21 Debitur Bank Papua Ajukan Restrukturisasi Kredit di Pandemi Covid-19

Muhtardi

MIMIKA, BM

Sebanyak 21 debitur Bank Papua Cabang Timika, di musim pandemi Covid-19 ini telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan kredit dengan total plafon sebesar Rp7 miliar.

Restrukturisasi atau keringanan kredit merupakan program yang diberikan Bank Papua bagi debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai kredit Bank Papua dibawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, Usaha Mikro dan Usaha Kecil (kredit UMKM dan KUR).

Restrukturisasi juga diberikan untuk plafon diatas Rp10 miliar bagi beberapa usaha lainnya yang terkena langsung dampak Covid-19 diantaranya di sektor transportasi, pergudangan, komunikasi, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum.

“Mungkin karena hanya mereka ini yang terdampak. Tapi ini masih berlangsung sampai Desember nanti. Memang sejak Covid-19 ini ada beberapa yang terlambat membayar tetapi pada akhirnya mereka tetap bayar juga. Tapi mereka tidak ajukan permohonan keringanan kredit,”tutur Pimpinan Departemen Kredit Bank Papua Cabang Timika, Muhtardi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/7).

Muhtardi mengatakan, debitur yang hendak mengajukan permohonan restrukturisasi kredit tidak diharuskan untuk mendatangi kantor Bank Papua atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang ada karena dapat melakukannya secara online melalui website atau call center resmi Bank Papua Cabang Timika.

Katanya, persetujuan restrukturisasi kredit dilakukan berdasarkan kajian atau analisa bank, dimana keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimal 1 (satu) tahun dalam bentuk waktu penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lainnya.

“Bisa juga datang langsung dan kami akan tanya kenapa ajukan permohonan ini, kalau alasannya masuk akal maka itu akan diberikan. Tapi memang sejauh ini baru 21 debitur saja yang mengajukan permohonan dan sudah disetujui,” tuturnya.

Dijelaskan, keringanan kredit ini diberikan berdasarkan kondisi ril usaha debitur dan omzet yang diperoleh akibat dampak Covid-19. Untuk penetuan besarnya keringanan yang diberikan disesuikan dengan analisa dan verifikasi yang dilakukan pihak Bank Papua.

"Karena dampak covid ini ada yang usahanya pemasukannya berkurang, ada yang di PHK dan lainnya makanya kita beri keringanan kepada nasabah,"ungkapnya. (shanty)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Jamin Keandalan Listrik Nataru, PLN UP3 Timika Siagakan Personel 24

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-23 12:06:31

Jelang Nataru Disnakkeswan Sidak Pedagang Daging di Pasar Sentral

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 13:15:56

Dukung Swasembada Pangan, Polres Mimika Panen 2 Ton Jagung

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-19 05:09:09

80 Peserta UMKM Diberi Pelatihan Sistem E-Katalog

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-12 04:04:51

BPS Mimika Catat Inflasi Mimika 1,77 Persen Pada November 2025

Ekonomi dan Pembangunan 2025-12-02 13:03:39

Top