Sangkur yang Digunakan untuk Aniaya Seorang Napi Ditemukan
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.
MIMIKA, BM
Barang bukti sebilah sangkur yang digunakan tersangka AE saat menganiaya seorang narapidana GM akhirnya ditemukan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"BB ini kita temukan di perumahan Lapas SP5," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, Senin (20/05/2024).
Terkait kasus ini, kata Kasat Reskrim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang.
"5 orang yang kita periksa diantaranya 2 orang napi, pelapor, korban serta keterangan dari tersangka. Tapi ini nanti kita akan lakukan pemeriksaan lagi karena ada beberapa saksi yang belum kita periksa,"terang Fajar.
Sementara terkait dengan dugaan pelaku lainnya, menurut Kasat Reskrim pihaknya sedang melakukan pendalaman.
"Memang yang bersangkutan sudah kita lakukan pendalaman tapi masih bersifat saksi,"ujar Fajar.
Perlu diketahui seorang oknum pegawai Lapas Kelas IIB Timika berinisial AE ini melakukan penganiayaan terhadap korban (GM) yang merupakan narapida (Napi) pada Jumat kemarin dan ditangkap Polisi pada Sabtu malam (11/05/2024) di Jalan Pendidikan, Jalur 3 sekitar pukul 20.40 WIT. (Ignasius Istanto)





Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.