Politik & Pemerintahan

80 Pejabat Eselon III dan IV Jalani Pelatihan PKA dan PKP

Foto bersama di sela kegiatan

MIMIKA, BM

Guna jenjang Karier Struktural ASN di masa depan, sebanyak 80 pejabat eselon III dan IV menjalani Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan II dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan II tahun 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua berlangsung di Ballroom Hotel Grand Tembaga Timika, Kamis (24/9/2026).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Hery Onawame, mengatakan jika pengawas dituntut tidak hanya mampu melaksanakan tugas administratif, tetapi juga harus mampu menggerakkan tim, mengelola perubahan, menyelesaikan persoalan, mengambil keputusan secara tepat, serta memastikan program dan pelayanan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Kita menyadari bahwa tantangan penyelenggaraan pemerintahan semakin kompleks. Masyarakat menuntut pelayanan yang semakin cepat, transparan, efektif, dan responsif. Karena itu, aparatur pemerintah harus terus meningkatkan kompetensi dan meninggalkan pola kerja yang tidak lagi sesuai dengan tuntutan jaman,” kata Hery.

Pemimpin yang dibutuhkan saat ini kata Hery adalah pemimpin yang mampu bekerja dengan data, terbuka terhadap inovasi, mampu membangun kolaborasi, serta memiliki keberanian untuk melakukan perubahan yang positif. 

“Peserta tentu memiliki potensi yang besar sekaligus menghadapi tantangan pembangunan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, kita membutuhkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan manajerial yang kuat dan mampu menerjemahkan visi, misi, serta kebijakan pemerintah ke dalam program kerja yang konkrit dan terukur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDA Mimika, Hermalina Wilhelmina Imbiri, menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari 40 pejabat eselon III (administrator) dan 40 pejabat eselon IV (pengawas).

Pelatihan ini dirancang untuk berlangsung selama tiga bulan, dengan tahapan yang meliputi pembelajaran klasikal, off-campus (kembali ke instansi masing-masing), ujian judul, aktualisasi proyek perubahan, serta studi lapangan yang akan dilaksanakan selama satu minggu.

"Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengembangan karier, ini adalah salah satu persyaratan wajib untuk mengikuti penjenjangan," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Mimika belum memiliki balai diklat sendiri, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerja sama strategis dengan BPSDM Provinsi Papua Induk.

Guna memastikan kedisiplinan dan kelancaran proses pembelajaran, pihak kepolisian turut dilibatkan. Selain itu, panitia juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi apabila terdapat peserta yang mendadak sakit di tengah kegiatan.

Selama pelatihan, para peserta akan mengikuti jadwal yang padat setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 wit hingga pukul 17.00 wit.

"Pelatihan kepemimpinan administrator dilaksanakan dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 709 jam pembelajaran. Untuk jam pembelajaran klasikal 250 jam pembelajaran dan 450 jam pembelajaran dilaksanakan di OPD masing-masing," jelasnya.

Sedangkan, pelatihan kepemimpinan pengawas ditetapkan dilaksanakan dengan jumlah jam pembelajaran sebanyak 830 jam pembelajaran, yang terdiri dari 290 jam pembelajaran secara klasikal dan 540 jam pembelajaran dilaksanakan di OPD masing-masing.

Hermalina berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan PKA dan PKP ini dengan serius dan sungguh-sungguh, mengingat pelatihan ini memegang peranan krusial bagi penjenjangan karier struktural seorang PNS di masa depan. (Shanty Sang)

DPRK Mimika Gelar Paripurna Bahas Rancangan APBD-P TA 2026

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong menyerahkan pengantar nota keuangan APBD Perubahan 2026 kepada Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau

MIMIKA, BM

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentang pembukaan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme.

Hadir pula Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Plt Sekda Abraham Kateyau, serta pimpinan Forkopimda dan Pimpinan OPD.

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau menyampaikan bahwa APBD-P merupakan instrumen penting dan esensial.

Instrumen ini tidak hanya berfungsi untuk menyesuaikan target pendapatan dan alokasi belanja daerah dengan dinamika sentral perkembangan situasi riil di tengah masyarakat, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam menjawab berbagai kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Mimika yang terus berkembang.

"Kita menyadari bahwa tantangan pembangunan di wilayah kita, mulai dari pusat Kota Mimika hingga ke distrik-distrik, kampung-kampung pesisir maupun pegunungan, membutuhkan koordinasi yang tepat, erat, ketetapan sasaran anggaran, serta efisiensi dan efektivitas pembangunan sumber daya keuangan daerah," kata Primus.

Oleh karena itu, menurutnya substansi APBD-P ini harus benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintahan, pembangunan, serta percepatan pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Mimika.

"Saya minta agar semua dapat memanfaatkan forum pembahasan ini dengan baik, sehingga program-program kerja Pemerintah Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang nantinya akan disaksikan bersama ini benar-benar mencerminkan asas transparansi, akuntabilitas, dan mengakomodatif terhadap aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, Penyusunan Rencana Peraturan Daerah tentang APBD-P TA 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perubahan APBD ini dilakukan atas dasar pertimbangan dinamisnya perkembangan kondisi ekonomi makro, adanya penyesuaian arah kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pergeseran belanja operasional, serta kebutuhan penyempurnaan program prioritas yang memerlukan penataan kembali.

"Dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Mimika memfokuskan alokasi anggaran pada penataan dan pemenuhan program non-fisik, penyesuaian kewajiban daerah, efisiensi operasional pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik," tutur Wabup Kemong.

Wabup Kemong mengatakan, kebijakan ini juga diselaraskan dengan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (otsus) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program percepatan prioritas seperti Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Mandiri.

Secara umum, gambaran Rencana APBD-P TA 2026 Kabupaten Mimika disampaikan sebagai berikut; Pendapatan Daerah, target pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2026 disesuaikan berdasarkan realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun, serta potensi pendapatan transfer pemerintah pusat dan daerah.

Belanja daerah, Alokasi belanja daerah diarahkan secara terukur pada kegiatan prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta efisiensi anggaran belanja pegawai dan operasional.

Pembiayaan daerah, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dialokasikan secara akuntabel untuk menutup defisit anggaran serta menghitung kewajiban-kewajiban daerah yang telah direncanakan.

"Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan hari ini merupakan hasil pembahasan awal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Mimika dalam kesepakatan KUA-PPAS Perubahan,” ucapnya.

“Kami menyadari sepenuhnya bahwa pembahasan RAPBD Perubahan ini membutuhkan kecermatan, kesepahaman, dan kerja keras bersama. Oleh karena itu, kami menyerahkan RAPBD-P Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya untuk dibahas dan ditelaah bersama oleh Badan anggaran DPRK Mimika sesuai dengan mekanisme yang berlaku,"imbuhnya.

Ia berharap persidangan paripurna ini dapat berjalan lancar sehingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu demi kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat Mimika secara inklusif di wilayah kota, pegunungan, maupun pesisir. (Shanty Sang)

DPKPP Percepat Penanganan Kawasan Kumuh di 11 Lokasi

Kepala DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan (kanan)

MIMIKA, BM

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika terus mempercepat penanganan kawasan kumuh yang tersebar di 11 lokasi khususnya pada tiga distrik.

Adapun, 11 lokasi tersebut dengan total luasan mencapai 195,50 hektar.

Kepala DPKPP Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh ditentukan berdasarkan luas wilayah.

Kawasan dengan luasan di bawah 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, 10–15 hektar menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan kawasan di atas 15 hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk lokasi di bawah 10 hektar menjadi kewenangan kabupaten. Saat ini wilayah Sempan dan Nawaripi masuk program intervensi kabupaten, sedangkan Pomako belum dapat disentuh karena terkendala status tanah,” ujar Abriyanti.

Abriyanti mengatakan, bahwa sebagai bentuk intervensi, pihaknya saat ini merealisasikan pembangunan enam unit rumah di Sempan yang berada dalam kawasan kumuh.

Menurutnya, penanganan kawasan kumuh tidak hanya berfokus pada pembangunan atau perbaikan rumah warga, tetapi dilakukan secara terintegrasi dengan pembenahan infrastruktur pendukung.

“Program ini dilakukan secara terintegrasi dengan pembenahan infrastruktur pendukung, meliputi perbaikan jalan lingkungan, penataan kawasan dan sistem drainase yang memadai,”ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap dan terukur untuk mengurangi kesenjangan sosial sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Mimika. (Shanty Sang)

Top