Polisi Lakukan Pengecekan di 4 Apotek, Terkait Peredaran 5 Jenis Obat Sirup Anak yang Dilarang Kemenkes


Kasat Binmas Polres Mimika, Iptu Paulus Randeratu bersama 8 personel gabungan Satuan Binmas, Narkoba, Reskrim dan juga Humas saat mendatangi dan melakukan pengecekan di salah satu Apotek

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak - anak yang sudah di larang oleh pemerintah, Kepolisian Mimika akhirnya mendatangi dan melakukan pengecekan tentang larangan penjualan sementara lima jenis obat sirup di 4 Apotek.

Lima jenis obat sirup yang dilarang sementara diantaranya, Termorex Sirup, Termotex Drop, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Sirup serta Unibebi Demam Drop.

Adapaun 4 Apotek yang didatangi adalah Apotek Serasi dan Apotek Kamoro di Jalan Belibis, Apotek Grize di Cendrawasih dan Apotik Metro Farma di Jalan Yos Sudarso.

Kasat Binmas Polres Mimika, Iptu Paulus Randeratu melalui release yang diberikan oleh Kasihumas Polres Mimika, kepada media BeritaMimika, Senin (24/10) malam menjelaskan pemeriksaan tersebut.

"Tugas kita sebagai anggota Polri hanya menyampaikan kepada setiap pemilik apotek agar mengikuti apa yang sudah disampaikan oleh Kemenkes RI tentang pengedaran dan pemberian obat-obat sirup kepada anak - anak yang sudah di larang oleh Pemerintah," ungkap Iptu Paulus.

Dalam release tersebut disampaikan bahwa dari hasil pengecekan ke 4 apotek tersebut tidak ditemukan 5 jenis obat tersebut yang masih dijual atau dipajang pada etalase atau rak penjualan.

Berdasarkan pejelasan apoteker di empat apotik ini bahwa semenjak dikeluarkannya Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, mereka memahami dan tidak lagi penjualan.

Menurut mereka, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika juga telah menyampaikan ke mereka terkait SE Kemenkes RI tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Melalui media ini, Kasat Binmas juga menghimbau kepada para pengusaha apotek yang ada di Mimika untuk tidak lagi menjual 5 jenis obat tersebut kepada masyarakat.

“Terkait dengan dengan adanya pengumuman ini kami harap kerja sama yang baik untuk tidak lagi menjual sehingga tidak ada temuan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Mimika," tegas Paulus. (Ignasius Istanto)

Top