Hukum & Kriminal

Dua Anggota KKB Wilayah Mimika Ditembak Mati di Sekitar Kali Kabur

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno.

MIMIKA, BM

Satuan tugas Operasi Damai Cartenz-2024 bersama Satgas Amole 2024 dan Satgas Nanggala berhasil menembak mati dua anggota KKB wilayah Mimika di sekitar Kali Kabur, Mile 69 Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika.

Kedua anggota KKB aktif itu dinyatakan meninggal dunia usai dilakukan penegakan hukum pada Kamis (04/04/2024) sekitar pukul 15.00 WIT.

Dalam rilisnya Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno menyampaikan bahwa selain menembak mati kedua anggota KKB tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer beserta 1 magasen dan amunisinya.

"Tndakan penegakan hukum terhadap KKB merupakan respons cepat dari Satgas Damai Cartenz-2024 dalam menjaga keamanan diwilayah Mimika dan menegaskan komitmen aparat keamanan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok kriminal bersenjata,” ujarnya.

Disampaikan Bayu, saat ini kedua jenazah sedang dievakuasi dari TKP untuk diamankan menuju Timika.

"Ya,kedua jenazah akan kami evakuasi ke tempat aman untuk memudahkan kami melakukan identifikasi secara rinci,"pungkasnya.

Dua anggota KKB aktif tersebut diduga bernama Abubakar Kogoya atau (ABK), dan Demianus Magay (DM).

Dari dua anggota KKB tersebut, salah satu anggota KKB bernama Abubakar Kogoya ini adalah anak buah dari almarhum Ayub Waker dan Sabinus Waker yang merupakan pasukan KKB dari markas Kemabu, Distrik Ugimba.

Abubakar Kogoya ini juga ditetapkan sebagai DPO karena terlibat dalam beberapa aksi gangguan keamanan di wilayah Intan Jaya dan Tembagapura.

Selain itu juga diketahui Abubakar ini mobilitasnya dari Distrik Tembagapura hingga ke Kabupaten Intan Jaya. (Ignasius Istanto)

 

Kapolres : Warga Yang Mendulang di Wakia Sudah Diarahkan Kembali ke Timika


Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.

MIMIKA, BM

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan warga yang melakukan aktivitas mendulang di daerah Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah sudah diarahkan untuk kembali ke Timika.

Hal ini dikatakan Kapolres sehubungan dengan kejadian yang sempat diinformasikan terjadi penyanderaan dua eksavator dan tiga operator oleh KKB di Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah pada Jumat tanggal 29 Maret 2024.

"Untuk pendulang yang kemarin sempat lakukan kegiatan di sana kami sudah arahkan untuk kembali ke Timika," kata Putra, Senin (01/04/2024).

Ia menjelaskan, personil dari Polsek setempat dan TNI termasuk aparat kampung sudah melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan para pendulang yang sudah keluar dari Wakia.

"Informasi yang kami dapat dari beberapa sumber yang sudah kita ambil keterangannya memang belum ada yang melihat secara langsung kalau ada yang membawa senjata api," ungkapnya.

"Namun keterangan dari beberapa saksi lain yang melihat saat kelompok itu datang mereka bawah panah dengan parang,"ujar Putra.

Kapolres juga menanggapi bahwa isu yang beredar jika telah terjadi penyanderaan itu tidak benar.

"Tidak ada yang disandera, karena tim kami sudah bertemu langsung dengan operator eksavator. Dan informasinya itu mereka mau bertemu kepala kampung," kata Putra.

"Kami juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang membawah eksavator. Kami juga akan panggil untuk mintai keterangan terhadap yang membuat video jika sudah tiba di Timika, ini sudah komunikasikan karena yang bersangkutan masih berada disana," sambung Putra. (Ignasius Istanto) 

 

 

Barang Bukti 71,8 Gram Sabu-sabu Dari Tangan Dua Tersangka Dimusnahkan


Terlihat Waka Polres Mimika beserta tamu undangan saat memusnahkan 71,8 gram sabu-sabu dengan cara dilarutkan kedalam wadah yang berisikan air panas

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika terus berupaya menghentikan peredaran narkotika baik jenis sabu-sabu maupun ganja di kota Timika.

Hal ini terbukti dengan sering kali dilakukan penangkapan oleh personil Polres Mimika dalam hal ini Sat Res Narkoba terhadap pengedar maupun bandar sekaligus sekaligus berhasil menyita barang buktinya.

Selain dimusnahkan, barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka disisihkan juga buat uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Terbaru, Polres Mimika, Kamis (28/03/2024) memusnahkan 71,8 gram sabu-sabu.

71,8 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari milik tersangka AB sebanyak 63 gram dan milik tersangka WB 8,80 gram.

Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto berujar, tersangka AB ditangkap pada tanggal 23 Februari 2024 dengan didapatkan barang bukti di dua lokasi, yakni di Jalan Busiri Ujung dan di Jalan Patimura.

"Jadi barang bukti yang disita dari tangan AB sebanyak 18 paket plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 54 paket plastik bening kecil dengan berat netto 64,07 gram," terang Waka Polres saat memimpin press release di Mako Polres Mimika 32," ungkapnya.

Dari jumlah barang bukti milik AB, kata Kompol Hermanto, untuk uji laboratorium seberat 0,80 gram, untuk pembuktian di persidangan seberat 0,90 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 63 gram.

"Selain AB, ada dua pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial M dan S," katanya.

Lanjut Hermanto, untuk tersangka berinisial WB barang buktinya disita di dua TKP, yakni di Jalan Pendidikan dan Jalan Freeport lama. Barang bukti yang disita yakni sebanyak 4 plastik klip bening kecil dan 6 plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penimbangan itu berat bersihnya 9,36 gram,"ujarnya.

Kemudian dari jumlah barang bukti milik WB, sejumlah 0,27 gram untuk uji laboratorium 0,27, pembuktian di pengadilan 0,29 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 8,80 gram.

"Ini juga ada DPOnya berinisial M. Jadi kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 uu RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 6 sampai 20 tahun penjara," kata Kompol Hermanto. (Ignasius Istanto)  

 

Top