Satu Pelaku Penganiayaan di Depan Kantor Pos Tertangkap, Dua Pelaku Dalam Lidik
Foto Dokumentasi/Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama.
MIMIKA, BM
PM, satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban LH pada tanggal 4 Arpil 2025 lalu di depan Kantor Pos, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Papua Tengah akhirnya tertangkap.
Pelaku PM ini ditangkap pada tanggal 8 April 2025 di daerah SP5 oleh anggota Polsek Mimika Baru, sementara dua rekannya masih dalam lidik.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, saat dikonfirmasi Jumat (11/04/2025).
"Benar pelaku berinisial PM ini kita tangkap tanggal 8 April di daerah SP5. Kami masih dalam lidik terhadap dua pelaku lainnya,"ujarnya.
Disampaikan AKP Putut bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku yang ditangkap, penganiayaan itu bermula dari sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras) yang kemudian terjadilah cekcok mulut diantara mereka dan berujung penganiayaan terhadap korban.
"Untuk kondisi korban sudah mulai membaik dan masih menjalani perawatan medis di RSUD Mimika," ujarnya. (Ignasius Istanto)























Suasana Halal Bi Halal
Kapolres Mimika dengan didampingi Kabag Ops menemui langsung personel yang melakukan pengamanan disalah satu pos pengamanan yang berlokasi di Jalan Cenderawasih.