Hukum & Kriminal

Tekan Peredaran Miras Lokal, Polisi Amankan Penjualnya

Foto Istimewa/Personel Polsek Mimika Baru saat mengamankan tiga penjual miras beserta barang buktinya.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru mengamankan tiga orang penjual minuman keras (miras) lokal jenis sopi pada Senin malam (21/04/2025) di Kelurahan Kamoro Jaya SP I, Distrik Wania.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan dua orang lainnya berinisial PG alias dan ER.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyampaikan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayah hukum Polsek Mimika Baru.

"Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru," katanya, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya "Kami akan terus melakukan upaya-upaya serupa guna meminimalisir hal-hal yang diakibatkan dari konsumsi miras lokal, ini mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat," sambung Kapolsek.

Selain diamankan tiga penjual miral lokal, kata Kapolsek juga mengamankan beberapa barang bukti miras lokal.

"Ketiganya sudah diamankan di Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya," kata AKP Putut.

Disampaikan juga bahwa dari keterangan masing-masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa miras lokal jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 mulai dari bulan November 2024 hingga saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Mimika Baru.

Para pelaku juga mengungkapkan dalam mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut itu didatangkan dari luar Timika melalui transportasi kapal laut. Kemudian dijemput langsung di pelabuhan atau dermaga Poumako Timika. (Ignasius Istanto)

Percepat Proses, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka Pencuri Kabel di Area LIP KK Ke Jaksa

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard.

MIMIKA, BM

Untuk mempercepat proses hingga ke meja persidangan, penyidik unit Reskrim Polsek Kuala Kencana dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan BB ke Jaksa.

"Tahap satunya sudah dan sekarang lagi koordinasi dengan Jaksa untuk tahap duanya," kata Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard saat ditemui Rabu (16/04/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah lagi melakukan penyelidikan terhadap satu rekan pelaku yang belum tertangkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial AT ini ditangkap dan diproses karena terlibat kasus pencurian kabel tembaga merk anaconda di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana pada tanggal 27 Februari 2025.

Perlu diketahui juga AT ini merupakan residivis, karena sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum terlibat dua kasus pencurian. Pertama, ia terlibat pencurian konsentrat di mile 74 pada tahun 2018 dan pencurian genset di mile 29 tahun 2021. (Ignasius Istanto)

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis Dextro Metrhorpam

Dua pria pengedar obat-obatan dan satu orang kurir saat diamankan beserta obat-obatan jenis Dextro Metrhorpam.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam pada Kamis siang (17/04/2025).

Dari pengungkapan tersebut Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika juga mengamankan dua pria sebagai pengedar dan satu orang kurir.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Hery Setiabudi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga pria tersebut, dan juga barang bukti 1 box berisikan 10 plastik bening besar yang berisikan obat-obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Dextro Metrhorpam di Kantor Polres Mimika, Mile 32.

"Ketiganya sudah kita amankan,nanti kita gelar terkait peran masing-masingnya. Kita juga akan perdalam lagi untuk kurirnya, jika memang benar dia tidak ada sangkut paut dengan kedua orang itu maka bisa dikembalikan atau pulangkan dan dijadikan saksi,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon Kamis malam (17/04/2025).

Diterangkan Iptu Hery bahwa penangkapan terhadap ketiganya bermula ketika tim Opsnal mendapatkan informasi sekitar pukul 11:30 WIT dari pihak Bea Cukai, sehubungan ada paket yang dicurigai obat-obatan yang dikirim dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Timika.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan koordinasi dan pemantauan ke salah satu jasa pengiriman barang yang dimaksud.

"Pemantauan terkait siapa yang punya pesanan dan siapa yang akan mengambil barang tersebut. Disaat melakukan pemantauan tim mendapatkan orang yang datang dan mengambil paketan tersebut, sehingga langsung diamankan," terangnya.

Lanjutnya,"Jadi yang ambil barang ini seorang kurir dan dia (kurir) mengakui tidak tahu menahu isi paketan tersebut, karena dia hanya sebagai tukang ojek yang disuruh untuk ambil paketan tersebut," sambung Iptu Hery.

Kata Iptu Hery, saat mengamankan kurir tersebut, tim mendapatkan 1 box berisikan 10 plastik bening besar berisikan obat-obatan jenis Dextro Metrhorpam.

"Saat diinterogasi, kurir ini mengakui kalau barang yang diambilnya itu disuruh oleh MT yang beralamat di Jalan Samratulangi, jalur 2. Sehingga dari keterangan tersebut, sekitar pukul 12:00 WIT tim bergerak melakukan penangkapan terhadap MT,"katanya.

Disampaikan Iptu Hery, dari hasil interogasi, MT mengakui kalau paketan tersebut adalah miliknya. Dirinya juga mengakui sering mengedarkan dengan cara melalui temannya berinisial A.

"Dari pengakuan tim kembali menangkap A di Jalan Patimura, jalur 1. A mengakui sering mengedarkan obat-obatan tersebut milik MT. Untuk MT ini memang sering mengedarkan obat-obatan dan ini pertama kali dia ditangkap," ujarnya. (Ignasius Istanto)

Top