Gerai Maritim Masuk Kategori Proyek Mangkrak, Jaksa Penyidik Periksa Mantan Kadis Disperindag
Kajari Mimika menjelaskan terkait hasil penyelidikan atas mangkraknya pembangunan proyek Gerai Maritim
MIMIKA, BM
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Disperindag (BS) terkait penyidikan proyek mangkrak Gerai Maritim.
"Kamis (kemarin-red) saudara BS sudah penuhi panggilan Jaksa penyidik Kejari Mimika terkait penyidikan proyek mangkrak Gerai Maritim,"kata Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo, melalui pesan tertulisnya kepada media BeritaMimika, Jumat (24/6).
Dalam memenuhi panggilan, kata Kajari,mantan Kadis Perindag tahun 2015-2020 diperiksa oleh Jaksa penyidik selama enam jam, dimulai dari pukul 10.00 sampai 15.00 wit.
"Ada 14 pertanyaan, diantaranya menjelaskan detail pemenang proyek dan mengapa sampai yang bersangkutan menang proyek tersebut, apakah ada tekanan pihak lain. Pemeriksaan akan dilanjutkan lain waktu, mengingat yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan kesehatan," jelas Sutrisno.
Perlu diketahui bahwa penyidikan proyek mangkrak Gerai Maritim ini sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang mana diduga telah terjadi penyimpangan anggaran dan merugikan negara.
Pasalnya, menurut penyidik sejak dibangun hingga saat ini tidak dapat digunakan karena rusak. Selain itu, pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada satupun pengusaha tol laut yang menitipkan barangnya ke gudang tersebut.
Pembangunan Gerai Maritim oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika dilakukan tahun anggaran 2018 dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag) sebesar Rp 3.637.512.500.
Pembangunan Gerai Maritim ini sebenarnya difungsikan sebagai gudang penyimpanan barang para pengusaha tol laut dalam rangka mendukung program pemerintah Presiden Jokowi. (Ignas)