Bapenda Gelar Forum Konsultasi Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat 2026
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menggelar kegiatan forum konsultasi publik dan survei kepuasan masyarakat tahun 2026, sekaligus membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang keberatan, pembatalan, dan penanganan sanksi administratif pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bapenda, Selasa (20/10/2026) ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau mengatakan bahwa kebijakan perpajakan daerah harus mampu menyeimbangkan kepentingan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan wajib pajak.
"Dengan adanya peraturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kita dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,"kata Fransiskus.
Ia juga meminta Bapenda Mimika bersama perangkat daerah terkait untuk mencermati setiap masukan yang disampaikan agar hasil kajian dan rancangan peraturan yang disusun berkualitas, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap peningkatan kualitas pelayanan, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta penguatan pengawasan dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, pengelolaan pendapatan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, adil, dan transparan guna mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit mengatakan, bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, survei kepuasan masyarakat merupakan instrumen penting untuk mengetahui kualitas pelayanan yang telah diberikan sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
"Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Hasil survei ini diharapkan tidak hanya menjadi laporan administrasi, tetapi benar-benar menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan,"ujar Hendrik.
Selain evaluasi pelayanan, lanjut Hendrik, forum tersebut juga bertujuan menghimpun masukan dan rekomendasi dari masyarakat serta para pemangku kepentingan terhadap rancangan regulasi perpajakan daerah.
"Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penyelesaian keberatan, pembatalan, serta penanganan sanksi administratif bagi wajib pajak,"pungkasnya. (Shanty Sang)
