Status Mimika Dinaikan Jadi Tanggap Darurat Covid-19
Pertemuan Pemda, DPRD dan Forkompina (Kamis 16/4)
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mulai hari ini, Kamis (26/4) menaikan status Mimika dari siaga darurat Covid-19 menjadi tanggap darurat.
Status ini dinaikan karena perkembangan Virus Corona di Mimika terus mengalami peningkatan sejak pemberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020.
Kesepakatan menaikan status ini dituangkan melalui penandatangan bersama yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Wakil Johanes Rettob, Ketua DPRD Robby Omaleng dan Pejabat Sekda Marthen Paiding di Hotel Grand Mozza, Kamis (16/4).
"Hari ini kami rapat ambil putusan bersama bahwa status Mimika yang awalnya siaga sekarang kita naikan statusnya menjadi tanggap darurat. Kami bersama DPRD dan forkopimda sudah menyepakati hal ini untuk melindungi Mimika,” jeas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Bupati mengatakan Pemda Mimika harus menaikan status karena warga Mimika tidak peduli, malas tahu serta masa bodoh dengan apa yang selama ini diinstruksikan oleh pemerintah daerah.
Katanya, sebanyak 19 orang di Mimika kini telah terpapar Virus Corona. Jika pengawasan ketat tidak diberlakukan maka akan menular ke warga yang lain. Apalagi pertumbuhan kasus ini di Mimika terus meningkat, baik OPD, PDP maupun OTG.
"Kita lakukan ini supaya memutuskan jaringan-jaringan virus yang masuk dari klaster Jawa Barat, Jakarta, Surabaya dan Makassar sehingga kita fokus penanganan dalam daerah supaya tidak merambas kemana-mana,” ungkapnya.
Dengan menaikan status menjadi Tanggap Darurat maka pemerintah daerah akan melakukan pemutusan hubungan (akses) di dalam kota. Misalnya membatasi laju masyarakat termasuk transportasi dari Mimika Timir ke Kota Timika, begitupun sebaliknya.
“Jadi dari Mimika Timur tidak boleh naik lagi kesini karena nanti akan di palang dari bawah sana. Begitu juga dari Kuala Kencana juga akan di palang,” ungkapnya.
Pemalangan juga akan dilakukan di wilayah SP 12 , seputaran pasar sentral hingga Inauga dan beberapa wilayah lainnya. Pembatasan ini dilakukan sehingga warga dapat mematuhi instruksi Stay At Home dan Social Distancing.
“Kita ambil langka ini supaya kita pastikan bahwa jaringan dari luar itu benar-benar sudah putus atau belum. Ini akan ditelusuri oleh Tim Gugus Tugas kita. Untuk sementara kita akan kerja keras dulu dengan status ini,” ujarnya.
Dijelaskan, penandatangan hasil rapat ini mulai diberlakukan hari ini hingga 23 April. Hasil penandatanganan ini kemudian akan dikirim ke Kementerian Kesehatan sehingga ketika ada kesepakatan, pemerintah daerah langsung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bupati mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan PSPB karena Pemda Mimika akan menjamin ketersediaan sembako termasuk untuk masyarakat. Ia mengatakan pembagian sembako telah diberikan kepada 3 distrik dan selanjutnya akan diberikan juga untuk distrik-distrik lainnya.
"Bagaimana dengan orang yang tidak punya apa-apa? itu kan aturan pemerintah sudah ada, kita akan bagi dengan sembako, kemudian ada BLT, PKH itu kan sudah siap, Jadi jangan takut. Kalau kita bilang tinggal di rumah ikut saja. Karena data itu sudah ada di RT masing-masing, tidak mungkin tidak ada, jangan takut nanti tidak dapat apa-apa. Pasti pemerintah perhatikan semua yang ada di kabupaten dalam bentuk apapun. Ini merupakan tanggungjawab kami," ungkapnya.
Sementara, Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, PSBB bukan barang baru, PSBB ini sudah dilakukan dengan social distancing, sekolah dari rumah, sudah dilakukan pembatasan sampai jam 4 sore namun sejauh ini masih sebatas himbauan.
"Ketika PSBB diberlakukan maka kita akan berlakukan sanksi, jelas ada dalam undang-undang Karantina Kesehatan yang turunanya ada pada peraturan pemerintah nomor 21 dan kemenkes nomor 29 tahun 2020 (pedoman-pedoman PSBB). Jadi jelas warga yang tidak menaati apa yang pemerintah lakukan, akan ada saksinya,” tegas Wabup John. (Shanty)