Hukum & Kriminal

Polisi Sudah Terbitkan SPDP Terkait Kasus Hukum Yang Melibatkan Ibu Dan Anak

Personil Satresnarkoba saat mengamankan CMS dan TDJ beserta barang bukti (Foto istimewa)

MIMIKA, BM

Guna mempercepat proses dari kasus narkotika jenis ganja dan minuman keras dengan tersangka ibu dan anaknya, penyidik Satresnarkoba Polres Mimika sudah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya penyidik sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Mimika.

"Kita sudah terbitkan SPDPnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (1/8).

Selain sudah diterbitkan SPDP, kata Mansur, sampel barang bukti yang didapati dari kedua tersangka penjual miras jenis saledo dan sopi serta narkotika jenis ganja ini sudah diserahkan ke labfor.

"Kita masih tunggu hasilnya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CMS dan TDJ ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (25/7) lalu. CMS ini terlebih dahulu diamankan dikediamannya Jalan Mente tepatnya belakang Kondro sementara TDJ ini diamankan di salah satu cafe Jalan Yos Sudarso.

CMS diamankan ketika personil Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat ada peredaran miras lokal. Personil pun langsung melakukan pengecekan dan alhasilnya mendapati sejumalah barang bukti.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan terhadap barang bukti milik CMS personil satresnarkoba menemukan barang bukti lainnya milik TDJ yakni 9 paket plastik narkotika jenis ganja.

Akibat perbuatan yang dilakukan, TDJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. Dan CMS dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 140 UU no 18 th 2012 tentang Pangan. (Ignas)

Baru Keluar Penjara Namun 'RR' Kembali Memakai Dan Mengedarkan Sabu-Sabu

Pelaku RR saat diamankan beserta barang buktinya (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Walaupun sudah dilakukan pengawasan ketat lewat udara maupun laut, namun peredaran narkotika jenis sabu-sabu masih saja marak beredar di Mimika.

Sudah banyak pemakai, pengedar maupun bandar narkoba yang ditangkap pihak Kepolisian Mimika, namun masih ada pelaku yang tidak pernah kapok untuk terus mengedarkan.

Peredaran narkoba di Mimika sudah seperti curah hujan. Kapan saja siap diedarkan, tidak harus menunggu musim kemarau atau musim penghujan.

Bisnis barang haram ini sudah berkembang biak di Timika bukan hanya karena putaran uangnya yang cepat namun bisa jadi karena sudah banyak pemakai maupun pengedar yang mudah terkoneksi dengan jaringan ini.

Pada Selasa (26/7/2022) malam di gang Pepaya, Jalan Hasanudin, Satresnarkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang pelaku berinisial RR (37) sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Pelaku saat ini telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), dan 1 buah handphone.

Atas tindakan RR (37) telah melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

"Padahal dia ini baru saja keluar dari lapas kelas IIB Timika ditahun ini. Kita tangkap dirumahnya"ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur dengan singkat melalui via telepon Kamis (28/7).

Sebelumnya melalui release yang diberikan kepada media BeritaMimika oleh Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini berawal dari laporan yang di terima dari warga.

Personil kepolisian kemudian melakukan profiling dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

"Dari hasil introgasi sementara pelaku membeli narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel, kemudian di jual kembali dan separuhnya untuk di gunakan pribadi" kata kasihumas. (Ignas

Yosep Belum Ditemukan, Pencarian Hari Keempat Masih Terus Dilakukan

Tim Sar saat melakukan pencarian terhadap korban Yosep (Foto Istimewa)

MIMIKA, BM

Yosep bocah berusia 2 tahun yang diduga terjatuh dan tenggelam di sekitar perairan dermaga pelabuhan kapal Feri Poumako Timika hingga hari keempat Kamis (28/7) belum ditemukan

Kepala Basarnas Timika melalui Kasubsie operasi Sar Timika, Charles Y. Batlajery mengatakan bahwa walau demikian, hingga hari keempat, Kamis (hari ini-red) tim tetap melaksanakan pencarian dibantu pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar.

"Selain melakukan pencarian di lokasi awal jatuhnya korban, kita juga menyusuri sepanjang pesisir dengan mengikuti pergerakan arus muara dan juga arus ke hulu," katanya.

Dijelaskan, pencarian pada Kamis (28/7) ini dilakukan ke semua area termasuk hingga ke hutan bakau maupun di lokasi dermaga veri tempat jatuhnya korban.

"Hari ini akan kami koordinasikan juga dengan keluarga apabila operasi SAR sudah tidak maksimal atau sudah tidak ada tanda-tanda maka operasi SAR akan dilanjutkan dengan pemantauan," ujarnya sembari mengatakan bahwa sesuai laporan yang diterima, ayah korban tidak mengetahui persis posisi jatuhnya korban. (Ignas)

Top