Ini Jadi Satu Penyebab Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Masih Terkendala

Bupati Mimika Johannes Rettob
MIMIKA, BM
Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika hingga kini belum dapat direalisasikan. Salah satu penyebab utama tertundanya proses tersebut adalah masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyelesaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, keterlambatan pengisian SKP menjadi kendala serius dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian, khususnya dalam penilaian kinerja ASN yang menjadi dasar mutasi.
"Mulai saat ini, setiap pegawai harus menginput riwayat pekerjaan, jabatan, kepangkatan hingga SKP. Karena, dari total ASN kita sekitar 4.578, masih terdapat 3000 lebih pegawai yang belum melengkapi data, terutama SKP," kata Bupati John, Senin (9/2/2025).
Selain itu, lanjut Bupati John, masih ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan maupun data kepegawaian lainnya yang memicu terjadinya disparitas data.
Untuk itu, diimbau kepada seluruh pegawai harus menginput data masing-masing. Jika data belum lengkap, maka proses administrasi kepegawaian seperti mutasi, pelantikan jabatan, kenaikan pangkat maupun layanan lainnya belum dapat diproses.
"Semua layanan kepegawaian daerah kini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem informasi yang dikelola BKN. Setiap perubahan jabatan, mutasi, maupun proses kepegawaian lainnya harus memperoleh pertimbangan teknis dari BKN berdasarkan data yang telah terinput dalam sistem," ujarnya.
Bupati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melaksanakan sejumlah rencana penataan jabatan, sebelum seluruh data ASN dinyatakan valid.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN segera memperbarui data masing-masing agar tidak menghambat proses administrasi kepegawaian.
Katanya, BKN telah menyediakan aplikasi layanan kepegawaian di MyASN dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memungkinkan ASN memperbarui data pribadi, pendidikan, jabatan, serta SKP secara mandiri.
"Kita terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada ASN agar proses pemutakhiran data dapat segera diselesaikan, sehingga program penataan organisasi dan pengisian jabatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya. (Shanty Sang)






















