Hukum & Kriminal

Kembali Beraksi, Mantan Napi Ditangkap Lagi

Keempat tersangka curanmor saat diamankan di rutan Polres Mimika 32 (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor, seorang mantan napi kembali ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Mantan napi yang berinisial AYN alias Awin (19) ini ditangkap pada tanggal 22 Mei 2023 kemarin bersama tiga rekannya masing-masing berinisial AW alias Apolos (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30).

Selain ditangkap ke empat tersangka curanmor ini, Satreskrim juga menangkap seorang penadah barang hasil curanmor.

Kapolres Mimika melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona pada Selasa malam (23/05/2023) mengatakan bahwa penangkapan empat tersangka ini berdasarkan laporan korban tanggal 15 April dan 10 Mei 2023.

"Penangkapan ini dipimpin Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizka sekira pukul 01.30 WIT di salah satu rumah bernyanyi yang beralamat di Jalan Budi Utomo. Keempatnya sudah diamankan di rutan Polres di Mile 32,” ujarnya.

Kata Hempy bahwa berdasarkan keterangan korban, tanggal 8 Mei 2023 dirinya memarkir motor di halaman rumahnya, namun pada pagi harinya saat hendak berangkat sekolah sepeda motornya telah hilang.

"Korban langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Disampaikan Hempy, untuk tersangka AYN alias Awin ini pernah ditahan dan menjalani proses hukuman selama 1 tahun di Lapas Kelas II B Timika, kemudian bebas pada bulan Februari 2023.

Ditambahkan juga, dari keterangan tersangka Jefry,  ia sudah lebih dari satu kali membeli motor curian dari Alwin dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 sesuai merek motor.

"Kemudian Jefry menjual kembali dengan harga Rp 4.500.000. Pengakuan atas nama Jefry tidak koperatif, masih ada 3 unit sepeda motor yang belum di tunjukkan keberadaannya, dan ini sementara dalam penyelidikan,"katanya.

Adapun beberapa barang bukti yang juga turut diamankan yakni 1 unit motor Honda Vario warna abu-abu,1 unit motor Yamaha Fino warna hijau, 1 unit notor Yamaha VIXON warna hitam dan 1 unit notor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan untuk mendorong motor curian. (Ignasius Istanto)

Gugatan Jenny Usmany dan Jania Basir Ditolak PTUN Jayapura : Plt Bupati Mimika Berhak Mutasi ASN

Pengacara Marvey Dangebun bersama timnya di Kantor Pegacara Marvey, Jalan Bud Utomo

MIMIKA, BM 

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menyatakan gugatan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenny Ohestina Usmany dan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Jania Basir Rante Danun tidak dapat diterima.

Majelis hakim menilai alasan keduanya mengajukan gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Putusan dibacakan Rabu (24/5) dalam sidang terbuka yang dipimpin Yusuf Klemen, SH selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusan nomor 01/G/2023/PTUN-JPR atas nama penggugat Jenny Ohestina Usmany dan amar putusan nomor 02/G/2023/PTUN-JPR atas nama Jania Basir Rante Danun, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 453.000,00 (Empat ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).

Dengan putusan ini, artinya pemberhentian yang dilakukan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap kedua penggugat sesuai aturan selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang secara delegatif berwenang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN di lingkup Pemda Mimika.

Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Marvey Dangeubun SH, MH melalui rilis kepada BM, Rabu (24/5), menyatakan apresiasinya atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim.

Sebelumnya, kedua penggugat dalam gugatannya meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Jania Basir Rante Danun, ST. MT, serta Nomor 821.6-31 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Jenny Ohestina Usmany.

"Saya apresiasi putusan hakim PTUN Jayapura karena jika dilihat dari gugatan penggugat ini mereka keliru dalam menafsirkan ketentuan pasal 132 A ayat 1 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang Nomor 6 tahun 2005 tentang pemberhentian pengangkatan kepala daerah," ungkapnya.

Dikatakan, dasar hukum yang digunakan untuk mendukung dalil a quo adalah Pasal 132A ayat (1) PP No. 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal ini berbunyi: "Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/ dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:

Pertama, melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan kebijakan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya."

Padahal, menurut Marvey, norma yang dimaksud dalam dalil penggugat di atas ditujukan untuk daerah yang hendak melakukan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada), dimana Penjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hanya menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah, tidak termasuk wewenang kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam huruf a sampai dengan c.

"Tapi norma diatas tidak bisa diterapkan kepada pak Johannes Rettob selaku Plt Bupati Mimika karena beliau dipilih oleh rakyat. Beliau menjabat sebagai Plt Bupati Mimika setelah Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum di KPK," ujarnya.

Marvey menyatakan, hal itu ditegaskan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal ini berbunyi: "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Wewenang kepala daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Tentang Pemda) salah satunya adalah "melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.' (vide Pasal 65 ayat (2) huruf e UU Tentang Pemda).

"Oleh karena itu, sesuai undang-undang ASN, Plt Bupati Mimika mempunyai kewewenangan delegatif untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN di lingkup Kabupaten Mimika," paparnya. (Red)

Pengendara Harus Sadar, Jangan Melihat Polisi Baru Pakai Helm Atau Menghindar

Terlihat anggota Satlantas Polres Mimika saat melakukan hunting didepan lampu merah Diana

MIMIKA, BM

Bagi masyarakat khususnya pengendara roda dua diminta untuk selalu sadar dan mematuhi aturan saat berkendaraan di jalan.

Pasalnya masih saja terlihat adanya pengendara khususnya roda dua ketika mengendarai kendaraannya tidak memakai helm.

Bahkan ada yang memang sengaja membawah helm tapi tidak memakainya, dan ada juga yang sering berusaha menghindar saat Satlantas sedang melaksanakan sweeping.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Mimika, Ipda Samuel seusai melaksanakan kegiatan hunting di depan lampu merah Diana, Jalan Cenderawasih SP2, Senin (22/05/2023).

"Kita tetap berikan himbaun terus supaya sadar untuk berkendaraan di jalan raya. Jadi jangan hanya melihat polisi baru tiba-tiba pakai helm atau menghindar dari kegiatan sweeping," ungkapnya. 

Disampaikan Samuel bahwa selama kegiatan hunting ada 25 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditahan sementara untuk dikenakan tilang.

"Jadi pelanggarannya itu secara kasat mata yang kita lihat, seperti kendaraan yang tidak lengkap surat-surat, tidak memakai helm kemudian plat yang tidak sesuai dengan STNK, dan pelanggaran lain seperti knalpot reacing," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Top