Hukum & Kriminal

Penyidik Polsek Miru Limpahkan Tiga Tersangka ke Kejaksaan

Tiga tersangka saat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika

MIMIKA,BM

Karena telah lengkapnya berkas (P21), penyidik Polsek Mimika Baru telah melimpahkan tiga tersangka perkara tindak pidana beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada hari ini, Senin (08/05/2023).

Tiga tersangka ini terlibat kasus yang berbeda, dimana dua tersangka berinisial RGJ dan YN terlibat perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar.

Sementaa tersangka lainnya berinisial P terlibat perkara kasus penganiayan di Gorong-gorong yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

"BB yang turut dilimpahkan dari dua tersangka RGJ dan YN berupa dispenser dan baju, kemudian BB dari tersangka P berupa baju dan parang,"ungkap Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran.

Disampaikan Yusran bahwa untuk dua tersangka perkara kasus pembunuhan terhadap seorang penjahit bernama Mitha Tjappi disangkakan pasal 338 juncto 365 KUHPidana, sedangkan untuk tersangka P disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana.(Ignasius Istanto) 

Ketika Bahan Miras Lokal Gunakan Gula, Fermipan, Baygon dan Air Kali! "Ko Masih Mau Beli?"

Anggota Polsek Miktim saat menemukan satu lokasi yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras lokal (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah sering kali dimusnahkan oleh pihak keamanan di wilayah Mimika Timur (Miktim), namun hal itu tidak membuat kapok karena masih saja ada warga yang bandel mendirikan pabrik pembuatan minuman keras lokal.

Terbaru, pada Selasa (09/05/2023), personil gabungan Polsek Mimika Timur dan personil Koramil Mapurjaya kembali memusnahkan tempat produksi milo di wilayah tersebut.

Dari hasil penelusuran, didapati juga bahwa pembuatan minuman lokal (milo) jenis sopi yang digrebek ternyata menggunakan bahan-bahan yang tidak layak seperti gula, bahan olahan roti berupa fermifan, obat Baygon bakar serta menggunakan air kali Wania.

Kapolsek Mimika Timur,AKP Matheus Tanggu Ate, mengatakan sebelum beroperasi, personel yang terlibat ditegaskan agar razia yang dilakukan jangan sampai bocor di masyarakat.

"Harapan dan target hari ini kita capai. Untuk lokasi atau sasaran adalah tempat pembuatan milo yang diseberang kali Kampung Kaugapu RT 3 dan SP 8 Distrik Mimika Timur menggunakan perahu dengan jarak sekitar 4 km, karena lokasinya ditengah-tengah hutan," ungkapnya.

Disampaikan Kapolsek bahwa ada lokasi yang menjadi target di belakang Kampung Kaugapu RT 3 dan SP 8 namun tidak ditemukan tempat produksi milo.

"Personil akhirnya menemukan tempat produksi milo yang jaraknya kurang lebih 4 km dalam hutan tepatnya di belakang kuburan. Karena lokasinya sangat jauh akhirnya barang bukti berupa 1 buah tungku masak miras sopi, 1 drum plastik berisi bahan baku, 2 drum kosong, 6 batang pipa stenlis dimusnahkan dengan cara di bakar,"ungkap Kapolsek Miktim. (Ignasius Istanto) 

Siap Jalani Sidang Perdana, Tiga IRT Diserahkan ke Kejaksaan

Terlihat ke tiga tersangka saat berada dalam ruangan Jaksa

MIMIKA, BM

Tiga ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat dalam perkara tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau barang, tindak pidana perlindungan konsumen, tindak pidana pangan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Ketiga ibu rumah tangga ini masing-masing berinisial ST alias Minal, kemudian DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, kepolisian Mimika dalam hal ini Satresnarkoba juga menyertakan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda dan 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, mengatakan bahwa ke tiga tersangka ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

"Jadi ke tiga tersangka bersama barang bukti ini diamankan di SP3, jalur 1 pada bulan Januari 2023 lalu," katanya.

Disampaikan Kasi Humas Polres Mimika, ke tiga tersangka ini dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP, dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI No. 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu dikenaka juga pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan, Jo pasal 135 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.(Ignasius Istanto)

Top