Hukum & Kriminal

Petugas Bandara Sita Miras yang Disembunyikan Dalam Ember Cat

Terlihat pihak maskapai, UPBU, PAM Bandara, Pasgat, Avsec dan pemilik barang memunaskan miras didalam toilet

MIMIKA, BM

Walaupun berbagai macam cara terus dilakukan agar barang terlarang jenis miras bisa lolos, namun petugas bandara Mozes Kilangin tidak akan lengah sedkitpun.

Pada Jumat kemarin (16/12/2022), petugas bandara personel Lanud Yohanis Kapiyau bersama KP3U dan Avsec berhasil mengamankan dan menyita miras di bandara.

Minuman keras yang disembunyikan dalam ember cat itu terdeteksi pada saat melaksanakan proses X-ray. Minuman keras itu diketahui milik seorang penumpang pesawat reguler maskapai Wings Air dengan tujuan bandara Nabire.

Barang bukti miras sebanyak 13 botol berupa anggur merah 4 botol, Bronson 3 botol, Vodka  3 botol dan Vodka black & white 3 botol langsung diamankan di kantor perhubungan UPBU Bandara Mozes Kilangin Timika oleh personel PAM Bandara untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan koordinasi antara pihak maskapai, UPBU, PAM Bandara, Pasgat, Avsec dan pemilik barang akhirnya diputuskan dimusnahkan dengan cara dituang di toilet agar tidak disalah gunakan.

Sementara pemiliknya dilanjutkan perjalanannya setelah dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak.

Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Letkol Pnb Slamet Suhartono, pada Sabtu (17/12/2022) memberikan apresiasi atas kesiapsiagaan personel PAM Bandara.

"Kita harus tetap waspada dalam setiap bertugas terutama di pintu masuk bandara, karenabandara merupakan gerbang keluar masuk dari luar Timika dan juga sebaliknya,"ujar Danlanud.

Ia menegaska bawa untuk pontensi meghindari potens kerawanan di bandara khususnya penyelundupan barang terlarang dalam hal ini miras, patut untuk terus diwaspadai.

"Oleh karena itu atas performa personil Pam Bandara terus ditingkatkan dengan bekerjasama instansi terkait," kata Danlanud.(Ignasius Istanto)

Dinilai Optimal Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kajari Mimika Peringkat I se-Papua


Kajari Mimika saat menerima piagam penghargaan atas penilaian optimal dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Dinilai karena optimal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Mimika mendapat peringkat I Kejari se-Papua.

Penilaian ini diberikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Papua Tahun 2022 di Jayapura, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Piagam penghargaan ini diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang baru, Witono.

Selain Kejari Mimika terpilih sebagai peringkat I, peringkat II diraih Kejari Jayapura dan peringkat III diraih Kejari Biak Numfor.

Penilaian penanganan perkara tindak pidana khusus ini dilakukan terhadap seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua yakni Kejaksaan Yapen, Merauke dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Kejari Mimika dinilai optimal karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, penyetoran hasil dinas dari uang pengganti, denda, dan biaya perkara, serta melalukan perbaikan sistem.

Untuk diketahui perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Mimika, diantaranya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kampung Tahun 2020 pada Kampung Bintang Lima Distrik Kwamki Narama mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tuntas di tahun 2022.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun 2018 mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (saat ini masih proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura) di tahun 2022.

Dan dugaan tindak pidana korupsi Asset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di areal pelabuhan Pomako tahun 2000-2022, dimana penyelidikan dan penyidikan dilakukan di tahun 2022.

Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Mimika dan Jaksa Eksekutor pada tanggal 16 Juni 2022 telah mengeksekusi 2 terpidana SB dan MA dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) pada SMA Negeri 1 tahun 2019.

Terpidana diterbangkan dari Mimika ke Jayapura untuk selanjutnya di tempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura yang berada di Distrik Arso Kabupaten Keerom.

Selanjutnya untuk pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara yang disetor ke kas negara sebesar Rp. 616.938.025,-.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Mimika juga telah melakukan perbaikan sistem dengan memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan dana kampung agar tidak timbul perkara tindak pidana korupsi kepada 100 aparat kampung di 4 distrik, yakni Distrik Wania, Kuala Kencana, Kwamki Narama dan Distrik Mimika Baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki fungsi pencegahan dan penindakan.

Dimana menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi lebih diutamakan, karena penindakan dengan instrumen hukum pidana bersifat "ultimum remedium" yakni sebagai upaya terakhir atau sebagai obat terakhir manakala instrumen hukum lain tidak berjalan sebagaiman mestinya.

"Dengan demikian adanya penindakan yang terukur, juga perlu dilakukan untuk memulihkan keadaan semula disamping tetap melalukan upaya pencegahan dan perbaikan sistem," ujarnya.

Dalam Rakerda ini, para Kajari diperintahkan memaparkan capaian kinerjanya selama setahun, kemudian kendala yang dihadapi dan strategi dalam menghadapi kendala, serta rencana kebutuhan anggarah tahun 2024.

Hal ini berdasarkan landasan perencanaan kerja yang didasari pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023. (Ignasius Istanto)

Kurangi Dampak Buruk Perang, Masyarakat Adat Suku Damal Adakan Penyuluhan Hukum Positif

Tampak suasana kegiatan penyuluhan hukum positif yang digelar oleh Masyarakat Adat Suku Damal Kabupaten Mimika, Jumat (16/12/2022)

MIMIKA, BM

Masyarakat adat Suku Damal Kabupaten Mimika mengikuti penyuluhan hukum positif yang berlangsung di ruang Cendrawasih Hotel Serayu, Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah, Jumat (16/12/2022).

Ketua panitia penyelenggara, Yulius Hagabal, saat membacakan laporan panitia mengatakan bahwa tujuan dari pada kegiatan penyuluhan ini adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat dapat menyadari serta menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

"Dan juga untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku serta taat pada hukum dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.

Kedua, untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, harus mencerminkan aspek kepastian hukum.

"Yang ketiga, untuk menyelamatkan masa depan generasi Suku Damal, khususnya di Kabupaten Mimika," tuturnya.

Lebih lanjut Yulius menjelaskan alasan digelarnya kegiatan penyuluhan hukum positif bagi masyarakat Suku Damal ini. Menurutnya, ada enam hal yang menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan.

"Mengapa kita mengangkat masalah penyuluhan hukum positif kepada masyarakat adat suku Damal di Kabupaten Mimika? Karena ada enam dampak buruk yang betul-betul membuat kita harus melakukan kegiatan seperti ini," jelasnya.

Enam dampak buruk itu, kata Yulius, yakni meliputi berbagai dampak buruk dari persoalan perang yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

"Pertama, sebelumnya saya mohon maaf, saya orang Damal yang tinggal di Timika, saya melihat sendiri, mendengar dan mengalami sendiri betapa buruknya dampak daripada perang, yaitu kita Suku Damal Kabupaten Mimika dalam waktu yang tidak lama akan hilang dan punah hanya dengan ujung anak panah," jelasnya.

"Kemudian yang kedua, kita Suku Damal banyak kematian karena teknis pembuatan ritual adat yang tidak dilakukan dengan profesional dan dengan jalur adat yang semestinya, maka dampaknya sangat mematikan," imbuhnya.

Ketiga, lanjut Yulius, anak-anak usia dini yang harus selayaknya betul-betul mendapatkan pendidikan dengan lancar untuk mengejar masa depan.

"Tetapi karena terjadinya suasana perang, mereka tinggalkan pendidikan. Mereka terpuruk dan sekolahnya berantakan. Makanya generasi Damal tidak bisa maju," tandasnya.

Begitu pun dengan kesehatan. Menurutnya, Orang-orang sakit selayaknya harus pergi ke rumah sakit untuk berobat. Namun, akibat terjadi perang, orang-orang sakit tersebut malah tak tertolong.

"Mereka banyak yang mati di dalam perang. Kemudian yang berikut, anak-anak perempuan dan ibu-ibu mereka seharusnya dijaga karena mereka adalah sumber menciptakan manusia untuk berkembang. Perempuan itu nilainya sangat tinggi sehingga harus dijaga karena mereka yang melahirkan kita," jelasnya.

"Tetapi karena adanya suasana perang, mereka tidak bisa hidup dalam keadaan bebas. Ruang gerak mereka di batasi. Dengan simpatisan yang dari mana-mana datang hadir untuk membantu perang, lakukan hubungan bebas. Akhirnya wabah penyakit tular menular sehingga orang Damal banyak yang habis, perempuan banyak yang habis," terangnya melanjutkan.

Perang juga menurutnya telah menghilangkan harta benda milik masyarakat Suku Damal. Apa yang sudah terkumpulkan selama ini, lenyap tanpa sisa akibat persoalan-persoalan perang yang kerap terjadi.

"Sebetulnya kalau ini masuk dalam kategori hukum data perdata, hukum perdata itu tidak bisa dipakai. Karena namanya perang adalah bagian dari tradisi. kita pasrahkan semuanya kepada hukum adat. Maka dimana ada masalah kita mengangkat masalah ini dengan penegakan hukum positif," katanya.

Untuk itu, melalui kegiatan penyuluhan ini, Kepala Suku Damal Kabupaten Mimika itu berharap bisa mengubah karakter masyarakat agar sedikit demi sedikit dapat memahami betapa buruknya dampak dari perang yang telah terjadi selama ini.

"Tetapi tentunya ini butuh waktu, dana, dorongan, dan bantuan dari semua pihak. Supaya kegiatan penyuluhan hukum positif seperti ini menjadi kontinu berkesinambungan supaya setiap tahun diadakan kegiatan semacam ini. Mari kita jaga keamanan, jaga masyarakat kita sama-sama. Saya berharap soal keamanan menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Sementara itu, mewakili Bupati Mimika, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Hendrite Tandiyono, mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (machstaat).

"Hal ini mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum mendapatkan tempat paling tinggi dan terhormat. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi siapapun yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mematuhi hukum," ujarnya.

Kata dia, hukum adat adalah suatu hukum asli dari bangsa Indonesia, yang mana hukum adat tidak akan bisa mati atau terhapus oleh waktu. Sedangkan hukum positif adalah hukum yang saat ini berlaku.

"Eksistensi hukum adat dalam hukum positif Indonesia selalu ada dan tidak akan mati. Hukum adat dan hukum positif menjadi suatu yang saling melengkapi antara satu dengan lainnya. Hukum Adat akan bergerak elastis dan dinamis menyesuaikan kehidupan dalam masyarakat," jelasnya.

Oleh karena itu, pabila hukum adat bertentangan dengan hukum positif maka hukum adat tersebut tidak akan bisa eksis sehingga apabila dirasa tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat, maka hukum adat tersebut akan berganti dengan sendirinya sesuai dengan kehidupan masyarakat yang kompleks.

"Apabila hukum adat bertentangan dengan hukum positif dalam negara, maka hukum adat seharusnya dapat menyesuaikan dengan hukum negara," tuturnya.

Hendrite berharap, dengan mengikuti kegiatan penyuluhan hukum positif ini, masyarakat adat Suku Damal menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-ndangan.

"Hal ini menjadikan masyarakat adat Suku Damal tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan penyuluhan ini menghadirkan pemateri dari Polres Mimika, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negri, Kesbangpol, dan akademisi Universitas Cendrawasih. (Endy Langobelen)

Top