Politik & Pemerintahan

Status Mimika Dinaikan Jadi Tanggap Darurat Covid-19

Pertemuan Pemda, DPRD dan Forkompina (Kamis 16/4)

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika mulai hari ini, Kamis (26/4) menaikan status Mimika dari siaga darurat Covid-19 menjadi tanggap darurat.

Status ini dinaikan karena perkembangan Virus Corona di Mimika terus mengalami peningkatan sejak pemberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020.

Kesepakatan menaikan status ini dituangkan melalui penandatangan bersama yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Wakil Johanes Rettob, Ketua DPRD Robby Omaleng dan Pejabat Sekda Marthen Paiding di Hotel Grand Mozza, Kamis (16/4).

"Hari ini kami rapat ambil putusan bersama bahwa status Mimika yang awalnya siaga sekarang kita naikan statusnya menjadi tanggap darurat. Kami bersama DPRD dan forkopimda sudah menyepakati hal ini untuk melindungi Mimika,” jeas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Bupati mengatakan Pemda Mimika harus menaikan status karena warga Mimika tidak peduli, malas tahu serta masa bodoh dengan apa yang selama ini diinstruksikan oleh pemerintah daerah.

Katanya, sebanyak 19 orang di Mimika kini telah terpapar Virus Corona. Jika pengawasan ketat tidak diberlakukan maka akan menular ke warga yang lain. Apalagi pertumbuhan kasus ini di Mimika terus meningkat, baik OPD, PDP maupun OTG.

"Kita lakukan ini supaya memutuskan jaringan-jaringan virus yang masuk dari klaster Jawa Barat, Jakarta, Surabaya dan Makassar sehingga kita fokus penanganan dalam daerah supaya tidak merambas kemana-mana,” ungkapnya.

Dengan menaikan status menjadi Tanggap Darurat maka pemerintah daerah akan melakukan pemutusan hubungan (akses) di dalam kota. Misalnya membatasi laju masyarakat termasuk transportasi dari Mimika Timir ke Kota Timika, begitupun sebaliknya.

“Jadi dari Mimika Timur tidak boleh naik lagi kesini karena nanti akan  di palang dari bawah sana. Begitu juga dari Kuala Kencana juga akan di palang,” ungkapnya.

Pemalangan juga akan dilakukan di wilayah SP 12 , seputaran pasar sentral hingga Inauga dan beberapa wilayah lainnya. Pembatasan ini dilakukan sehingga warga dapat mematuhi instruksi Stay At Home dan Social Distancing.

“Kita ambil langka ini supaya kita pastikan bahwa jaringan dari luar itu benar-benar sudah putus atau belum. Ini akan ditelusuri oleh Tim Gugus Tugas kita. Untuk sementara kita akan kerja keras dulu dengan status ini,” ujarnya.

Dijelaskan, penandatangan hasil rapat ini mulai diberlakukan hari ini hingga 23 April. Hasil penandatanganan ini kemudian akan dikirim ke Kementerian Kesehatan sehingga ketika ada kesepakatan, pemerintah daerah langsung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan PSPB karena Pemda Mimika akan menjamin ketersediaan sembako termasuk untuk masyarakat. Ia mengatakan pembagian sembako telah diberikan kepada 3 distrik dan selanjutnya akan diberikan juga untuk distrik-distrik lainnya.

"Bagaimana dengan orang yang tidak punya apa-apa? itu kan aturan pemerintah sudah ada, kita akan bagi dengan sembako, kemudian ada BLT, PKH itu kan sudah siap, Jadi jangan takut. Kalau kita bilang tinggal di rumah ikut saja. Karena data itu sudah ada di RT masing-masing, tidak mungkin tidak ada, jangan takut nanti tidak dapat apa-apa. Pasti pemerintah perhatikan semua yang ada di kabupaten dalam bentuk apapun. Ini merupakan tanggungjawab kami," ungkapnya.

Sementara, Wakil Bupati Mimika, Johanes Rettob mengatakan, PSBB bukan barang baru, PSBB ini sudah dilakukan dengan social distancing, sekolah dari rumah, sudah dilakukan pembatasan sampai jam 4 sore namun sejauh ini masih sebatas himbauan.

"Ketika PSBB diberlakukan maka kita akan berlakukan sanksi, jelas ada dalam undang-undang Karantina Kesehatan yang turunanya ada pada peraturan pemerintah nomor 21 dan  kemenkes nomor 29 tahun 2020 (pedoman-pedoman PSBB). Jadi jelas warga yang tidak menaati apa yang pemerintah lakukan, akan ada saksinya,” tegas Wabup John. (Shanty)

Prioritas Dana Desa Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19 di 133 Kampung di Mimika

Kepala DPMK Michael Gomar saat memimpin rapat evaluasi Dana Desa

MIMIKA,BM

Prioritas Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kabupaten Mimika diperuntukan untuk pencegahan Covid-19 terutama di kampung-kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Michael R Gomar menyampaikan hal tersebut saat dihubungi BeritaMimika Rabu (15/4)z

Gomar menjelaskan, beberapa hal prioritas diantaranya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19, pembentukan relawan gugus tugas lawan covid-19, padat karya tunai swakelola, bantuan langsung tunai desa, penyediaan bahan makanan untuk masyarakat serta penyediaan sarana prasarana kesehatan di kampung dan stunting terintegrasi di desa.

"Mudah-mudahan dua minggu kedepan sudah bisa disalurkan ke kampung-kampung. Namun, tergantung juga kesiapan kepala kampung menyampaikan dokumen perencanaan kampung yang ada," ungkapnya.

Gomar mengatakan, penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 40 persen dari total alokasi DD untuk Mimika sebesar Rp150 miliar.

Dari 133 kampung yang ada baru sekitar 20 persen yang telah melaporkan dokumennya, sehingga DPMK bisa melakukan review terhadap Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK) untuk disesuaikan dengan program kegiatan prioritas DD tahun 2020.

Dikatakan, penyaluran dana desa dan prioritas kegiatan sesuai dengan Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020. Selain itu juga, Pemerintah Pusat pun telah menginstruksikan agar dana desa juga dapat digunakan untuk penanggulangan dan pencegahan covid-19 di kampung.

"Kami sudah terima instruksi mendes dan mendagri bahwa dana desa tahun ini harus mengutamakan 7 poin tersebut untuk menjadi kegiatan prioritas DD di Timika," ungkapnya. (Shanty

Prioritas Dana Desa 2020, Padat Karya Tunai dan Pencegahan Covid-19 di Kampung

Kepala DPMK Michael R Gomar

MIMIKA, BM

Penyaluran Dana Desa Tahap I di Mimika mulai dicairkan pada Minggu ke-3 April 2020. 133 kampung di Mimika diminta untuk menyiapkan segala dokumen yang berhubungan dengan pencairan nanti.

Kepala DPMK Mimika, Michael R Gomar menjelaskan Pencairan kegiatan Dana Desa Tahap I ini diprioritaskan untuk Pencegahan Covid-19 di Desa dan Padat Karya Tunai (pemberdayaan masyarakat).

“Ini agar Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19 melanda kita di Mimika terutama di 133 kampung se-Mimika,” ungkapnya.

Gomar mengatakan kebijakan ini mendasari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tanggal 24 Maret tahun 2020 yaitu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai.

Penyaluran ini juga mendasari Peraturan Bupati Mimika Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalikasian dan Pelaksanaan Serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa TA 2020.

Michael Gomar menjelaskan sistem penyaluran Dana Desa 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk presentasinya.

Bila dokumen APBK sudah diinput kedalam Siskeudes, maka Kepala Kampung akan mengajukan SPP DD Tahap I (40%) dari total APBK.

Berdasarkan Surat Kuasa Bupati Mimika, dana ini kemudian disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui KPPN Timika, langsung di transfer ke Rekening Kas Desa (RKDes).

“Sehingga kampung-kampung yang sudah melengkapi persyaratan bisa langsung pencairan. Jadi tidak harus menunggu Kampung lain. Secara keseluruhan, persentasi penyaluran Dana Desa TA. 2020;  Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” jelasnya.

Gomar menjelaskan ada 8 kebijakan yang program kegiatan prioritas Dana Desa Tahun 2020. Yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) swakelola, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa, konvergensi pencegahan stunting terintegrasi, pembangunan sarana kesehatan, sarana pendidikan dan pembinaan organisasi kepemudaan.

Lainnya, pembinaan keagaaan dan ketertiban masyarakat, pembinaan kelompok usaha kecil dan menengah, pembentukan Tim Gugus Tugas Desa melawan Covid-19 dan peningkatan pelayanan publik.

“Ini merupakan kebijakan daerah yang terintegrasi dari kebijakan nasional. 8 poin ini menjadi prioritas terutama dalam membantu desa melawan penyebaran dan penularan corona virus,” ungkapnya.

Sementara itu untuk pencairan proses tahap 1 sebesar 40 persen, beberapa dokumen yang harus disiapkan tiap kampung adalah peraturan kampung tentang APBK, berita acara hasil musyawarah kampung serta daftar hadir peserta dan dokumentasi hasil musyawarah.

Selain itu, surat pernyataan kebenaran permintaan dana desa tahap I, surat permintaan pembayaran tahap I (40 persen), SK kepala kampung tentang penunjukan PTPKD, SK pengangkatan bendahara dan pengangkatan operator kampung, surat rekomendasi kepala diatrik serta dokumentasi transportasi APBK (baliho transparansi anggaran). (Ronald) 

Top