keluarga korban.

Tiga terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena dinilai melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Seusai bacaan tuntutan, Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang (15/05/2023) dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui sebelum dan selama proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. (Ignasius Istanto)

Pelaku Curas di Jalan Wr Supratman Akhirnya Ditangkap Polisi

Foto Ilustrasi

MIMIKA, BM

Pelaku pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korban di Jalan Wr Supratman pada bulan lalu tanggal 24 April 2023 akhirnya ditangkap Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika.

Kedua pelaku berinisial FH dan PW ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Cenderawasih dan Jalan Megantara pada tanggal 07 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIT.

Selain kedua pelaku, Satreskrim Polres Mimika juga mengamankan sejumlah BB, diantaranya 2 unit motor yakni motor jenis Honda Beat Street warna hitam dan Honda Mio IM3 warna hitam biru ( yang digunakan untuk melakukan aksi ) dan 1 unit HP Merek Oppo warna biru serta 1 buah parang.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka saat dikonfirmasi Kamis (11/05/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku tersebut.

Diterangkan Kasat Reskrim, kejadian curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi pada Sabtu tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, dimana saat itu pelapor atau korban sedang duduk santai sambil minum dilokasi TKP.

Tiba-tiba datang 3 orang tak kenal dan langsung mendekati pelapor, kemudian dari 3 orang itu 1 yang memegang parang langsung menodongkan ke bagian leher pelapor korban.

Sementara 1 orang lagi menodong pelapor atau korban dengan panah wayar, sementara 1 lainnya stanby dekat motor korban sambil berbicara kepada korban " mau barang atau nyawa".

"Karena merasa terancam pelapor atau korban diam dan ketiga orang tersebut merampas motornya serta tas nokennya yang berisi barang berharga. Jadi atas kejadian tersebut, pelapor atau korban mendatang ke Kantor SPKT Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut," terang Rizka. (Ignasius Istanto) 

Penyidik Polsek Miru Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejaksaan

Tiga tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA,BM

Karena telah lengkapnya berkas (P21), penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan tiga tersangka perkara tindak pidana beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada hari ini, Senin (08/05/2023).

Tiga tersangka ini terlibat kasus yang berbeda, dimana dua tersangka berinisial RGJ dan YN terlibat perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar.

Sementaa tersangka lainnya berinisial P terlibat perkara kasus penganiayan di Gorong-gorong yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"BB yang turut dilimpahkan dari dua tersangka RGJ dan YN berupa dispenser dan baju, kemudian BB dari tersangka P berupa baju dan parang,"ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran.

Disampaikan Yusran bahwa untuk dua tersangka perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi disangkakan pasal 338 juncto 365 KUHPidana, sedangkan untuk tersangka P disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana.(Ignasius Istanto) 

Top