Dimaafkan Korban, Tersangka Penganiayaan Bebas Dari Tuntutan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany saat melepaskan borgol dari kedua tangan tersangka JS seusai dinyatakan bebas.

MIMIKA, BM

Tersangka JS yang terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang pria akhirnya bisa bernapas legah setelah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri Mimika melalui Restorative Justice (RJ) Kamis (13/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany menyampaikan bahwa penghentian penuntutan terhadap JS berdasarkan Restorative Justice (RJ) itu sesuai dalam Peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020.

"Tentang penghentian penuntutan berdasarkan RJ itu ada syarat-syarat yang kami bisa lakukan," ungkap Kajari saat menyampaikan terkait penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika. 

"Kebetulan perkaranya 351 ancamannya dibawah 5 tahun, kemudian biaya yang ditimbulkan akibat kerugian tidak lebih dari Rp2. 500.000 dan ada penyampaian maaf dari korban serta ada perdamaian yang sudah dilakukan," jelasnya.

Dengan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kajari Mimika berpesan kepada JS agar tidak mengulangi perbuatan tindakan pidana apapun.

"Karena penyelesaian melalui RJ itu hanya bisa dilakukan 1 kali tidak bisa dilakukan dua kali," pesan Meilany.

Mendapatkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, JS menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Kajari dan korban. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang lainnya.

"Saya minta maaf dan saya berjanji tidak akan ulangi lagi masalah yang sama atau masalah apapun," ucapnya. (Ignasius Istanto)

Top