Ekonomi dan Pembangunan

21 Debitur Bank Papua Ajukan Restrukturisasi Kredit di Pandemi Covid-19

Muhtardi

MIMIKA, BM

Sebanyak 21 debitur Bank Papua Cabang Timika, di musim pandemi Covid-19 ini telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit dengan total plafon sebesar Rp7 miliar.

Restrukturisasi atau keringanan kredit merupakan program yang diberikan Bank Papua bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit Bank Papua dibawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, Usaha Mikro dan Usaha Kecil (kredit UMKM dan KUR).

Restrukturisasi juga diberikan untuk plafon diatas Rp10 miliar bagi beberapa usaha lainnya yang terkena langsung dampak Covid-19 diantaranya di sektor transportasi, pergudangan, komunikasi, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum.

“Mungkin karena hanya mereka ini yang terdampak. Tapi ini masih berlangsung sampai Desember nanti. Memang sejak Covid-19 ini ada beberapa yang terlambat membayar tetapi pada akhirnya mereka tetap bayar juga. Tapi mereka tidak ajukan permohonan keringanan kredit,”tutur Pimpinan Departemen Kredit Bank Papua Cabang Timika, Muhtardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7).

Muhtardi mengatakan, debitur yang hendak mengajukan permohonan restrukturisasi kredit tidak diharuskan untuk mendatangi kantor Bank Papua atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang ada karena dapat melakukannya secara online melalui website atau call center resmi Bank Papua Cabang Timika.

Katanya, persetujuan restrukturisasi kredit dilakukan berdasarkan kajian atau analisa bank, dimana keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimal 1 (satu) tahun dalam bentuk waktu penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lainnya.

“Bisa juga datang langsung dan kami akan tanya kenapa ajukan permohonan ini, kalau alasannya masuk akal maka itu akan diberikan. Tapi memang sejauh ini baru 21 debitur saja yang mengajukan permohonan dan sudah disetujui,” tuturnya.

Dijelaskan, keringanan kredit ini diberikan berdasarkan kondisi ril usaha debitur dan omzet yang diperoleh akibat dampak Covid-19. Untuk penetuan besarnya keringanan yang diberikan disesuikan dengan analisa dan verifikasi yang dilakukan pihak Bank Papua.

"Karena dampak covid ini ada yang usahanya pemasukannya berkurang, ada yang di PHK dan lainnya makanya kita beri keringanan kepada nasabah,"ungkapnya. (shanty)

Dampak Covid-19, Daya Beli Emas Menurun

Sambud Hendrik Tooy

MIMIKA, BM

Kisah lain dari dampak Pandemi Covid-19 di Mimika adalah merosotnya penjualan emas di PT Pegadaian Cabang Timika yang turun hingga 50 persen sejak 3 bulan terakhir.

Turunnya daya beli masyarakat terjadi karena wabah ini memberi dampak yang sangat kental bagi perekonomian masyarakat yang berimbas pada pendapatan mereka.

Hal tersebut dikatakan Pemimpin Pegadaian Cabang Timika, Sambud Hendrik Tooy, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (1/7).

"Dimasa pandemi ini pembeli yang datang hanya 2 sampai 3 orang saja, padahal sebelumnya bisa sampai 10 sampai 12 pembeli setiap harinya. Apalagi ketika kita adakan bazar emas di depan kantor atau di Diana, warga padat. Tapi sekarang tidak seperti dulu lagi semua sudah berubah," ungkapnya.

Sambud mengatakan, walau daya beli emas menurun, harga emas justru melambung yakni Rp 900 ribu per gram untuk emas murni produksi PT Antam. Sementara emas lelang yang dijual di Pegadian berkisar Rp 700-800 ribu per gram.

Padahal, di awal tahun kemarin harga emas murni itu masih sekitar Rp700-an ribu. Ini artinya kenaikan harga emas berlangsung begitu cepat sehingga pandemi Covid-19 tidak memberi dampak buruk untuk harga emas saat ini.

Dengan meningkatnya harga emas diharapkan masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk berinvestasi melalui tabungan emas yang saat ini sedang digalakkan PT Pegadaian.

“Jadi sekarang di Pegadaian itu bukan hanya melayani gadai saja tetapi banyak produk lain yang kita siapkan dan salah satunya tabungan emas. Ini sangat bermanfaat untuk masa depan apalagi saat ini harga emas terus meningkat,” ungkapnya. (Shanty)

Pelni Timika Belum Jual Tiket Karena Banyak Pelabuhan Masih Ditutup

Tempat penjualan tiket Pelni Timika di Jalan Kartini

MIMIKA, BM

Meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah memberikan ijin agar transportasi laut kembali beroperasi namun ternyata banyak pelabuhan di beberapa daerah yang merupakan satu rute pelayaran dengan Mimika belum dibuka aksesnya.

Akibatnya, PT Pelni Timika hingga kini belum membuka pembelian tiket kapal termasuk mengumumkan jadwal keberangkataan dan kedatangan tiga Kapal Motor (KM) yang selama ini melintasi Mimika yakni Tatamailau, Sirimau dan KM Leuser.

Dari 20-an pelabuhan yang terkoneksi ke Mimika baru beberapa yang dibuka. Bahkan ada yang juga dibuka namun tidak membolehkan penumpang turun. Hanya penumpang naik yang diperbolehkan.

"Saya ambil contoh, KM Tatamailau itu melayani tujuan Kaimana, Fak-Fak, Tidore dan Tual namun daerah-daerah ini masih tutup total. Kalau Dobo sudah buka tetapi penumpang hanya naik sedangkan penumpang turun di larang,"tutur Kepala Cabang Pelni Dadang Rukmana saat diwawancarai, Rabu (24/6).

Dengan masih adanya larangan kapal masuk di beberapa daerah ini tentu saja dianggap percuma jika ketiga kapal ini berlayar namun tidak dapat masuk ke daerah tujuan.

"Pelni ingin mengangkut penumpang juga serba salah, kalau dari Timika angkut penumpang ke Tual tapi Pemda Tual itu masih lockdown atau masih tutup transportasi laut maka sama saja percuma jika dipaksakan berlayar. Beberapa daerah lain pun demikian," ungkapnya.

Beberapa daerah yang sudah membuka akses transportasi laut selain Mimika adalah Bitung, Sorong, Wanci, Bau-Bau, Kupang, Kalabahi, Surabaya, Bima dan Makasar.

Sementara mereka yang masih menutup akses laut adalah pelabuhan di Maumere, Lewoleba, Saumlaki, Tual, Agats, Merauke, Labuan Bajo, Namrole, Tidore, Fak-Fak dan Kaimana.

"Sedangkan pelabuhan yang hanya membuka penumpang naik saja tapi turun tidak bisa yakni adalag Manokwari, Dobo dan Benoa," jelas Dadang.

Penumpang yang ingin ke Timika pun wajib mematuhi beberapa kebijkan yang berhubungan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Untuk masuk Timika, penumpang diharapkan membawa surat rekomendasi atau surat ijin dari daerah asal dan surat kesehatan bebas covid.

Bagi yang memiliki KTP Mimika hanya menyertakan surat bebas Covid-19 hasil rapid tes. Bagi yang tidak memiliki KTP Mimika maka wajib juga menyertakan surat ijin keluar masuk (SIKM) dari tim gugus.

"Kalau ada pelabuhan yang masih ditutup kami tidak bisa paksakan. KM Tatamailau itu ada 8 pelabuhan yang disinggahi namun sekarang baru 3 saja yang di buka pelabuhannya, jadi kami juga serba salah. Kami Pelni juga berharap daerah setempat juga mendukung dan segera di buka akses transportasi mereka,"harap Dadang.

Hal lain terkait dengan penerapan protokol kesehatan di atas kapal adalah pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen. Ini mengacu pada  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 yakni mengatur jarak 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Kapasitas kapal kami 964 penumpang jadi kalau setengahnya berarti hanya memuat 482 penumpang," ungkapnya. (Shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top