Hukum & Kriminal

Terkuak Modus Baru Pengedar Selendupkan Ganja dan Sabu ke Timika

Waka Polres Mimika dengan didampingi Kasat Narkoba dan perwakilan dari BNNK Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri serta Kuasa Hukum ketika menunjukkan BB berupa ganja dan sabu-sabu.

MIMIKA, BM

Berbagai upaya penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara oleh para pengedar narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu agar bisa masuk ke Kabupaten Mimika.

Baru-baru ini Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam sparepart motor dan juga ganja yang dibungkus dalam kertas aluminium foil dan disimpan dalam pakian.

Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Mimika, Kompol Hermanto saat press conference pemusnahan sabu-sabu dan ganja di Mapolres Mimika 32, Selasa (10/06/2024).

"Jadi modusnya itu menyimpan BB dalam sparepart motor dan ganja dibungkus dalam kertas aluminium foil yang disimpan dalam pakian yang akan dijual di Timka," ungkapnya.

Diterangkan Kompol Hermanto bahwa barang bukti narkotika jenis ganja dengan tersangkanya berinisial W.S.W diamankan pada tanggal 3 Mei 2024 di Jalan C. Heatubun, tepatnya dilorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika dan di Jalan Garuda, Kelurahan Hangaitji.

"Satu tersangkanya (F) masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Kata Hermanto, untuk pemusnahan narkotika jenis ganja ada 1301,65 gram dari berat nettonya 1311,65 gram.

"Disisikan untuk uji lab seberat 5 gram, dan untuk pembuktian di Pengadilan juga seberat 5 gram," katanya.

Sedangkan untuk pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka M.J.P yang diamankan di Jalan Busiri Ujung sebanyak 26,65 gram dari total keseluruhan 28,22 gram.

"Untuk uji lab seberat 0,97 gram, sedangkan untuk pembuktian di pengadilan seberat 0,60 gram. Ada juga yang ditemukan di Jalan Restu 80 gram,"kata Waka Polres Mimika.

Diketahui akibat perbuatan dari kedua tersangka sehingga dikenakan pasal 114 ayat 2,pasal 111 auat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Ignasius Istanto)

Rampungkan Berkas, Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Gedung Perpustakaan

Salah satu adegan reka ulang yang diperagakan tersangka 

MIMIKA, BM

Untuk merampungkan berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan dalam tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum, Satreskrim Polres Mimika melakukan rekontruksi atau reka ulang.

Reka ulang yang digelar di gedung Perpustakaan, Jalan Perintis, Rabu (05/06/2024) ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mimika dan juga dihadiri JPU dan kuasa hukum serta sejumlah anggota untuk melakukan pengamanan selama berjalannya proses rekonstruksi.

Rekonstruksi ini menampilkan 21 adegan yang diperankan langsung tersangka (AM) dengan pakaian orange bertuliskan tersangka beserta satu saksi yang mengetahui kasus tersebut, sedangkan untuk korban dan saksi lainnya digantikan oleh peran pengganti.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyampaikan bahwa reka ulang yang dilakukan ini sesuai dengan permintaan dari Jaksa untuk kelengkapan berkas perkara.

"Awalnya itu kita rencanakan kurang lebih 17 adegan namun dari rekonstruksi yang sudah dilakukan itu menjadi 21 adegan," ujarnya.

Untuk perkara kasus ini, kata Kasat Reskrim sejauh ini tidak ada perubahan dari keterangan tersangka.

"Motifnya tidak ada sama sekali perencanaan dari tersangka tapi memang secara spontan dilakukan oleh tersangka,"kata Fajar.

Diberitakan media ini sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang pria berinisial DAP yang sudah dalam kondisi tak bernyawa di lantai tiga eks gedung Perpustakaan, Jalan Perintis, Sabtu siang (06/04/2024).

Dari penemuan ini, Satreskrim Polres Mimika melakukan pengembangan dan penyelidikan, yang hasilnya adalah kasus pembunuhan.

Dengan gerak cepat, polisi kemudian berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi. Satreskrim Polres Mimika kemudian juga berhasil menangkap tersangka AM. (Ignasius Istanto)

Distrik Mimika Baru Sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Foto bersama jajaran Pemerintah Distrik Mimika Baru, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Mimika, Robert Kambu, dan perwakilan TNI-Polri.

MIMIKA, BM

Pemerintah Distrik Mimika Baru melakukan kegiatan sosialisasi tentang Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) Masyarakat kepada seluruh perangkat sekelurahan di istrik tersebut.

Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Mimika, Robert Kambu, itu digelar di Aula Hotel Kanguru, Jalan Cenderawasih, Timika, Papua Tengah, Jumat (21/6/2024).

Dalam sambutannya, Robert menjelaskan bahwa sebagai bentuk implementasi program Nawacita dan UU Kepolisian nomor 2 tahun 2002, Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional.

Hal itu ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi.

Robert menyebut, Kamtibmas merupakan salah satu faktor pendukung terlaksananya program pembangunan.

Masyarakat diharapkan dapat bersinergi dengan TNI dan Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan demi menjaga keutuhan bangsa dalam keragaman budaya, adat, dan agama pada bingkai NKRI.

"Dalam sosialisasi hari ini, saya mengimbau agar masyarakat dapat segera memberikan informasi cepat bila memgetahui ada indikasi yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas," ujarnya.

Informasi yang cepat, menurut Robert, sangat dibutuhkan agar potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

"Kita harus bersinergi. Jika ada informasi potensi gangguan Kamtibmas di Distrik Mimika Baru, segera laporkan ke instansi terkait secara cepat. Kita tentunya ingin agar sinergitas ini tetap terjaga," tuturnya.

"Sekali lagi saya meminta masyarakat proaktif jaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Diharapkan lebih bijak dalam melihat perkembangan situasi serta bersama-sama berupaya mencegah adanya penyebaran isu yang tidak benar dan menyesatkan," imbuhnya.

Menurutnya, jika ingin hidup aman dan nyaman maka janganlah berbuat hal yang melanggar hukum seperti mencuri, aniaya, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

"Mari kita isi kehidupan dengan hal-hal yang positif, saling menghargai satu sama lain dan menjaga ketertiban di tempat ini. Mari sama-sama membangun dan mewujudkan situasi yang aman dan nyaman agar berbagai program pembangunan yang dijalankan dapat terlaksana dengan baik," pungkasnya. (Endy Langobelen)

Top