Wartawan IR Domisili Luar Timika Dilaporkan YLBH Papua Tengah di Polres Mimika
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH saat menunjukan bukti laporan pengaduan di Polres Mimika
MIMIKA, BM
Secara resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah membuat laporan pengaduan di Polres Mimika pada Selasa sore (23/05/2023).
Direktur YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun SH menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik Plt Bupati Johannes Rettob yang dilakukan oleh oknum salah satu media berinisial IR.
Dalam pemberitaan media pada tertanggal 22 Mei 2023 dalam redaksinya, IR menulis bahwa dalam serangkaian proses penyidikan JR dan SH tidak di tahan Jaksa karena diduga kuat oknum penyidik Jaksa dalam perkara ini di suap oleh tersangka JR senilai Rp500 juta.
"Sehingga kami hari ini secara resmi membuat laporan pengaduan supaya diproses lebih lanjut. Karena dalam pemberitaan tersebut telah menghina atas nama korban Plt Johanes Rettob," ungkapnya.
Disampaikannya bahwa oknum IR diduga kuat melanggar pasal 45 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 diancam pidana paling lama 4 tahun penjara atau denda 750 juta junto pasal 310 KUH Pidana.
"Semoga laporan pengaduan ini akan diterima langsung oleh Kapolres Mimika sehingga proses ini ditindaklanjuti, karena yang bersangkutan tidak mampu membuktikan penyerahan uang 500 juta ini, "tegas Yosep.
Menurut Yosep, yang bersangkutan ini atau IR adalah aktor yang selama ini bermain narasi yang dapat menciptakan kegaduhan publik di Mimika.
"Kita menghargai proses yang berjalan tetapi jangan sampai nadanya redaksi bahasa yang dapat menyudutkan seseorang yang tidak dapat dibuktikan dengan cara apapun. Apa lagi dalam pemberitaan itu disebutkan Rp500 juta, ini kan bukan uang yang sedikit," jelasnya.
"Tuduhan dari pemberitaan itu meresahkan korban John Rettob dan juga keluarga besarnya sehingga mereka merasa bahwa ini sudah melanggar tentang pencemaran nama baik dan melakukan penghinaan secara terang-terangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, " sambung Yosep.
Menurut Yosep bahwa dalam pemberitaan itu seharusnya seorang jurnalistik tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik UU 40 tahun 1999.
"Namun setelah kami melakukan hasil riset yang selama ini dalam pemberitaan itu, narasi-narasi dalam pemberitaan itu selalu provokatif yang dapat membuat kegaduhan di publik," ujarnya.
"Yang bersangkutan bukan wartawan berdomisili Timika, medianya juga berdomisili di luar Timika. Dia ini juga dianggap selalu meneror pejabat dengan cara-cara yang tidak elegan," katanya.
Selain itu YLBH juga akan melaporkan ke dewan pers untuk mengambil tindakan tegas. Pasalnya sesuai pertemuan dengan dewan pers tahun 2022 lalu dewan pers telah memberi peringatan keras terhadap wartawan yang tidak menjaga etika jurnalistik.
"Jangan sampai karena ulah 1 orang akhirnya membuat nama baik yang lain kena, tapi kami percaya bahwa ini hanya oknum yang membuat suasana yang gaduh di publik, apalagi kasus ini menjadi atensi publik," ungkap Yosep. (Ignasius Istanto)