Hukum & Kriminal

Catut Nama Kapolres, Kepala OPD dan Pengusaha Jadi Korban

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha.

MIMIKA, BM

Modus penipuan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, lewat media sosial (Medsos) kembali terjadi. Kali ini oknum yang tidak bertanggung jawab itu mencatumkan nama Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha.

Dalam menjalankan aksinya, penipu itu meminta uang kepada korban yang adalah kepala OPD di lingkup Pemda Mimika dan dua pengusaha.

"Benar penipu itu mengatasnamakan saya Kapolres Mimika dengan meminta sejumlah uang untuk keperluan operasionalnya Kapolres. Dan kita sudah cek ternyata pelaku itu beralamat di Makassar,"kata Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha,Rabu (20/11/2024).

Ditegaskan Kapolres bahwa nomor telepon 0813 2436 5534 yang dipakai atau digunakan oleh pelaku penipuan itu bukan nomor miliknya.

"Nomor itu bukan milik saya, karena nomor saya itu hanya satu yaitu 0812-1802-004. Dan foto profil yang dia (pelaku) pakai itu foto saat saya jadi Kapolres Boven Digoel," tegas AKBP I Komang.

Menurut Kapolres, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari korban penipuan,diantaranya seorang Kepala OPD dan dua orang pengusaha.

"Modus catut nama ini biasa dilakukan oleh penipu, oleh karena itu masyarakat harus selalu berhati-hati atau waspada," ujar I Komang. (Ignasius Istanto)

Dibagi Tiga Ring, 286 Personil Gabungan Amankan Jalannya Debat Publik Putaran Dua


Personil gabungan saat mengikuti apel pengamanan dihalaman GOR Futsal jalan Poros SP II SP V

MIMIKA, BM

Debat publik putaran dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mendapat pengamanan ketat dari personil gabungan TNI-Polri.

Personil gabungan yang dikerahkan mengamankan jalannya acara yang menjadi sorotan publik ini sebanyak 286 orang di GOR Futsal jalan Poros SP II SP V, Selasa (19/11/2024).

"Pengamanan itu dibagi menjadi 3 ring, ring satu dAlan pelaksanaan debat, ring dua luar gedung dan ring tiga di area GOR," kata Kabag Ops Polres Mimika AKP Sajuri.

Dijelaskan Kabag Ops, untuk sistem pengamanan bAvian dalam oleh Sat Intel dan Sabhara yang berpakaian bebas, kemudian tim escape di bagian belakang.

"Khusus anggota Pasukan Brimob III ditempatkan di pintu masuk GOR Futsal, sedangkan Satlantas di Jalan untuk pengaturan lalin dan disektitar gedung GOR Futsal juga ditempatkan Brimob Yon B anti anarkis,"ujarnya.

Disampaikan Kabag Ops juga bahwa untuk kursi yang berada di dalam GOR itu sudah terbatas hanya untuk para pendukung paslon sebanyak 300.

"Jadi masing-masing kursi untuk pendukung dari masing-masing paslon itu 100, jadi total 300,” ujarnya.

AKP Sajuri mengungkapkan, selain khusus para pendukung, panitia kegiatan juga menyiapkan 5 meja khusus Forkopimda, KPU, Bawaslu Mimika, juga undangan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Menurut AKP Sajuri, dengan persiapan yang sudah ada ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama acara berlangsung, serta memastikan kenyamanan para peserta dan pendukung yang hadir.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung pengamanan ini dengan tetap menjaga ketertiban selama debat berlangsung nanti, sehingga acara berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya. (Ignasius Istanto)

Pertama di Timika, Pelanggar Lalu Lintas Disidang di Tempat

Nampak pelanggar lalu lintas saat mengikuti sidang di tempat.

MIMIKA, BM

Pertama kalinya di Mimika, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika bersama Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang di tempat.

Kegiatan sidang di tempat kolaborasi tiga instansi dilaksanakan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (13/11/2024).

Pantauan BM, kegiatan yang melibatkan hakim dan jaksa ini tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum.

Bahkan para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

Menurut Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, kolaborasi atau kerja sama dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini sebagai kemudahan dan bentuk edukasi buat masyarakat.

"Mekanismenya memang seperti ini, jadi kendaraan yang hasil sweping tadi itu langsung ikut sidang di tempat. Dan untuk tilang di tempat dengan kerja sama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ini baru pertama di Timika,"ujarnya seusai melaksanakan kegiatan sweping di depan Kantor Pelayanan Polres Mimika.

Samhung Kasat Lantas, untuk denda tilang itu putusannya bukan dari Sat Lantas, tapi putusan itu sesuai dengan putusan pengadilan.

"Karena yang tertulis di blangko tilang itu maksimal. Misalnya pelanggaran tidak memakai helm Rp 250 ribu tapi belum tentu putusannya sesuai itu. Mungkin bisa dibawah itu atau bisa batas Rp 250 ribu saja, tapi tidak lebih,"ujar Boby. (Ignasius Istanto)

Top