Penyidik Polsek Miru Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejaksaan
Tiga tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika
MIMIKA,BM
Karena telah lengkapnya berkas (P21), penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan tiga tersangka perkara tindak pidana beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada hari ini, Senin (08/05/2023).
Tiga tersangka ini terlibat kasus yang berbeda, dimana dua tersangka berinisial RGJ dan YN terlibat perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar.
Sementaa tersangka lainnya berinisial P terlibat perkara kasus penganiayan di Gorong-gorong yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"BB yang turut dilimpahkan dari dua tersangka RGJ dan YN berupa dispenser dan baju, kemudian BB dari tersangka P berupa baju dan parang,"ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran.
Disampaikan Yusran bahwa untuk dua tersangka perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi disangkakan pasal 338 juncto 365 KUHPidana, sedangkan untuk tersangka P disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana.(Ignasius Istanto)