Polisi Tangkap 6 Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Rungu, 4 Diantaranya Pelajar

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika dalam hal ini Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap 6 orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu berusia 19 tahun pada tanggal 5 Mei 2024 lalu di eks gedung Perpustakaan sekitar pukul 23.00 WIT.

Ke enam orang pelaku masing-masing berinisial BHJ (25), I (16), AN (16), OG (20), AP (16), AS (20) ini ditangkap pada tanggal 8 Juni 2024 dibeberapa lokasi. Mirisnya dari ke 6 orang pelaku, 4 orang masih berstatus sebagai pelajar.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bahwa kronologis kejadian itu bermula ketika korban meminta ijin kepada pelapor yang merupakan keluarganya untuk pergi ke pasar malam.

"Jadi saat itu korban minta ijin gunakan bahasa isyarat,"terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/06/2024).

Kemudian sekitar pukul 24.00 WIT korban diantar oleh pihak kepolisian, yang mana disampaikan bahwa korban ditemukan didepan gedung Eme Neme Yauware.

"Saat itu korban memberitahukan ke pelapor bahwa korban telah diperkosa oleh beberapa orang tak dikenal,sehingga atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan polisi,"kata Fajar.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa keterangan awa para pelaku ini sempat menyuguhkan film porno kemudian membawah korban ke lokasi kejadian.

"Saat ini masih kita kembangkan karena para pelaku ini baru kita amankan," ujar Fajar.

Ditangkapnya ke 6 pelaku ini berdasarkan hasil dari keterangan korban, yang mana korban juga mengenal beberapa pelaku.

"Dari situlah kita kembangkan dan berhasil menangkap para pelaku. Diketahui juga ada beberapa pelaku yang tinggalnya tidak jauh dari rumah korban. Hari ini juga kami sudah lakukan reposisi, dimana nanti dari reposisi itu kita akan sampaikan hasilnya seperti apa,"kata Fajar. (Ignasius Istanto)

Top