Hukum & Kriminal

Miras Lokal Masih Ditemukan Saat Kapal Masuk, Polisi Akan Perketat Lagi

Foto Istimewa/Personil gabungan saat mengamankan ratusan miras lokal saat razia barang bawaan penumpang.

MIMIKA, BM

Minuman keras (Miras) lokal masih saja ditemukan saat sweeping atau razia saat kedatangan kapal penumpang di pelabuhan Poumako.

Oleh karena itu, Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako akan memperketat saat melakukan razia atau sweaping terhadap barang bawaan penumpang.

Seperti pada Senin (14/04/2025) personel Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama Lanal Timika dan pihak Syhabandar yang pimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Iptu Leonard A. I. Howay berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 139 liter miras lokal.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona menerangkan bahwa ratusan miras lokal tanpa ijin ini diamankan saat sweeping barang bawaan penumpang yang menggunakan kapal penumpang KM Sirimau tiba Pelabuhan Poumako.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan diduga para pemilik minuman keras ini melihat petugas maka mereka memilih tinggalkan barang bawaan (miras) kemudian pergi. Semua hasil sitaan minumam tersebut diamankan dikantor Polsek Poumako," terangnya.

Dengan masih ada ditemukan miras lokal yang masuk ke Timika melalui pelabuhan Hempi menegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako akan terus melaksanakan sweeping atau razia.

"Pihak keamanan tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi pelaku yang setiap saat manfaatkan situasi dan kondisi demi keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak negatif," tegasnya.

Adapun rincian miras lokal yang berhasil diamankan, diantaranya miras lokal yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml sebanyak 190 botol dengan ukuran sebanyak 114 liter. Kemudian miras lokal yang dikemas dalam 5 gen yang berukuran 5 liter sebanyak 25 liter. (Ignasius Istanto)

 

Respon Adanya Keributan, Personel Polsek Tembagapura Dilempar

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto.

MIMIKA, BM

Keributan antar pemuda karena sudah dipengaruhi minuman keras (miras) yang terjadi di wilayah Banti diarea sekitaran pasar Banti di seputaran antara Utikini dan area Polsek Tembagapura pada Minggu kemarin (13/04/2025).

Anggota atau personel Polsek Tembagapura yang pada saat itu merespon ke lokasi kejadian agar tidak meluas itu mendapat perlawanan dan lemparan batu dari kelompok tersebut (orang-orang mabuk-red), sehingga menyebabkan Kapolsek mengalami luka dibagian jari dan kepala.

"Kapolsek terkena luka ringan di jari dan kepala, karena terkena lemparan dari orang mabuk," kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto saat ditemui Senin (14/04/2025).

Menanggapi terkait adanya informasi dugaan percobaan perampasan senpi saat merespon keributan tersebut, Wakapolres Mimika menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

"Karena pada saat anggota merespon itukan membawa senjata, dan pada saat itu namanya terjadi perlawanan dari orang mabuk dengan melempar sehingga terjadi reflek saja karena mereka melempar pakai batu, kalau untuk mau merampas senpi itu tidak ada," tegasnya.

Disampaikan Wakapolres bahwa untuk warga yang mabuk dan yang menjual miras sudah diamankan.

"Situasi sudah aman dan terkendali, dan aktifitas masyarakat berjalan normal," ujar Kompol Hermanto. (Ignasius Istanto)

 

Diserahkan ke Kejaksaan, Tersangka Glen Segera Jalani Sidang Perdana

Foto Istimewa/Tersangka Glen saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

MIMIKA, BM

Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka GGM alias Glen ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika terkait berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025.

Dengan pelimpahan berkas ini maka dipastikan tersangka akan menjalani sidang perdana.

Selain tersangka, dalam proses penyerahan tahap dua barang bukti yang turut dilimpahkan yakni 1 unit SPM merk Yamaha M3 warna hitam list merah dilengkapi dengan TNKB-nya beserta 27 ekor ayam super yang tersisa dari total keseluruhan sebanyak 152 ekor.

Kapolsek Miru AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan proses tahap II atas kasus Curat tersebut beserta barang bukti pada Kamis  (10/04/2025) kemarin.

"Hal itu dilakukan berdasarkan surat resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan berkas perkara kasus dimaksud telah lengkap / P-21,"katanya, Jumat (11/04/2025).

Kapolsek juga mengatakan bahwa dengan pelimpahan tahap dua ini maka tersangka akan memasuki proses persidangan.

"Tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana," katanya.

"Selain itu, kami juga akan fokus pada kasus lainnya yang saat ini masih dalam penanganan di Polsek Mimika Baru," sambung Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, GGM alias Glen ini ditangkap karena melakukan pencurian ratusan lebih ekor ayam super dalam kandang yang berlokasi di jalan C Heatubun, gang Herkules secara bertahap sebanyak 4 kali, terhitung sejak mulai tanggal 28 Januari 2025 hingga tanggal 7 Februari 2025.

Sehingga atas perbuatannya, GGM dilaporkan dan akhirnya ditangkap dilokasi lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika pada tanggal 8 Februari 2025. (Ignasius Istanto)

Top