Percepat Proses, Polisi Siapkan Berkas Tahap Satu Tersangka Penganiayaan

Kanit Reskrim, Iptu Yusran

MIMIKA, BM

Penyidik Polsek Mimika Baru saat ini sedang mempersiapkan berkas tahap satu kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Bougenville pada tanggal 21 Mei lalu.

"Saat ini berkas tahap satu tersangka YS sedang kita persiapkan, dan secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri," kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).

Atas perbuatannya, kata Yusran, tersangka YS dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Karena tersangka lakukan penganiayaan berat," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula saat korban menegur YS karena merasa terganggu dengan ulahnya yang mondar-mandir menggunakan sepeda motor berknalpot bising.

Tidak terima dengan teguran dari korban, YS pulang ke rumah dan mengambil parang, lalu kembalie dan menebas pipi korban dengan parang. (Ignasius Istanto)

Top