Hukum & Kriminal

Kriminalisasi Kasus Plt Bupati Mimika Dinilai Sangat Terstruktur, Sistematis dan Masif

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

MIMIKA, BM

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai proses hukum yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob merupakan upaya penzoliman yang sangat terstruktur, sistematis dan masif!

Karena hal tersebut, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua) dan Kejari Mimika.

Ia bahkan menilai apa yang dilakukan oleh Kejati dan Kejari bermuatan politik dan sengaja dipaksakan.

"Saya sudah menelusuri kasus ini yang memang sengaja dipaksakan, secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara,"  ungkap Arteria Dahlan kepada media melaui release, Sabtu (4/3/2023).

Bahkan menurutnya, kepala kejaksaan negeri Mimika yang dipromosikan menjadi Aspidsus di kejaksaan tinggi Papua juga menjadi paket yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan ini.

"Ini ada upaya penzoliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob sebagai tersangka," tegasnya.

Arteria menyatakan, Jaksa Agung dalam hal ini harus bertanggungjawab terhadap institusinya yang telah mencedrai Semboyan Tri Krama Adhyaksa.

" Saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di forum-forum hukum internasional. Perkara ini terlalu prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan tapi lucunya dalam jangka waktu satu bulan berkas sudah naik ke tahap 2 dan disambut oleh Aspidsus, " imbuhnya.

Menurutnya, Kejaksaan sengaja menggunakan kekuasaannya secara semborono dengan menabrak segala ketentuan yang ada.

Ia mengatakan seharusnya praperadilan Plt direspon, namun hal ini tidak dilakukan, justru berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Padahal kalau punya etikat baik pihak kajati harusnya hadir sehingga praperadilan jalan dan menunggu putusan praperadilan. Inikan tidak, takutnya mereka praperadilan kalah karena memang perhitungan kerugian negaranya tidak dari BPK dan BPKP," terangnya.

Selain itu menurutnya ditemukan juga banyak  prosedur formil yang terlewati sehingga pada saat diajukan praperadilan, Kejati Papua tidak hadir sehingga akhirnya dipaksakan untuk dilakukan pelimpahan perkara.

Meurutnya, modus ini dilakukan agar praperadilan Plt Bupati Mimika berhenti demi hukum.

"Saya melihat kejaksaan sudah masuk ke rana politis, bayangkan kabupaten Mimika bupatinya sudah jadi tersangka, wakilnya juga jadi target Jaksa. Saat ini harusnya Plt yang berasal dari wakil bupati berpasangan pada kontestasi politik yang dipilih secara demokratis dijadikan pesakitan untuk dipaksakan masuk menjadi terdakwa dengan harapan ditahan oleh Kejati sehingga kabupaten Mimika tidak punya kepala daerah yang dipilih secara demokratis tetapi dipilih oleh Jaksa," tegas Arteria.

Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang tidak sesuai prosedual ini bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja sehingga semua pihak terutama warga Mimika harus menyadari hal ini.

"Besok besok saya minta tidak usah ada pemilu, pakai tangan Jaksa Agung saja. Rakyat Mimika harus tahu hari ini Wakil Bupati yang jadi target besok mungkin saja kalian yang dibidik," ujarya.

" Saya bukan membela Plt Bupati Bupati yang dari PDI-P tetapi yang saya bela itu adalah hukum karena yang saya jaga juga adalah prinsip negara hukum, yang saya perjuangkan itu adalah nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ungkapnya.

Arteria Dahlan menegaskan ia aka membawa persoalan ini untuk dikemukakan di Komisi III DPR R1.

"Kejaksaan Negeri Papua dalam hal ini akan berhadapan dengan saya di Komisi III. Saya tahu betul perkara ini disetir ada oknum yang berusaha mengendalikan sehingga institusi Kejaksaan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kita akan buka bukaan dan konsen  untuk kasus ini," tegasnya. (Red)

Pisau Belum Ditemukan, Polisi Buat Berita Acara Pencarian BB

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam press release yang digelar di Kantor Polsek Mimika Baru beberapa waktu lalu (Dok BM)

MIMIKA, BM

Pasca ditangkapanya dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang penjahit di jalan Serui Mekar bernama Mita Tjappi yang terjadi pada 8 Februari 2023 lalu, hingga saat ini polisi belum menemukan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Meski begitu, polisi sudah menyiapkan langkah selanjutnya yaitu dengan membuat berita acara pencarian barang bukti.

Hal ini disampaikan Kapolsek Mimika Baru, AKP Saidah Hobrouw melalui Kanit Reskrim, Iptu Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (06/03/2023).

"Sudah kita lakukan pencarian keberadaan BB tersebut namun tidak kita temukan sehingga dibuatkan berita acara pencarian BB dan sudah kita lampirkan dalam berkas,"ungkapnya.

Untuk pemberkasan terkait kasus ini, menurut Yusran sudah masuk tahap satu.

"Rencana besok (Selasa) kita tahap satukan," ujarnya.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh dua tersangka inisial YN (23) dan RGJ (24) terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 jungto pasal 375 ayay 4 KUHP. (Ignasius Istanto)

Api Lahap Sejumlah Rumah di Tembusan Jalan Seroja, Damkar Kesulitan Akibat Akses Masuk Sempit

Tampak masyarakat sedang membantu memadamkan api di lokasi kebakaran

MIMIKA, BM

Sejumlah rumah di tembusan Jalan Seroja, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah dilahap si jago merah pada Senin (6/3/2023) siang.

Dari pantauan beritamimika.com di lapangan, api tersebut awalnya hanya membakar salah satu rumah. Namun selang beberapa lama api kemudian mulai menjalar ke rumah lain yang berada di dekatnya.

Menurut warga sekitar, kebakaran mulai terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tadi itu saya lihat ada yang bakar-bakar di samping (rumah) itu. Saya pikir bakar sampah, tapi ada yang bilang bakar ikan. Terus tidak tahu bagaimana api sudah naik ke rumah itu," jelas Dorkas Adadikam, salah satu warga setempat.

Dorkas menyebutkan bahwa pada saat kebakaran, penghuni rumah tidak sedang berada di rumah.

"Itu kan rumah kos. Mereka yang tinggal di situ tadi lagi keluar semua. Ada yang kerja, ada yang ke Irigasi," katanya.

Di samping itu, tim pemadam kebakaran pun sudah terlihat di lokasi untuk mematikan api pemadam kebakaran. Namun karena komplek perumahan yang begitu sempit, akhirnya tim pemadam kebakaran tampak kesulitan.

“Bisa dilihat sendiri ini akses masuknya cukup sulit karena rumah-rumah terlalu berdempetan. Kemudian komunikasi kami dengan tim lainnya pun terputus karena tidak ada HT,” kata Komandan Regu Pemadam Kebakaran, Piter Sahetapi.

Ia mengatakan, diminta telah mengarahkan 6 armada mobil damkar, tapi karena putus komunikasi, ia belum tahu pasti di titik lokasi 5 damkar lainnya.

Sampai berita ini dinaikan, warga beserta Tim damkar masih berupaya memadamkan api yang terus menjalar ke rumah lainnya. (Endy Langobelen)

Top