Permudah Jangkauan Bagi Masyarakat Untuk Selesaikan Perkara, Perlu Dibangun Rumah RJ

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany
MIMIKA, BM
Guna membantu dan mempermudah jangkauan bagi masyarakat ketika ingin menyelesaikan suatu masalah atau perkara melalui Restorative Justice (RJ) maka harus ada Rumah Restorative Justice (RJ) di setiap RT atau kampung.
"Ini untuk memudahkan masyarakat kalau kita menyelesaikan perkara itu tidak perlu datang jauh-jauh dari rumah ke Kejaksaan Negeri Mimika, karena kita tahu lokasi ke Kejaksaan itu cukup jauh," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany, Kamis Kamis (13/07/2023).
Kajari juga memohon kepada pemerintah daerah sebagai mitra agar ada perhatian terkait hal tersebut.
"Kalau seandainya pemerintah bangun dimana, maka kita akan sosialisasikan dulu untuk apa dibangun rumah RJ, supaya masyarakat bisa paham," ujarnya.
Menurut Meilany, dengan adanya rumah RJ maka, ketika ada perkara, bisa diselesaikan di luar persidangan.
"Jadi tidak semua masalah bisa diselesaikan di persidangan, bisa juga di luar persidangan, tapi harus dilakukan dengan baik dan sesuai aturan berlaku," jelasnya. (Ignasius Istanto)






















