Tekan Peredaran Miras Lokal, Polisi Amankan Penjualnya

Foto Istimewa/Personel Polsek Mimika Baru saat mengamankan tiga penjual miras beserta barang buktinya.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru mengamankan tiga orang penjual minuman keras (miras) lokal jenis sopi pada Senin malam (21/04/2025) di Kelurahan Kamoro Jaya SP I, Distrik Wania.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial LR merupakan seorang perempuan (IRT) dan dua orang lainnya berinisial PG alias dan ER.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menyampaikan bahwa apa yang dilakukan ini sebagai langkah awal menekan maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi diwilayah hukum Polsek Mimika Baru.

"Hal ini kami lakukan sebagai langkah awal menekan ancaman gangguan kamtibmas khususnya terkait maraknya penjualan minuman keras lokal jenis sopi di wilkum Polsek Mimika Baru," katanya, Selasa (22/04/2025).

Lanjutnya "Kami akan terus melakukan upaya-upaya serupa guna meminimalisir hal-hal yang diakibatkan dari konsumsi miras lokal, ini mengingat imbas atau efek yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat," sambung Kapolsek.

Selain diamankan tiga penjual miral lokal, kata Kapolsek juga mengamankan beberapa barang bukti miras lokal.

"Ketiganya sudah diamankan di Polsek Mimika Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami tetap akan lakukan pengembangan lanjutan dilapangan guna mengungkap para pelaku lainnya," kata AKP Putut.

Disampaikan juga bahwa dari keterangan masing-masing pelaku mengakui menjajakan dagangannya berupa miras lokal jenis sopi di wilayah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1 mulai dari bulan November 2024 hingga saat dilakukan penangkapan oleh pihak Polsek Mimika Baru.

Para pelaku juga mengungkapkan dalam mendapatkan minuman keras lokal jenis sopi tersebut itu didatangkan dari luar Timika melalui transportasi kapal laut. Kemudian dijemput langsung di pelabuhan atau dermaga Poumako Timika. (Ignasius Istanto)

Top