Kepada Polisi, ZA Akui Sudah 15 Kali Lakukan Aksi Jambret


Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro

MIMIKA, BM

Pelaku jambret yang berinisial ZA yang ditangkap Minggu (kemarin-red) di Jalan Leo Mamiri sekitar pukul 19.00 wit akhirnya mengakui sudah 15 kali melakukan aksi jambret.

"Ini pengakuannya dia (pelaku) 15 kali itu kalau dihitung sejak tahun 2020 sampai Oktober 2022,"ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya B.Trenggoro Senin (24/10).

Dengan ditangkapnya pelaku ini, kata Kasat saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Untuk mendalami apakah saat melakukan aksinya itu seorang diri atau bersama teman-temannya. Dia merupakan pemain lama dan baru pertama kali ditangkap,"kata Sugarda.

Disampaikan Sugarda, ditangkapnya ZA ini berdasarkan LP tanggal 24 April 2022 lalu, dimana saat itu pelaku menjambret dompet pelapor atau korban ketika sedang berjalan kaki mau menuju ATM.

"Kejadian itu di SP2, gang Kijang, Kelurahan Wanagon,"ungkapnya.

Selain ZA yang diamankan, Sat Reskrim juga mengamankan BB lainnya berupa itu 1 unit HP merk OPPO dan.1 unit SPM merk Vino warna hitam. (Ignasius Istanto)

Top