Korban Terkena Tikaman Masih Dirawat, Pelaku Sudah Diamankan Oleh Polisi
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK.
MIMIKA, BM
AH, seorang pelaku penikaman terhadap korban KH pada Sabtu malam tanggal 15 Maret 2025 dikawasan Kebun Sirih sudah diamankan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mimika Baru.
"Kita sudah amankan pelakunya itu tanggal 16 Maret 2025 di rumah keluarganya yang beralamat di SP2. Sementara untuk korban masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/03/2025).
Diterangkan Kapolsek bahwa kejadian itu bermula korban dan pelaku ini bersama-sama mengkonsumsi minuman keras. Dan setelah itu terjadi cekcok hingga akhirnya korban ditikam oleh pelaku.
"Jadi mengantisipasi masalah ini agar tidak berkepanjangan, kami dari kepolisian segera melakukan penangkapan yang kemudian disusul dengan membuat laporan polisi,"terang AKP Putut.
Untuk barang bukti yang digunakan pelaku saat menikam korban, kata Kapolsek pihaknya masih melakukan pencarian.
"BBnya itu pelaku buang dan kita masih lakukan pencarian. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," katanya. (Ignasius Istanto)