Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Mimika Diberhentikan
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat memberikan tanda (X) terhadap foto Bripol Simon Petrus Bauw yang tidak hadir dalam upacara PTDH
MIMIKA, BM
Salah satu personel Polres Mimika mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Papua Nomor KEP/2/1/2023 tertanggal 19 Januari 2023.
Keterangan surat keputusan Kapolda ini terkait pelepasan atribut Kepolisian Resor Mimika terhadap Brigpol Simon Petrus Bauw karena telah melanggar Pasal 11 huruf A dan atau Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2014.
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis dimana foto Bripol Simon Petrus Bauw diberikan tanda (X) oleh Kapolres Mimika, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mapolres Mimika, Papua Tengah, Senin (27/02/2023).
Kapolres mengatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.
"Ini berat dan sedih dilaksanakan upacara PTDH ini namun hal ini tetap harus dilaksanakan setelah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan, serta berpedoman pada koridor hukum yang berlaku," ungkap Putra.
Disampaikan Kapolres bahwa yang bersangkutan diketahui pada Oktober 2016 melakukan tindak pidana perlindungan anak dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Nomor 123/Pid.Sus/2016/PN Tim.
Dan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada 27 Februari 2017, yang bersangkutan bersalah dan dihukum pidana kurungan 13 tahun dan pidana denda Rp500 juta (jika tidak dibayar maka pidana kurungan 6 bulan).
Agar tidak ada lagi hal serupa di lingkup Polres Mimika, Kapolres menekan bagi para anggota Polres agar dapat menjaga tingkah laku, tutur kata dan sikap arogansi serta individualisme dan apatis, sehingga dapat menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.
"Kepada para perwira hendaknya menjadi contoh teladan bagi anggota dan melakukan pembinaan. Selain itu harus terus mengingatkan dan menasehati anggotanya bila ada yang melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran," tegasnya. (Ignasius Istanto)