Politik & Pemerintahan

Mantan Kadishub Mimika Jawab 4 Tudingan Terkait Pesawat Dan Helikopter Pemda Mimika, Mohon Disimak Baik-baik

 

Dokuken pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika

MIMIKA, BM

Mantan Kepala Dinas Perhubungan yang kini menjabat Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob akhirnya menjelaskan seputar polemik pengadaan pesawat cesna dan helikopter milik Pemda Mimika yang dioperasikan PT Asian One Air.

Kepada awak media, Jumat (5/8), Wabup JR mengemukakan selama ini dirinya memilih diam karena tidak menginginkan persoalan pesawat dan helikopter menjadi polemik ditengah masyarakat.

"Kalau mau jujur dari tahun 2017 sampai 2018 itu saya dan beberapa pejabat lain termasuk PT. Asian One Air bolak balik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta soal ini dan saya sudah jelaskan semuanya sesuai aturan dan bukti termasuk keuangan," ungkapnya.

"Pada Tahun 2020 dan 2021 Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Papua, saat Kadishub dijabat oleh Jania Basir dengan dalih 'Laporan Masyarakat.' Merasa belum puas, tahun ini dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri, BPKP dan DPRD. Ini ada apa?" sambungnya.

Dikatakan, ada empat tudingan yang sebenarnya tidak benar yang dialamatkan pada pengadaan, pemasukan, perijinan dan operasional dua angkutan udara tersebut.

Pertama, tudingan pesawat dan helikopter adalah bekas. Dikatakan, pesawat terbang Cessna Grand Caravan dibeli Pemda Mimika dari pabrik pembuatnya yang dapat dibuktikan dengan kontrak pembelian antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan Pabrik Cessna di Wichita -USA tahun 2015. Sementara helikopter dibeli langsung dari pabrik Airbus Prancis yang dirakit di pabrik Airbus Helikopter Malaysia tahun 2015.

Dikemukakan, untuk membuktikan pesawat atau helikopter baru atau tidak dapat dilihat dari nomor seri pesawat atau helikopter tersebut dari pabrik pembuat. Untuk pesawat cessna nomor seri 5238 tahun 2015, sedangkan helikopter nomor seri 8150 tahun 2015.

"Bisa dicek langsung ke pabrik, supaya kita jangan jadi tertawaan orang luar, pabrik akan menjawab siapa pemiliknya" ungkapnya.

Berikutnya, pesawat baru atau bekas, dapat dilihat pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada saat impor pertama masuk ke Indonesia.

"Bisa dilihat di PIB tahun 2015 itu pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tertulis BARU. Tapi kalau lihat PIB tahun berikut yah pasti tertulis BEKAS karena yang baru itu hanya PIB saat impor pertama," ujarnya.

Selanjutnya untuk pembuktian pesawat baru dapat dilihat pada dokumen asuransi awal.

"Semua pesawat itu dalam kondisi baru. Bupati dan beberapa pejabat melihat langsung. Jadi kalau Kadis Perhubungan sekarang bilang itu bekas berarti dia ragukan bupati. Bahkan bupati lihat proses perakitan di Malaysia," ungkapnya.

Kedua, tudingan bahwa helikopter tersebut bersifat leasing to purchase (kredit) atau leasing dari pemilik pesawat luar negeri atau nama orang asing.

"Sebenarnya kepemilikan pesawat ataupun helikopter itu dapat dibuktikan dengan Bill of Sale yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya kepada pembeli atau pemilik. Dalam Bill of Sale tertulis Governmenth Mimika of Regency. Kalau beli mobil itu BPKB. Jadi helicopter itu tidak dileasing tapi betul-betul milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Sesudah didaftatkan di Indonesia, diterbitkan sertifikat pendaftaran oleh Kementerian Perhubungan. Dalam sertifikat Pendaftaran tertulis pemiliknya adalah Pemerintah Kabupatenl Mimika. Kalau mobil semacam STNK," jelas JR.

Pesawat cessna didaftarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika menggunakan registrasi Indonesia pemegang ijin operator penerbangan dalam hal ini menggunakan PT Asian One Air yang sudah kontrak kerjasama dengan Pemda. Nomor registrasi pesawat Pk-LTV dan helikopter PK-LTA.

"Pertanyaannya kenapa yang tercatat di Bea Cukai atas nama PT Asian One Air? yah karena PT Asian One Air yang melakukan impor barang, ingat, yang tercatat di Bea Cukai adalah perusahaan yang melakukan ekspor dan impor yang mempunyai Angka Pengenal Impor. Dalam kasus kita tercatat nama PT Asian One Air sebagai pengimpor karena Pemkab Mimika bukan perusahaan importir dan tidak punya Angka Pengenal Impor sehingga Pemerintah tidak bisa mengimpor barang langsung", tukasnya.

Sekedar contoh, pesawat Presiden RI 1 diimpor menggunakan tanda pendaftaran AOC atas nama Garuda dan tercatat di Bea Cukai atas nama Garuda Indonesia. Di Bea Cukai tidak tertulis pemilik yang tetapi yang mengimpor.

Ketiga, soal tudingan Ijin Impor sementara. Menurut Wabup JR, pesawat dan helikopter merupakan barang mewah sehingga setiap masuk dikenakan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) sebesar 67,5 persen.

"Khusus pesawat diberikan ijin impor tetap karena invoicenya ditujukkan kepada Asian One Air dan pesawat terbang dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum. Sehingga pajaknya PPnBM dibebaskan," katanya.

Dikemukakan, pajak pesawat dan helikopter akan dibebaskan apabila diimport oleh perusahan angkutan udara niaga pemegang AOC, dimana yang dibebaskan sesuai peraturan Kemenkeu hanya diberikan kepada Peralatan alutista, Basarnas dan Angkutan udara niaga pemegang AOC.

"Khusus untuk pesawat terbang diberikan ijin impor tetap karena diimpor oleh PT Asian One Air dan invoicenya atas nama PT Asian One Air, ini yang tercatat di bea cukai. Dan pesawat terbang sayap tetap dikategorikan sebagai angkutan udara untuk umum," tuturnya.

Sedangkan untuk helikopter diberikan Ijin Impor Sementara karena invoicenya ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, dan helikopter tidak dikategorikan sebagai angkutan udara umum.

"Karena importir pemegang AOC 135 PT Asian One Air sehingga pajak PPnBM ditangguhkan, perlu diketahui bahwa pajak PPnBM helikopter sebesar Rp 26.331.682.000 itu ditangguhkan. ijin impor sementara ini berlaku 1 tahun, dimana helicopter tersebut harus dikeluarkan setiap 3 tahun ke tempat terdekat di luar negeri. Jadi helicopter direekspor tempat terdekat baru diimpor kembali," jelasnya.

Wabup JR melanjutkan, untuk mendapatkan Ijin Impor Tetap agar supaya tidak ada proses helicopter keluar masuk atau supaya mendapatkan Ijin Impor Tetap, maka pembeli barang dalam hal ini Pemda Mimika harus membayar pajak PPnBM yang ditangguhkan.

"Pada saat itu tahun 2015, biaya untuk pajak tersebut tidak dianggarkan, sehingga diberikan ijin impor sementara. Apabila Pemda Mimika mau bayar pajak tersebut yang ditangguhkan sesuai yang tercantum dalam PIB saat ini, untuk tidak ada lagi proses keluar masuk. Ini sekaligus menjawab bahwa barang tersebut milik orang asing," tukasnya.

JR juga menilai pernyataan ibu Kadis Perhubungan yang menyatakan bahwa helikopter akan ditahan dalam rangka mempertahankan aset daerah, hal ini merupakan sikap yang arogan, pikiran yang keliru, tidak mengerti dan menunjukan kebodohan.

Selain itu telah melawan aturan negara dan justru jadi bumerang dan menyusahkan pemkab sendiri, karena helicopter sebagai aset daerah akan disegel sesuai aturan kepabeanan. Artinya bahwa kadishub dan kelompoknya berkoar koar untuk menyelamatkan aset daerah tetapi justru tidak melindungi aset daerah.

Karena itu Kantor Bea Cukai menyurati Asian one air, untuk segera melakukan re ekspor karena batas waktunya sampai dengan tanggal 31 Juli 2022 sesuai Ijin Impor Sementara dan batas akhir sesuai PIB pada tanggal 15 Agustus 2022.

Surat ini yang menurut Ida Wahyuni ditemukan. Surat itu bukan surat rahasia, justru operator harus menginformasikan kepada Pemilik helikopter.

Terkait cuitan Ida Wahyuni di media, bahwa Helicopter tidak tercatat sebagai aset daerah, justru menunjukan kelalaian pemerintah sendiri dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Dia bermaksud untuk menghubungkan asumsinya tentang helicopter itu di sewa dari luar negeri tetapi justru menyalahkan instansi lain.

Untuk diketahui bahwa helicopter ini dibeli Pemkab mimika melalui DPA Dinas Perhubungan Tahun 2015 pada nomenklatur Belanja Modal. Proses pembayarannya juga melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Artinya secara otomatis Bagian Aset Daerah mencatatnya sebagai Aset Daerah, karena telah dibayar.

"Inilah contoh dari kebodohan pejabat, berbicara di publik, mau menggiring opini publik, mau menyalahkan yang lain, sepertinya tau dan benar tetapi justru menjebak diri sendiri dan mempertontonkan kebobrokan dan kebodohan," tukasnya.

"Untuk diketahui masyarakat bahwa kegiatan pengadaan, pemasukan, perijinan, pra operasi dan pengoperasian pesawat terbang dan helicopter saat itu, sebagai kepala dinas saya meminta Kejaksaan Negri Timika dan BPK Propinsi Papua untuk mendampingi pelaksanaanya," tegas Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob. (Red)

Berikan Layanan Informasi, KPUD Mimika Bentuk Help Desk : Masih Banyak Parpol Yang Belum Lakukan Pendaftaran

Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola

MIMIKA, BM

Guna memberikan pelayanan informasi yang detail dan terbuka kepada semua Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, KPUD Mimika telah membentuk Help Desk sebagai wadah konsultasi.

"Ada tim yang di bentuk KPUD ini bertujuan untuk melayani calon peserta Pemilu, dalam proses pendaftaran, verifikasi sampai penetapan sekaligus tentang rincian-rincian kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU terkait dengan jadwal dan tahapan verifikasi," kata Ketua KPUD Mimika, Indra Ebang Ola.

Selain itu Help Desk juga berfungsi sebagai mediator dan fasilitator, mengkonfirmasi semua informasi-informasi yang dinilai oleh Parpol belum lengkap atau ada hal-hal terkait kejelasan dan lain sebagainya.

"Silahkan datang untuk berkonsultasi dan berkoordinasi. Itu layanan yang memang kita siapkan untuk melayani khusus pendaftaran verifikasi dan penetapan. Sehingga misalnya teman-teman dari Parpol mengalami kesulitan silahkan bisa berurusan dengan Help Desk yang di buka dari pukul 08.00 hingga 17.00 Wit,"ungkap Indra.

Dibentuknya Help Desk ini seiringan dengan tahapan pendaftaran Parpol yang saat ini sedang berproses di KPU RI melalui dewan pimpinan pusat Partai politik.

"Mereka melakukan pendaftaran ke KPU RI dan terkonfirmasi harus melalui SIPOL. Pendaftaran itu dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022. Hingga saat ini masih banyak Parpol yang belum melakukan pendaftaran. Kemudian tanggal 15 Agustus KPU RI melakukan verifikasi administrasi. Yang mana dalam pasal 35 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan Parpol,"jelas Indra.

Disampaikan juga bahwa proses tahapan pendaftaran dan verifikasi itu ada dua jenis, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Dalam verifikasi administrasi ada tahapan yang dinamakan masa perbaikan. Misalkan ada partai politik yang administrasinya dianggap kurang lengkap atau belum memenuhi syarat maka disediakan ruang waktu untuk melakukan perbaikan dokumen-dokumen administrasinya. Verifikasi faktual juga ada tahapan perbaikan.

"Jadi semuanya itu akan selesai pada tanggal 13 Desember 2022 yang merupakan proses verifikasi dianggap berakhir,"ungkap Indra.

Lanjutnya, pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI akan mengumunkan calon Parpol mana yang lolos dan menjadi peserta Pemilu tahun 2024 yang disertai dengan pengundian nomor urut.

"Jadi ditanggal 14 Desember itu partai-partai yang lolos dengan nomor urut masing- masingnya sudah ada,"ujarnya.

Setelah proses tahapan pendaftaran selesai, kata Indra tugas untuk KPU Kabupaten Kota
sesuai dengan PKPU 4 tahun 2022 pasal 35 yaitu KPU Kabupaten Kota akan melakukan verifikasi administrasi dan vaktual.

Adapun dokumen yang akan di verifikasi administrasinya adalah daftar nama anggota Parpol yang tercantum dalam SIPOL, apakah sesuai atau tidak dengan dokumen KTA dan eKTP atau KK yang diunggah di SIPOL.

"Kemudian dugaan keanggotaan ganda Parpol yang tercantum di dalam SIPOL, misalnya satu nama bisa terdaftar di Parpol yang berbeda-beda. Selanjutnya status pekerjaan, usia dan NIK, karena bisa jadi ada NIK yang Invalid dan itu akan kita koordinasikan," terangnya.

Ditambahkan Ketua KPUD Mimika, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 sudah diosialisasikan kesemua calon peserta Pemilu, sehingga diharapkan Parpol memperhatikan pasal 35 hingga pasal 38.

"Karena pasal-pasal itu berisi tentang dokumen-dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk nantinya KPU Kabupaten Kota melakukan verifikasi dengan rincian jadwal yang sudah ada,"ujarnya.

Oleh karena itu dengan adanya jedah waktu yang panjang diharapkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Parpol lokal ke pusat dalam proses pendaftaran tidak lagi mengalami berubahan.

"Seperti misalnya kantor, pada saat pengajuan dokumen ke DPP kantor berada di Distrik A tetapi pada proses perjalanan pindah kantor, itu bisa mengganggu proses. Maka diusahakan alamat kantor Parpol sampai tahapan selesai tidak berpindah alamat dan itu disiapkan dengan surat domisili kantor yang dikeluarkan oleh kelurahan atau kampung dimana kantor itu berada," jelasnya.

"Begitu juga KTA yang diajukan dalam dokumen pendaftaran, kemudian persyaratan-persyaratan lainnya yang telah kami sampaikan pada saat sosialisasi PKPU 4 itu juga disiapkan," sambungnya. (Ignas)

Soal Pesawat, Wabup John Rettob Heran Kadis Perhubungan Mimika Tidak Paham Tapi Malah Lapor Kemana-Mana


Wakil Bupati Mimika Yohannes Rettob

MIMIKA, BM

Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob menyesalkan tindakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Ida Wahyuni yang melapor masalah pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika kemana-mana tanpa memahami akar persoalan.

Sebab, imbas dari tindakan Ida Wahyuni, banyak pihak terjebak dalam pemahaman keliru tentang pengadaan dan pengoperasian angkutan transportasi udara milik Pemda Mimika itu.

Diketahui, Kadis Perhubungan Mimika sudah melapor masalah itu ke Kejaksaan Negeri Timika, DPRD Mimika, Polda Papua, BPK dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (5/8), Wabup John Rettob membeberkan kesalahan pemahaman yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dishub dan DPRD Mimika merupakan imbas dari ketidaktahuan Sri Wahyuni selaku Kadis Perhubungan Mimika terhadap prosedur pengadaan pesawat.

Berikut petikan langsung pernyataan orang nomor dua di Kabupaten Mimika yang dikirimkan ke redaksi BM :

"Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang rapat dengar pendapat komisi B DPRD Mimika dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta penjelasan Kadis Perhubungan dan beberapa anggota DPRD tentang pesawat terbang dan helikopter Pemda Mimika yang dioperasikan PT Asian One Air, saya sebagai wakil bupati khusus kepada Kadis Perhubungan saya merasa menyesal dan malu mempunyai pejabat yang mempertunjukkan kebodohan di depan publik.

Saya mempertanyakan sikap, pernyataan dan perilaku pejabat-pejabat pemerintah yang dalam hal ini tidak paham dan mengerti secara baik, tidak memahami alur dan prosedur, tidak memahami aturan perundang-undangan, hanya menduga berasumsi sendiri dan kemudian melapor kemana-mana bahkan menyampaikannya ke publik.

Pernyataan Kadis Perhubungan dan anggota DPRD Nurman Karupukaro yang menyatakan bahwa tidak ada tendensi apapun, saya menyampaikan bahwa itu sebenarnya sangat tendensius.

Proses pengadaan, pemasukan, perizinan dan pengoperasian dilakukan oleh Pemda Mimika pada tahun 2015 dan saat itu saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, dimana saya bertanggung jawab penuh, melaksanakannya dan sangat memahami prosesnya.

Saat ini saya menjabat sebagai Wakil Bupati artinya saya masih berada dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika.

Sebagai Wakil Kepala Daerah, saya bertanggung jawab atas semua yang terjadi dalam pemerintahan termasuk asset pemerintah.

Dan sebagai pemimpin mereka (Kadis Perhubungan,red), terkait dengan proses pesawat terbang dan helikopter seharusnya sebagai bawahan kalau tidak tahu dia bertanya dan berdiskusi dengan saya.

Saya sebagai pelaku, saya sangat tahu persoalan ini. Jadi sebelum persoalan ini dibawa keluar lingkungan pemerintahan, semestinya mereka membawa persoalan ini kepada saya Tetapi malah justru dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timika, ke DPRD, Polda Papua, BPK, dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Ini ada apa? Apakah ini tidak tendensius? Apakah ini tidak dipolitisasi? Apakah tujuannya ingin memutarbalik fakta sebenarnya? Atau tujuannya untuk mengkerdilkan seseorang? Atau berjuang untuk mentersangkakan saya?

Sebagai Wakil Bupati, saya malu mempunyai mental, atitude, aklak, etika, moral dan kepemimpinan pejabat-pejabat seperti ini.

Biasanya orang yang mempunyai dasar pemikiran-pemikiran negatif, pemikiran-pemikiran yang mencurigai orang lain itu karena berkaca pada diri sendiri bahwa apa yang dipikirkan mereka itu merupakan cerminan pada kelakuan diri sendiri, apakah layak orang-orang ini menjadi pejabat publik atau pemerintah? Jangan sampai jadi bumerang untuk diri sendiri. Hati hati!

Justru akan memberikan peluang kepada mereka sendiri dalam sepak terjang, dan kelakuan mereka sebagai pimpinan OPD? Saya pernah ada dalam birokrasi pemerintahan, jadi saya tahu banyak apa yang terjadi di pemerintahan saat ini.

Silahkan masyarakat menilai sendiri. Saya ada di pemerintahan sebagai Wakil Bupati, sebagai pimpinan mereka dan bertanggung jawab penuh atas pengadaan pesawat dan helikopter tapi mereka tidak pernah berdiskusi apapun dengan saya.

Kalau tidak tendensius, kenapa kalau saya hadir di acara, mereka melarikan diri? Masyarakat biar tahu kelakuan pejabat Mimika.

Saat ini mereka bersikap seakan-akan sebagai pahlawan dalam mengamankan asset Pemda atau membuat hal-hal lain yang justru mempertontonkan kebobrokan diri sendiri karena ketidakmengertian akan ketentuan dan aturan-aturan perundang-undangan.

Masyarakat Mimika harus tahu bahwa kepala daerah yang kalian pilih dalam Pilkada tidak dihargai oleh pejabat-pejabat sendiri, oleh bawahannya sendiri.

Ada oknum pejabat merasa diri pintar, merasa diri benar dan selalu membawa-bawa nama bupati.

Kemudian hal yang tidak paham, tidak tahu tapi berasumsi sendiri terus menyampaikannya dan memberikan masukan kepada bupati hal-hal yang keliru dan berusaha mempengaruhi orang lain untuk percaya kepada mereka sehingga semua orang termasuk Bupati terjebak dalam tipu muslihat mereka dan dengan tidak sadar semua akan masuk jurang.

Orang sehat dan waras saja yang mau percaya dengan mereka. Dan mereka inilah yang membuat bupati dan wakil bupati menjadi renggang karena kalau saya baik dengan bupati, maka rasa aman dan rasa nyaman pejabat-pejabat seperti ini akan terusik. Mereka sudah ada dalam zona nyaman, sehingga sangat takut terganggu.

Sikap pejabat-pejabat kita ini justru semakin memperkeruh suasana, semakin menciptakan disharmonisasi dan juga justru membawa pimpinan daerah ke jurang.

Pemerintahan model apa begini, bawahan melaporkan atasan, tidak menghargai atasan, terus memprovokasi situasi agar pemerintahan ini diatur oleh mereka, dan merugikan masyarakat, mengatur keuangan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Mereka ingin sekali pemerintahan ini berjalan pincang, akhirnya bupati dan wakil tidak dapat mewujudkan visi misi yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Mimika.

Dan juga pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tidak akan terwujud. Hal-hal inilah yang membuat terkesan di Kabupaten Mimika ini sekarang sudah tidak baik. Mereka membawa nama bupati, padahal bupati tidak tahu jika namanya diseret-seret oleh oknum kepala dinas.

Sejak awal Pilkada saya selalu tekankan bahwa Bupati Eltinus Omaleng orang baik tetapi karena pengaruh-pengaruh dan bisikan-bisikan kelompok-kelompok ini membuat masyarakat bisa menilai pemerintahan sekarang ini, orang-orang ini salah satunya Kadis Perhubungan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Pelaksana Tugas Sekda.

Kepada DPRD Mimika, saya memberikan apresiasi dalam niat melaksanakan dengar pendapat tentang pesawat dan helikopter yang selama ini jadi polemik.

Tapi tujuan digelarnya dengar pendapat ini adalah untuk mengetahui yang sebenarnya apa yang terjadi dan mencari solusi bersama.

Urusan pesawat ini sangat kompleks. Seharusnya bukan hanya Kadis Perhubungan yang diundang tetapi juga harus mengundang PT Asian One Air yang tahu benar proses ini dari awal, supaya bisa dengar apa yang mereka (Kadis Perhubungan) sampaikan itu sesuai atau tidak. Kalau kita belum mendengar suara dari mereka bagaimana kita langsung vonis bahwa ini salah?.

Dulu saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, dan saat ini sebagai wakil bupati sebagai mitra DPRD. Sebagai mitra seharusnya bisa mengundang saya untuk menjelaskan ini secara baik dalam dengar pendapat.

Perlu diingat, sebagai wakil bupati yang diamanatkan dalam undang-undang saya mempunyai tugas pengawasan, pengawasan terhadap asset, pengawasan terhadap penggunaan keuangan, pengawasan terhadap pejabat, pengawasan terhadap ASN, dan pengawasan terhadap hasil audit BPK. Jadi seharusnya dalam RDP saya diundang, tidak masalah, pasti saya hadir.

Kalau tidak tahu jangan bikin diri tahu nanti malah jadi bahan tertawaan orang, demikian ungkapan bijak kuno atau akan menjadi bumerang untuk diri sendiri.

Selanjutnya tentang pengadaan pesawat dan polemik yang kini muncul belakangan, Wabup John Rettob mempersilahkan Managemen PT Asian One Air menjelaskan kepada publik karena tidak diundang dalam dengar pendapat. (Red)

Top