Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Oknum Pegawai Lapas IIB Timika Gegara Aniaya Seorang Napi

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq

MIMIKA, BM

Seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Timika berinisial AE melakukan penganiayaan terhadap korban (GM) yang merupakan narapida (Napi) pada Jumat kemarin akhirnya ditangkap Polisi pada Sabtu malam (11/05/2024) di Jalan Pendidikan, Jalur 3 sekitar pukul 20.40 WIT.

"Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang merupakan oknum pegawai di Lapas," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, dikonfirmasi Minggu (12/05/2024).

Kata Kasat Reskrim bahwa ditangkapnya pelaku ini menindaklanjuti berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mimika 32 untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa kejadian ini sampai dilaporkan ketika pelapor mendapatkan informasi dari kakak korban bahwa korban dianiaya dengan cara ditusuk oleh salah satu oknum anggota Lapas.

"Akibat tusukan itu korban langsung dilarikan ke RSMM Caritas. Jadi sebelum membuat laporan polisi, pelapor pergi untuk memastikan terlebih dahulu kondisi korban dan betul mendapatkan korban dalam keadaan luka," ujarnya Fajar. (Ignasius Istanto)

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan dan Ancaman ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare

Danlanal Timika, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P), Benedictus Hery Murwanto saat memberikan keterangan press release terkait kasus pemerasan dan ancaman terhadap ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare diareal PT Freeport Indonesia.

MIMIKA, BM

Gerak cepat dari tim gabungan yakni personil Lanal Timika dan Satpolarud Polres Mimika berhasil mengungkap dan mengamankan tujuh pelaku yang terlibat pemerasan dan ancaman terhadap ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare diareal PT Freeport Indonesia.

Kasus ini terjadi pada Senin tanggal 20 Mei 2024 ketika kapal yang dikontrak oleh PT Freeport Indonesia ini sedang berlabuh untuk melaksanakan survei pengecekan tanah.

Dengan kejadian ini ke tujuh pelaku masing-masing berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ sudah diserahkan ke Polres Mimika seusai dilakukan serahterima oleh pihak Lanal Timika kepada pihak Security dan manajemen (SRM) PTFI.

Danlanal Timika, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P), Benedictus Hery Murwanto bahwa tim gabungan berhasil mengungkap kasus ini ketika kapten kapal memberikan laporan bahwa adanya tindakan pemeresan dan ancaman dari 7 orang.

"Saat kejadian itu kapal sedang berlabuh dan saat itu mereka (7) pelaku ini datang gunakan perahu kayu dan naik keatas kemudian melakukan hal tersebut,"terangnya saat press release Selasa malam (21/05/2024) di aula Lanal Timika dengan didampingi Kasat Polairud Polres Mimika,AKP, Y Sera Ayatanoi, pihak Security dan manajemen (SRM) PTFI dan Kepala Kampun Karaka.

Kata Danlanal Timika, dalam laporan yang disampaikan oleh kapten kapal ada beberapa barang yang hilang seperti dokumen penting kapal, beras 6 karung dengan masing-masing 20 kg dan beberapa minuman soda.

"Namun untuk barang bukti tersebut itu tidak ditemukan bahkan tas berisikan dokumen kapal itu katanya sudah mereka buang di rawa-rawa. Walapun barang-barang tersebut tidak bernilai tinggi namun hal ini cukup meresahkan bagi yang lain,"kata Letkol) Laut (P), Benedictus.

Disampaikan Letkol Laut (P), Benedictus bahwa setelah menerima laporan pada Senin sorenya tim gabungan langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil karena pelaku kabur.

Kemudian tim kembali melakukan pendalaman dan investigasi atas kolaborasi dengan pihak SRM PTFI dan juga kepala kampung ketujuh orang tersebut dapat teridentifikasi dan menyerahkan diri.

"Jadi mereka ini menyerahkan diri ke kepala kampung dan itu patut kita hargai. Selanjutnya untuk kasus ini kita sudah serahkan ke pihak SRM yang akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepihak berwajib," ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini Danlanal berharap kedepannya tindakan seperti ini tidak terjadi lagi.

"Saya ucapkan terimakasih banyak kepada tim gabungan serta pihak SRM dan kepala kampung yang sudah mau bekerjasama," ucapnya.

Sementara itu mewakili K Kasat PoKapolres Mimika, Kasat Polairud Polres Mimika,AKP, Y Sera Ayatanoi menyampaikan bahwa keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolres Mimika.

"Kasus ini akan ditindaklanjuti ke Polres Mimika dalam hal ini penyidik Reskrim untuk melakukan pengembangan terhadap ke tujuh pelaku,"ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan pihak SRM PTFI, A. Ohee, dimana pihaknya menyampaikan terimakasih atas kerjasama dalam mengungkap kasus ini.

"Untuk para pelaku yang terlibat kasus ini kita langsung serahkan ke Polres Mimika,"ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kampung Karaka, Fakundus Natipia mengakui sangat kaget bahwa pelaku merupakan warganya, sehingga sebagai efek jerah harus ditindaklanjuti.

"Saya sebagai kepala kampung berada disini (Lanal Timika) untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Lanal yang kemudian akan diserahkan kepihak SRM yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak SRM ke polisi,"katanya. (Ignasius Istanto)

Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Namun Dua Pemuda Ini Tetap Dikenakan Wajib Lapor

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Walaupun telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dijembatani oleh pihak kepolisian, namun kedua pemuda ini tetap dikenakan wajib lapor.

Kedua pemuda ini adalah JCK dan RM yang sudah dikembalikan dan wajib lapor setelah sebelumnya ditangkap tim Buruh Sergap (Buser) Polres Mimika pada Rabu (24/04/2024) diseputaran areal Kuala Kencana.

Keduanya ini terlibat perkara pencurian sepeda motor (curanmor) disekitar Jalan Ahmad Yani pada tanggal 12 April 2024 lalu.

"Sudah kita keluarkan dari tahanan dan sudah dikembalikan dan mereka berdua wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Rabu (15/05/2024).

Kedua pemuda tersebut dikenakan wajib lapor karena sebelumnya pihak pelapor juga bersedia agar kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan.

"Jadi kita dari kepolisian yang menjembatani bagi pihak korban dan pihak dari pelaku untuk melakukan mediasi," kata Fajar. (Ignasius Istanto)

Top