Rekonstruksi Kasus Curas, 3 Tersangka Peragakan 27 Adegan

Terlihat ketiga tersangka saat melakukan reka ulang.

MIMIKA, BM

Untuk kelengkapan berkas perkara tahap 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), unit Reskrim Polsek Mimika Baru melaksanakan reka ulang atau rekonstruksi di lapangan Mapolres Mimika mile 32, Senin (10/06/2024).

Giat rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH didampingi Wakapolsek AKP I Made Kumpul dan Kapolsek Bandara, Iptu Yusran, SH yang mana saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru.

Rekonstruksi tersebut juga disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika dalam hal ini (Kasipidum) Febiana Wilma Sorbu, SH.

Adegan rekonstruksi diperankan langsung oleh ketiga tersangka inisial AF, YR dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Dalam rekonstruksi yang diperagakan sebanyak 27 adegan ini menceritakan peran dari ke tiga tersangka atas kasus curas yang mengakibatkan korban DK meninggal dunia dan satu korban lainnya CM mengalami luka cacat pada bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam (pisau).

"Rekonstruksi yang dilakukan memperagakan total 27 adegan, dimana peragaan dimulai dari para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap korban" jelas AKP Limbong.

Kapolsek Mimika Baru menegaskan bahwa kasus atau perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundangan yang berlaku.

"Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II, namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan," tegas Limbong.

Dalam kasus ini pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka yakni pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih.(Ignasius Istanto)

Top