Sejauh Ini Satresnarkoba Polres Mimika Sudah Tangani 19 Kasus

Foto dok/Satresnarkoba Polres Mimika saat menangkap pengedar narkotika jenis ganja.

MIMIKA, BM

Keseriusan Polri khususnya Satresnarkoba Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu dan kasus tindak pidana UU kesehatan terus saja dilakukan.

Alhasilnya sepanjang empat bulan lebih terhitung dari bulan Februari hingga awal bulan Juni tahun 2024 sudah tercatat 19 kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Mimika.

19 kasus yang ditangani itu diantaranya, 4 kasus tindak pidana UU Kesehatan, 1 kasus narkotika jenis ganja dan 14 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP, Andi Sudirman Arif bahwa dari jumlah keseluruhan kasus tersebut itu tercatat 25 tahanan.

"Semua kasus itu penanganan sejak bulan Februari sampai dengan bulan ini," katanya, Kamis (06/06/2024).

Disampaikan Andi bahwa dalam pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Mimika, Polres Mimika dalam hal ini Satresnarkoba sudah melakukan berbagai upaya.

Salah satunya dengan melakukan sosialisasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Kami tetap serius dan akan terus melakukan pengungkapan peredaran narkotika, karena akan bahaya dalam penyalahgunaan narkotika. Apalagi bagi kaum milenial,"ungkapnya.

Menurut Andi, penanggulangan terhadap bahaya narkotika itu merupakan tanggung jawab bersama baik dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu deteksi awal akan bahaya narkoba. Apabila menemukan disekeliling kita pengguna narkoba atau ada yang coba-coba, maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Top