Hukum & Kriminal

Pengendara Harus Sadar, Jangan Melihat Polisi Baru Pakai Helm Atau Menghindar

Terlihat anggota Satlantas Polres Mimika saat melakukan hunting didepan lampu merah Diana

MIMIKA, BM

Bagi masyarakat khususnya pengendara roda dua diminta untuk selalu sadar dan mematuhi aturan saat berkendaraan di jalan.

Pasalnya masih saja terlihat adanya pengendara khususnya roda dua ketika mengendarai kendaraannya tidak memakai helm.

Bahkan ada yang memang sengaja membawah helm tapi tidak memakainya, dan ada juga yang sering berusaha menghindar saat Satlantas sedang melaksanakan sweeping.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Mimika, Ipda Samuel seusai melaksanakan kegiatan hunting di depan lampu merah Diana, Jalan Cenderawasih SP2, Senin (22/05/2023).

"Kita tetap berikan himbaun terus supaya sadar untuk berkendaraan di jalan raya. Jadi jangan hanya melihat polisi baru tiba-tiba pakai helm atau menghindar dari kegiatan sweeping," ungkapnya. 

Disampaikan Samuel bahwa selama kegiatan hunting ada 25 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditahan sementara untuk dikenakan tilang.

"Jadi pelanggarannya itu secara kasat mata yang kita lihat, seperti kendaraan yang tidak lengkap surat-surat, tidak memakai helm kemudian plat yang tidak sesuai dengan STNK, dan pelanggaran lain seperti knalpot reacing," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Wartawan IR Domisili Luar Timika Dilaporkan YLBH Papua Tengah di Polres Mimika


Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH saat menunjukan bukti laporan pengaduan di Polres Mimika

MIMIKA, BM

Secara resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah membuat laporan pengaduan di Polres Mimika pada Selasa sore (23/05/2023).

Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik Plt Bupati Johannes Rettob yang dilakukan oleh oknum salah satu media berinisial IR.

Dalam pemberitaan media pada tertanggal 22 Mei 2023 dalam redaksinya, IR menulis bahwa dalam serangkaian proses penyidikan JR dan SH tidak di tahan Jaksa karena diduga kuat oknum penyidik Jaksa dalam perkara ini di suap oleh tersangka JR senilai Rp500 juta.

"Sehingga kami hari ini secara resmi membuat laporan pengaduan supaya diproses lebih lanjut. Karena dalam pemberitaan tersebut telah menghina atas nama korban Plt Johanes Rettob," ungkapnya.

Disampaikannya bahwa oknum IR diduga kuat melanggar pasal 45 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 diancam pidana paling lama 4 tahun penjara atau denda 750 juta junto pasal 310 KUH Pidana.

"Semoga laporan pengaduan ini akan diterima langsung oleh Kapolres Mimika sehingga proses ini ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan tidak mampu membuktikan penyerahan uang 500 juta ini, "tegas Yosep.

Menurut Yosep, yang bersangkutan ini atau IR adalah aktor yang selama ini bermain narasi yang dapat menciptakan kegaduhan publik di Mimika.

"Kita menghargai proses yang berjalan tetapi jangan sampai nadanya redaksi bahasa yang dapat menyudutkan seseorang yang tidak dapat dibuktikan dengan cara apapun. Apa lagi dalam pemberitaan itu disebutkan Rp500 juta, ini kan bukan uang yang sedikit," jelasnya.

"Tuduhan dari pemberitaan itu meresahkan korban John Rettob dan juga keluarga besarnya sehingga mereka merasa bahwa ini sudah melanggar tentang pencemaran nama baik dan melakukan penghinaan secara terang-terangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, " sambung Yosep.

Menurut Yosep bahwa dalam pemberitaan itu seharusnya seorang jurnalistik tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik UU 40 tahun 1999.

"Namun setelah kami melakukan hasil riset yang selama ini dalam pemberitaan itu, narasi-narasi dalam pemberitaan itu selalu provokatif yang dapat membuat kegaduhan di publik," ujarnya.

"Yang bersangkutan bukan wartawan berdomisili Timika, medianya juga berdomisili di luar Timika. Dia ini juga dianggap selalu meneror pejabat dengan cara-cara yang tidak elegan," katanya.

Selain itu YLBH juga akan melaporkan ke dewan pers untuk mengambil tindakan tegas. Pasalnya sesuai pertemuan dengan dewan pers tahun 2022 lalu dewan pers telah memberi peringatan keras terhadap wartawan yang tidak menjaga etika jurnalistik.

"Jangan sampai karena ulah 1 orang akhirnya membuat nama baik yang lain kena, tapi kami percaya bahwa ini hanya oknum yang membuat suasana yang gaduh di publik, apalagi kasus ini menjadi atensi publik," ungkap Yosep. (Ignasius Istanto)

Diduga Korsleting, Satu Unit Rumah di Ahmad Yani Dilahap Api

Terlihat petugas pemadam kebakaran saat berusaha memadamkan kobaran api

MIMIKA, BM

Diduga konsleting listrik, satu unit rumah petakan yang berlokasi di depan RS Herlina Jalan Ahmad Yani, Senin (32/5/2023) dilahap api.

Berdasarkan pantauan wartawan BM, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIT dimana saat itu rumah tersebut hanya di tinggal kaka beradik, sementara kedua orang tua sedang bekerja.

Sang adik yang bernama Nabila saat itu hendak mengambil nasi untuk makan siang, namun tiba-tiba ia melihat ada percikan api dari salah satu balon lampu yang berada di ruang tengah, karena panik keduanya kemudian berlari keluar rumah.

Tetangga korban yang melihat asap disertai api yang keluar dari rumah langsung meminta perolongan di warga sekitar untuk membantu memadamkan api.

Lima unit mobil kebakaran tiba dilokasi kejadian dan berusaha untuk memadamkan api. Api memang berhasil dipadamkan namun rumah tinggal menyisahkan rangka.

Kasubag Dalops Bagops Polres Mimika, AKP Yulius Harikatang menyampaikan bahwa terkait kebakaran ini pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebabnya.

"Kerugiannya belum dapat di taksir namun diduga mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top