Tak Pernah Kapok, Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap
Tim Satresnaroba saat menangkap pelaku
MIMIKA, BM
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota Timika yang dilakukan oleh orang-orang yang hanya mencari keuntungan semata dan merusak generasi muda, seakan tidak pernah kapok.
Hal ini dibuktikan dengan kembali tertangkapnya seorang pria berinisial MIA alias Indra oleh tim Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin oleh KBO, Iptu Rumthe di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya depan lorong 66 pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIT.
"Kita tangkap pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Chendrawasih lorong depan 66 Timika. Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju ke TKP dan melakukan pemantauan," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif.
Lanjutnya, tak berselang lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP. Tak ingin targetnya kabur, tim pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan 8 (delapan) paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu," kata Andi.
Akibat perubatannya,pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Selain pelaku yang sudah diamankan guna proses hukum lanjut, adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya, 8 plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu ,uang tunai Rp 5.700.000,1 buah alat timbangan merek KOBE warna hitam.
Kemudian 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan (alat sendok takar shabu),2 buah Hanphone dengan merek Oppo A5S warna biru merek Poco X3 Pro warna gold. (Ignasius Istanto)























Tim Satresnaroba saat menangkap pelaku