Kriminalisasi Kasus Plt Bupati Mimika Dinilai Sangat Terstruktur, Sistematis dan Masif
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan
MIMIKA, BM
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai proses hukum yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob merupakan upaya penzoliman yang sangat terstruktur, sistematis dan masif!
Karena hal tersebut, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Papua) dan Kejari Mimika.
Ia bahkan menilai apa yang dilakukan oleh Kejati dan Kejari bermuatan politik dan sengaja dipaksakan.
"Saya sudah menelusuri kasus ini yang memang sengaja dipaksakan, secara formal tidak layak untuk dijadikan suatu kasus, apalagi menjadi berkas perkara," ungkap Arteria Dahlan kepada media melaui release, Sabtu (4/3/2023).
Bahkan menurutnya, kepala kejaksaan negeri Mimika yang dipromosikan menjadi Aspidsus di kejaksaan tinggi Papua juga menjadi paket yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan ini.
"Ini ada upaya penzoliman menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk menjadikan Johannes Rettob sebagai tersangka," tegasnya.
Arteria menyatakan, Jaksa Agung dalam hal ini harus bertanggungjawab terhadap institusinya yang telah mencedrai Semboyan Tri Krama Adhyaksa.
" Saya akan bongkar dan ramaikan perkara Ini, baik di Rapat Kerja di DPR maupun di forum-forum hukum internasional. Perkara ini terlalu prematur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan tapi lucunya dalam jangka waktu satu bulan berkas sudah naik ke tahap 2 dan disambut oleh Aspidsus, " imbuhnya.
Menurutnya, Kejaksaan sengaja menggunakan kekuasaannya secara semborono dengan menabrak segala ketentuan yang ada.
Ia mengatakan seharusnya praperadilan Plt direspon, namun hal ini tidak dilakukan, justru berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Padahal kalau punya etikat baik pihak kajati harusnya hadir sehingga praperadilan jalan dan menunggu putusan praperadilan. Inikan tidak, takutnya mereka praperadilan kalah karena memang perhitungan kerugian negaranya tidak dari BPK dan BPKP," terangnya.
Selain itu menurutnya ditemukan juga banyak prosedur formil yang terlewati sehingga pada saat diajukan praperadilan, Kejati Papua tidak hadir sehingga akhirnya dipaksakan untuk dilakukan pelimpahan perkara.
Meurutnya, modus ini dilakukan agar praperadilan Plt Bupati Mimika berhenti demi hukum.
"Saya melihat kejaksaan sudah masuk ke rana politis, bayangkan kabupaten Mimika bupatinya sudah jadi tersangka, wakilnya juga jadi target Jaksa. Saat ini harusnya Plt yang berasal dari wakil bupati berpasangan pada kontestasi politik yang dipilih secara demokratis dijadikan pesakitan untuk dipaksakan masuk menjadi terdakwa dengan harapan ditahan oleh Kejati sehingga kabupaten Mimika tidak punya kepala daerah yang dipilih secara demokratis tetapi dipilih oleh Jaksa," tegas Arteria.
Ia menegaskan bahwa upaya hukum yang tidak sesuai prosedual ini bisa dilakukan kapan saja dan kepada siapa saja sehingga semua pihak terutama warga Mimika harus menyadari hal ini.
"Besok besok saya minta tidak usah ada pemilu, pakai tangan Jaksa Agung saja. Rakyat Mimika harus tahu hari ini Wakil Bupati yang jadi target besok mungkin saja kalian yang dibidik," ujarya.
" Saya bukan membela Plt Bupati Bupati yang dari PDI-P tetapi yang saya bela itu adalah hukum karena yang saya jaga juga adalah prinsip negara hukum, yang saya perjuangkan itu adalah nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ungkapnya.
Arteria Dahlan menegaskan ia aka membawa persoalan ini untuk dikemukakan di Komisi III DPR R1.
"Kejaksaan Negeri Papua dalam hal ini akan berhadapan dengan saya di Komisi III. Saya tahu betul perkara ini disetir ada oknum yang berusaha mengendalikan sehingga institusi Kejaksaan tidak bekerja sebagaimana mestinya. Kita akan buka bukaan dan konsen untuk kasus ini," tegasnya. (Red)