Hukum & Kriminal

Diduga Sedang Sakit, Seorang Pria Meninggal di Warung Bakso

Anggota Reskrim saat mengevakuasi almarhum dari dalam warung bakso untuk dibawah ke RSUD Mimika

MIMIKA, BM

Seorang pria yang berprofesi sebagai pendulang dan diketahui bernama Douglas Fautngil tiba-tiba meninggal dunia di sebuah warung bakso yang berlokasi di kawasan Gorong-gorong Timika, pada Sabtu (04/02/2023).

Sebelum meninggal di TKP, almarhum ini diduga sedang dalam kondisi sakit.

Atas kejadin tersebut pihak kepolisian sudah mengambil langkah dengan melakukan olah TKP, mengambil keterangan baik dari keluarga korban maupum para saksi.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda B. Trenggoro menerangkan bahwa dari hasil keterangan awal sebelum kejadian almarhum ini diketahui baru dari tempat pendulangan di batu tiga Mile 28 bersama seorang teman beserta anaknya.

Sesampai di kota, almarhum pun lanjut menjual hasil dulangannya di salah satu toko emas. Setelah selesai menjual, almarhum masuk makan bakso disalah satu warung di pertigaan Gorong - gorong. Sementara anaknya makan di warung lalapan tempe penyet depan pertigaan Gorong-gorong.

Setelah selesai makan, anak almarhum melihat ada kerumunan di warung bakso tersebut. Selanjutnya anak korban mendatangi dan melihat bapaknya sudah dalam keadaan terbaring di atas kedua kursi.

"Penyampaian anak almarhum kalau bapaknya dari tempat pendulangan pada saat kerja sudah merasa sakit di lambungngnya dan merasa pusing sehingga istirahat dalam camp,"terang Sugarda.

Setelah istirahat di camp, almarhum kembali membersihkan emas yang sudah didulang untuk dijual. Selesai membersihkan emas, mereka berjalan kaki dari mile 28 menuju pangkalan ojek.

"Kata anaknya, pada saat perjalanan almarhum sebanyak tiga kali istirahat. Menurut anaknya, bapaknya pusing dan lambungnya sakit sehingga istirahat," ungkap Kasat Reskrim. (Ignasius Istanto)

Sidang Pembunuhan Disertai Mutilasi Hadirkan Sembilan Orang Saksi

Kesembilan saksi saat berada dalam ruang sidang

MIMIKA, BM

Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang disertai mutilasi dengan agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika Klas II Kamis (02/02/023), ikut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi.

Kesembilan orang itu terdiri dari empat orang dari keluarga korban sebagai saksi korban dan lima lainya sebagai saksi fakta atau saksi yang menjelaskan fakta di lapangan.

Dalam persidagan ini, sembilan orang ini dipanggil secara bergiliran guna memberikan keterangan dalam persidangan.

Berdasarkan pantauan wartawan BeritaMimika di ruang sidang, dalam sidang kedua kali ini hanya menghadirkan seorang terdakwa yakni Roy.

Hal ini dilarenakan adaya perbedaaan agenda sidang dengan tiga terdakwa lainnya yakni AP alias Jack, DU alias Umam dan FL alias Rafles.

Dimana ketiga terdakwa dihari yang sama Kamis (02/02/2023) namun di jam yang berbeda telah menjalani sidang dengan agenda mengajukan keberatan.

Pegaduan keberatan sudah disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terhadap surat dakwaan dari penuntut umum pada sidang sebelumnya.

"Sidang tadi itu secara garis besar dari masing-masing saksi. Saksi keluarga korban itu menerangkan kalau mereka adalah keluarga korban. Dan kalau saksi fakta itu menerangkan fakta yang terjadi di lapangan," ungkap Humas PN Kota Timika, Muhammad Husnul Fauzi Zainal, SH dengan singkat kepada awak media seusai sidang.

Sebelumnya pada sidang perdana yang sudah digelar pada 26 Januari lalu dengan agenda bacaan dakwaan, kuasa hukum dari terdakwa Roy tidak mengajukan keberatan. (Ignasius Istanto)

Masih Bandel, Polisi Kembali Musnahkan Tempat Penyulingan Sopi

Wakapolsek beserta anggotanya saat mengamankan sejumlah BB miras lokal jenis sopi (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Polisi sudah sering memusnahkan tempat-tempat penyulingan miras lokal jenis sopi yang ada di seputaran wilayah Distrik Mimika Timur, bahkan ada yang sudah diamankan dan diproses hukum.

Namun hal itu ternyata tidak memberi efek jera atau rasa takut kepada orang-orang atau beberapa oknum masyarakat lainnya yang nekat kembali melakukan penyulingan miras lokal.

Pada Selasa kemarin (31/01/2023) di salah satu kebun yang beralamat di jalan Tipuka, Kelurahan Wania RT 01, anggota Polsek Mimika Timur dibawah pimpinan Wakapolsek menemukan adanya sejumlah barang bukti miras lokal dan tempat penyulingannya yang kemudian langsung dimusnahkan.

"Kita dapatkan informasi ini dari salah satu warga yang datang ke Polsek dan memberitahukan ada tempat penyulingan miras di lokasi tersebut,"kata Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumilena.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut anggota Polsek langsung melakukan pengecekan ke TKP.

"Setelah kita lakukan pengecekan dan memang benar ada tempat penyulingan. Personel langsung melakukan pembongkaran dan memusnahkan tempat penyulingan,"kata Wakapolsek.

Disampaikan Wakapolsek bahwa saat tiba di TKP sudah tidak ditemukan pemiliknya, namun berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti miras lokal.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 botol aqua ukuran 1600 ml berisi minuman keras lokal jenis sopi, 1 botol aqua ukuran 1600 ml berisi setengah minuman keras jenis sopi,"ungkap Wakapolsek.(Ignasius Istanto)

Top