RR Pemilik Sabu-sabu 0,18 Gram Segera Diseret ke Meja Hijau

Pelaku RR saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

RR, salah satu tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram segera disidangkan.

Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika.

Pelimpahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Mimika berdasarkan LP / A / 542 / VII / 2022 / SPKT / Res Mimika / PAPUA tanggal 26 Juli 2022.

"Senin (kemarin-red) tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika,"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur.

Dijelaskan Mansur, dalam penyerahan tahap dua selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap shabu ( bong).

Selain itu juga 2 buah korek api berwarna merah dan biru dan 1 buah HP merk Realme C 15 warna biru serta 1 buah pembungkus rokok Sampoerna merah.

Agar diketahui, RR ditangkap berawal dari laporan yang di terima dari warga. Polisi kemudian melakukan profiling dan melakukan penangkapan dikediamannya.

RR yang sebelumnya juga terlibat kasus yang sama mengakui membeli narkotika jenis sabu melalui sistem tempel, kemudian dijual kembali dan separuhnya ia gunakan sendiri.

Atas tindakannya ini, RR telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Ignasius Istanto)

Top