Hukum & Kriminal

Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Mimika Diberhentikan

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat memberikan tanda (X) terhadap foto Bripol Simon Petrus Bauw yang tidak hadir dalam upacara PTDH

MIMIKA, BM

Salah satu personel Polres Mimika mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Keterangan surat keputusan Kapolda ini terkait pelepasan atribut Kepolisian Resor Mimika terhadap Brigpol Simon Petrus Bauw karena telah melanggar Pasal 11 huruf A dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2014.

Upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis dimana foto Bripol Simon Petrus Bauw diberikan tanda (X) oleh Kapolres Mimika, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Mimika, Papua Tengah, Senin (27/02/2023).

Kapolres mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

"Ini berat dan sedih dilaksanakan upacara PTDH ini namun hal ini tetap harus dilaksanakan setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ungkap Putra.

Disampaikan Kapolres bahwa yang bersangkutan diketahui pada Oktober 2016 melakukan tindak pidana perlindungan anak dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Nomor 123/Pid.Sus/2016/PN Tim.

Dan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada 27 Februari 2017, yang bersangkutan bersalah dan dihukum pidana kurungan 13 tahun dan pidana denda Rp500 juta (jika tidak dibayar maka pidana kurungan 6 bulan).

Agar tidak ada lagi hal serupa di lingkup Polres Mimika, Kapolres menekan bagi para anggota Polres agar dapat menjaga tingkah laku, tutur kata dan sikap arogansi serta individualisme dan apatis, sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

"Kepada para perwira hendaknya menjadi contoh teladan bagi anggota dan melakukan pembinaan. Selain itu harus terus mengingatkan dan menasehati anggotanya bila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran," tegasnya. (Ignasius Istanto)

Medan Sangat Sulit Dijangkau, Namun TNI-Polri Terus Berusaha Mendekati Sasaran

Kapolda Papua didampingi Kapolres Mimika saat memberikan keterangan pers kepada awak media

MIMIKA, BM

Walaupun medan di Nduga dan sekitaran sangat sulit dijangkau karena berada di atas 3000 kaki, namun TNI-Polri tidak berhenti untuk terus melakukan pencarian terkait keberadaan pilot Susi Air, Philips Marthen yang masih berada ditangan KKB.

"Kurang lebih 16 hari pasca-kejadian di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Tengah. Dengan medan yang sulit ini tentunya tidak mudah diselesaikan dalam waktu singkat. TNI-Polri yang ada di lapangan masih berusaha mendekati sasaran,"ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhri kepada awak media, Kamis (23/2/2023) di Hotel 66 Cenderawasih.

Selain itu kata Kapolda bahwa saat ini lagi dikedepankan upaya negosisasi yang sedang dilakukan oleh aparat pemerintah dan toko-toko masyarakat.

"Tetapi tentunya aparat TNI-Polri tidak akan berlama-lama menunggu itu karena kita melihat kondisi dari pada pilot Susi Air yang sedang dibawah oleh mereka (KKB)," kata Irjen Pol. Mathius.

Menurut Irjen Pol. Mathius, saat ini TNI-Polri sudah menyiapkan langkah serius terhadap pengegakan hukum bagi KKB pimpinan Egianus.

"Kami berharap apabila nanti sudah waktunya akan dilakukan penindakan dan saat ini tim sementara bekerja keras," ungkap Kapolda.

Disampaikan juga bahwa terkait batas waktu proses penyelematan pilot belum dibicarakan, karena ini adalah faktor kemanusiaan yang harus dihitung secara baik.

"Kita juga tidak ingin warga lain di Paro dan kampung lainnya menjadi bagian dari penegakan hukum TNI-Polri nantinya. Kita tidak mau ada imbas lain yang nantinya digunakan oleh KKB untuk menggulirkan isu pelanggaran HAM," ujar Kapolda.

Menurutnya, untuk penindakan akan dilakukan secara teliti dan tepat sasaran terhadap KKB pimpinan Egianus.

"Pernah Egianus menyampaikan tuntutan seperti penggantian senjata dan uang, namun kami tahu psikis kelompok ini dan politik suka memanfaatkan isu ini hingga keluar negeri," sambungnya.

Untuk saat ini TNI-Polri sudah menguasai wilayah mulai dari Paro, Aguru, Mugi, Mapenduma. Hal ini guna melakukan pengawasan ketat peregerakan KKB.

"Jadi apabila kelompok ini bergerak keluar maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur. Kami juga telah meminta Bupati Nduga untuk menangani masyatakat dengan baik sehingga dampak penegakan hukum tidak berimbas pada masyarakat,"ujar Kapolda. (Ignasius Istanto)

Merasa Kecewa Oleh Pemilik Tanah, Chang Gugat ke PN

Pihak PN Kota Timika Klas II saat melakukan sidang pembuktian di lokasi lahan yang bermasalah

MIMIKA, BM

Merasa dirinya dikecewakan oleh pemilik tanah bernama Jonny Lumintang terkait pembelian sebidang tanah seluas 13.500 m² yang berlokasi di jalan Poros Kuala Kencana, seorang warga bernama Chang akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Klas II.

Chang melalui kuasa hukumnya, Kanisius Jehabut saat ditemui menjelaskan bahwa sengketa itu terjadi bermula kliennya (Chang) membeli tanah tersebut dengan harga 200 juta pada tahun 2008 lalu.

Yang mana cara pembayarannya diberikan tunai melalui Richard, selanjutnya pembayaran lainnya melalui orang-orang yang sebagai pembayaran utang tergugat.

"Semua pembayaran tersebut ada bukti kwitansi. Sebelumnya tergugat melalui pak Ricard tidak mau karena sangat murah 200 juta. Setelah itu tidak lama ditawarkan kembali kepada klien kami, klien kami bilang kalau mau 200 juta dan akhirnya deal," jelas Kanis saat ditemui usai mendampingi kliennya, Jumat (24/02/2023).

Lanjut Kanis, karena semua prosedur sudah selesai, kliennya atau penggugat menghadap ke notaris untuk segera diproseskan akte jual beli. Namun di notaris tidak menindaklanjuti dengan memprosesnya, karena tergugat tidak bisa melajutkan jual beli tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

"Di notaris tidak bisa diproses karena tergugat tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Akhirnya masalah ini tergantung dan klien kami tidak mendapat akte jual beli," ungkapnya.

"Karena menggantung lama akhirnya pak Chang atau klien kami mensomasi pak Jhonny Lumintang selama dua kali tetapi tidak dihiraukan sehingga melakukan gugatan ke PN, dan sekarang masih berproses," jelasnya.

Terhadap masalah ini pegacara Kanisius Jehabut mengatakan kliennya sangat terbuka apabila tergugat bersedia untuk mendiskusikan masalah tersebut.

"Klien kami terbuka jika memang mau diskusi untuk untuk mencari solusi terbaik. Kami juga selaku kuasa hukum berharap supaya masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan," harap Kanis.

Menindaklanjuti gugatan yang sedang diproses, pihak PN Kota Timika Klas II pun melakukan sidang pembuktian dengan mendatangi lokasi lahan tersebut, dipimpin Wakil Ketua Kantor PN kota Timika, Putu Mahendra.

Dalam sidang tersebut dihadiri pula masing-masing kuasa hukum baik dari penggugat maupun tergugat.

Wakil Ketua PN Timika Putu Mahendra usai sidang pembuktian mengatakan pihaknya harus melihat lokasi yang disengketakan.

"Perkara ini kami wajib melihat lokasi," ujarnya singkat. (Ignasius Istanto)

Top