Hukum & Kriminal

OPM Sebut 5 Korban Tewas di Yahukimo Adalah Warga Sipil

Kelima jenazah yang dievakuasi aparat gabungan TNI-Polri pada 14 September 2023 lalu di Yahukimo, Papua Pegunungan

MIMIKA, BM

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa lima korban tewas yang dievakuasi TNI-Polri pada 14 September 2023 lalu di Yahukimo, Papua Pegunungan adalah anggota TPNPB.

Berdasarkan siaran pers yang disebarkan Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, pada Minggu (17/9/2023), ditegaskan bahwa kelima korban tewas yang ditemukan di Kali Brasa, Distrik Dekai, itu merupakan masyarakat sipil.

"Panglima Kodap XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak membenarkan bahwa lima orang tersebut adalah masyarakat sipil," ujar Sebby berdasarkan laporan langsung dari Elkius Kobak.

Dari laporan yang diterima Sebby, Elkius Kobak mengungkapkan bahwa kelima korban tersebut tewas akibat bom yang dipasang oleh pihak TNI Marinir Angkatan Laut.

"Lima masyarakat sipil atas nama Darnius Heluka, Musa Heluka, Man Senik, Yoman Senik, dan Kapai kena ledakan bom di Jalan Darat," kata dia.

Elkius menjelaskan, jalan tersebut merupakan akses bagi masyarakat dari Suku Ngalik dan Kesing untuk pergi ke kota maupun kembali ke kampung.

"Dua hari lalu, (masyarakat) dari kampung ke kota tujuan mau belanja bahan keperluan, tetapi justru TNI Marinir Angkatan Laut di bawah pimpinan Letkol. Mar Alex Sukarnain dan anak buah Pos Kotis, Jalan Paradiso, Ibu Kota Kabupaten Yahukimo, memasang bom di mata jalan yang biasa gunakan oleh masyarakat sehingga lima orang mati di tempat," jelas Elkius.

Dikatakan bahwa setelah dua hari berlalu, kelima jasad korban pun kemudian dibawa oleh warga dan aparat ke Rumah Sakit Umum Dekai Yahukimo untuk dilakukan autopsi.

"Beberapa jam kemudian, (jasad para korban) dikuburkan di Kuburan Umum, Kilo 4, Yahukimo Papua, hari ini 15 September 2023," tuturnya.

Atas tindakan yang tidak manusiawi ini, Elkius Kobak memberikan peringatan keras kepada aparat TNI-Polri.

"Warning keras kepada Dandim 1715, Kapolres Yahukimo, TNI Marinir Angkatan Laut, Komandan Damai Cartenz, (bahwa) masyarakat sipil tentu dilindungi oleh hukum Humaniter Internasional tetapi jika bombardir masyarakat sipil sembarang, (itu) sangat disayangkan," tegas Elkius.

Menurutnya, tindakan pengeboman tersebut dilakukan untuk menutupi kesalahan Kapolres Yahukimo yang ditolak oleh masyarakat saat hendak membawa sembako ke tempat pengungsian.

"AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M., yang sebagai Kapolres Yahukimo membawa sembako ke tempat pengungsian tetapi dari empat titik itu menolak sembako tersebut karena masyarakat takut diracuni," terang dia.

Elkius menegaskan kepada aparat untuk tidak sedikit menyentuh masyarakat sipil. "Jika ada yang berani korek (menyentuh) masyarakat saya, itu akan menjadi catatan serius bagi saya," tegas Elkius.

Selain itu, dia juga meminta pertanggungjawaban dari Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo atas setiap peristiwa pembunuhan masyarakat sipil di Yahukimo.

"Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, SH dan Wakil Bupati Esau Miram, SIP harus bertanggung jawab atas pembunuhan masyarakat sipil di Yahukimo karena beberapa Pos Brimob dan Pos TNI (didirikan atas) izin kalian berdua sebagai kepala wilayah," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Anak Usia 11 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual, Keluarga Laporkan Pengasuh Asramanya

Ilusrasi

MIMIKA, BM

Kasus pelecehan anak dibawah umur kembali terjadi lagi, kali ini dialami seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, dimana pelakunya adalah seorang pengasuh asrama yang beralamat di Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.

Atas kejadian yang dialami korban yang masih duduk di bangku SD kelas V ini, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Mimika. Dari laporan tersebut pelaku akhirnya diamankan guna proses hukum selanjutnya.

Terkuaknya kasus tersebut sehingga dilaporkan ke pihak yang berwajib ini ketika kakak korban terkejut atas perbuatan korban yang mencoba melakukan hal serupa terhadap dirinya ketika sedang tidur didepan televisi.

Perbuatan yang dilakukan korban itu mendapat tamparan dari kakaknya dan membuat kakak korban menginterogasinya. Korbanpun mengakui bahwa kalau pengasuh asramanya yang menyuruhnya untuk melakukan hal tersebut.

"Saya kaget adik saya (korban) coba lakukan hal serupa ke saya itu pada tanggal 14 September ketika kami sedang tidur di depan TV. Saya tanya kenapa kau buat begitu dan korban jawab kalau pengasuh di asrama yang suruh buat seperti itu. Katanya pengasuhnya biasa melakukan hal yang sama ke korban,"ungkap kakak korban saat dihubungi awak media melalui telepon Jumat (15/09/2023).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

"Laporan polisi itu Kamis (kemarin-red) dan untuk pelakunya sudah kita amankan di rutan Polres Mimika 32,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

Polisi Ringkus Ibu dan Anaknya Terlibat Narkotika

Terlihat tim Satresnarkoba saat mendapati Ibu dan anak saat beserta barang bukti sabu-sabu (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang ibu beserta anaknya yang terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 01.00 WIT di SP IV, Jalan Kakatua, jalur 3 kanan.

Selain ibu berinisial I dan anaknya berinisial TI yang sempat menjadi DPO, Satresnarkoba juga mengamankan dua orang lainnya yang merupakan teman dari ibu dan anak tersebut, yakni BGEL dan YSB.

Penangkapan ke empat orang pelaku ini dipimpin oleh KBO Satresnarkoba,Iptu Rumthe bersama empat anggotanya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika disekitar Jalan Bumi Kamoro Indah, Perumahan BTN.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba menuju ke lokasi tersebut sambil melakukan pemantauan.

"Tim mencurigai salah satu rumah yang mana tim mendapatkan informasi merupakan milik salah satu DPO berinisial TI yang sudah kita ditangkap tadi," kata Andi.

Disampaikan Andi, setelah melakukan pemantauan yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah yang di curigai, tim mendapati DPO sedang berada didalam rumahnya bersama temannya BGEL dan I yang merupakan orang tua kandungnya.

"Interogasi awal pelaku itu tidak mengakui dan tidak lama kemudian pelaku I (ibunya) ini mengakui bahwa paketan narkotika jenis sabu yang diedarkan tersebut merupakan miliknya,"ujarnya.

Kata Andi, dari keterangan I, paketan narkotika jenis sabu miliknya yang diedarkan itu disimpan di rumah kosan temannya yang beralamat di SP lV, Jalan Kakatua, jalur 3 kanan Timika.

Lanjutnya, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku tersebut, tim melanjutkan pengembangan dan menuju ke alamat yang di maksud pelaku. Sesampainya disana tim menemukan teman pelaku YSB dan kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 14 paket bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu.

"Empat pelaku ini sudah diamankan di Polres Mimika 32 guna lakukan proses hukum lebih lanjut," kata Andi. (Ignasius Istanto)

Top