Politik & Pemerintahan

Prioritas Dana Desa Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19 di 133 Kampung di Mimika

Kepala DPMK Michael Gomar saat memimpin rapat evaluasi Dana Desa

MIMIKA,BM

Prioritas Dana Desa (DD) tahun 2020 di Kabupaten Mimika diperuntukan untuk pencegahan Covid-19 terutama di kampung-kampung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Michael R Gomar menyampaikan hal tersebut saat dihubungi BeritaMimika Rabu (15/4)z

Gomar menjelaskan, beberapa hal prioritas diantaranya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19, pembentukan relawan gugus tugas lawan covid-19, padat karya tunai swakelola, bantuan langsung tunai desa, penyediaan bahan makanan untuk masyarakat serta penyediaan sarana prasarana kesehatan di kampung dan stunting terintegrasi di desa.

"Mudah-mudahan dua minggu kedepan sudah bisa disalurkan ke kampung-kampung. Namun, tergantung juga kesiapan kepala kampung menyampaikan dokumen perencanaan kampung yang ada," ungkapnya.

Gomar mengatakan, penyaluran dana desa tahap pertama sebesar 40 persen dari total alokasi DD untuk Mimika sebesar Rp150 miliar.

Dari 133 kampung yang ada baru sekitar 20 persen yang telah melaporkan dokumennya, sehingga DPMK bisa melakukan review terhadap Rencana Kerja Pembangunan Kampung (RKPK) untuk disesuaikan dengan program kegiatan prioritas DD tahun 2020.

Dikatakan, penyaluran dana desa dan prioritas kegiatan sesuai dengan Permendes PDTT nomor 6 tahun 2020. Selain itu juga, Pemerintah Pusat pun telah menginstruksikan agar dana desa juga dapat digunakan untuk penanggulangan dan pencegahan covid-19 di kampung.

"Kami sudah terima instruksi mendes dan mendagri bahwa dana desa tahun ini harus mengutamakan 7 poin tersebut untuk menjadi kegiatan prioritas DD di Timika," ungkapnya. (Shanty

Prioritas Dana Desa 2020, Padat Karya Tunai dan Pencegahan Covid-19 di Kampung

Kepala DPMK Michael R Gomar

MIMIKA, BM

Penyaluran Dana Desa Tahap I di Mimika mulai dicairkan pada Minggu ke-3 April 2020. 133 kampung di Mimika diminta untuk menyiapkan segala dokumen yang berhubungan dengan pencairan nanti.

Kepala DPMK Mimika, Michael R Gomar menjelaskan Pencairan kegiatan Dana Desa Tahap I ini diprioritaskan untuk Pencegahan Covid-19 di Desa dan Padat Karya Tunai (pemberdayaan masyarakat).

“Ini agar Dana Desa benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat disaat situasi pandemi Covid-19 melanda kita di Mimika terutama di 133 kampung se-Mimika,” ungkapnya.

Gomar mengatakan kebijakan ini mendasari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 tanggal 24 Maret tahun 2020 yaitu tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai.

Penyaluran ini juga mendasari Peraturan Bupati Mimika Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalikasian dan Pelaksanaan Serta Penetapan Lokasi dan Alokasi Dana Desa TA 2020.

Michael Gomar menjelaskan sistem penyaluran Dana Desa 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk presentasinya.

Bila dokumen APBK sudah diinput kedalam Siskeudes, maka Kepala Kampung akan mengajukan SPP DD Tahap I (40%) dari total APBK.

Berdasarkan Surat Kuasa Bupati Mimika, dana ini kemudian disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui KPPN Timika, langsung di transfer ke Rekening Kas Desa (RKDes).

“Sehingga kampung-kampung yang sudah melengkapi persyaratan bisa langsung pencairan. Jadi tidak harus menunggu Kampung lain. Secara keseluruhan, persentasi penyaluran Dana Desa TA. 2020;  Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%),” jelasnya.

Gomar menjelaskan ada 8 kebijakan yang program kegiatan prioritas Dana Desa Tahun 2020. Yakni Padat Karya Tunai Desa (PKTD) swakelola, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di desa, konvergensi pencegahan stunting terintegrasi, pembangunan sarana kesehatan, sarana pendidikan dan pembinaan organisasi kepemudaan.

Lainnya, pembinaan keagaaan dan ketertiban masyarakat, pembinaan kelompok usaha kecil dan menengah, pembentukan Tim Gugus Tugas Desa melawan Covid-19 dan peningkatan pelayanan publik.

“Ini merupakan kebijakan daerah yang terintegrasi dari kebijakan nasional. 8 poin ini menjadi prioritas terutama dalam membantu desa melawan penyebaran dan penularan corona virus,” ungkapnya.

Sementara itu untuk pencairan proses tahap 1 sebesar 40 persen, beberapa dokumen yang harus disiapkan tiap kampung adalah peraturan kampung tentang APBK, berita acara hasil musyawarah kampung serta daftar hadir peserta dan dokumentasi hasil musyawarah.

Selain itu, surat pernyataan kebenaran permintaan dana desa tahap I, surat permintaan pembayaran tahap I (40 persen), SK kepala kampung tentang penunjukan PTPKD, SK pengangkatan bendahara dan pengangkatan operator kampung, surat rekomendasi kepala diatrik serta dokumentasi transportasi APBK (baliho transparansi anggaran). (Ronald) 

Melihat Warganya Masih Berkeliaran, Bupati Omaleng Merasa Sedih

Kondisi jalanan masih terlihat ramai

MIMIKA, BM

“Saya sedih, juga pusing lihat ini. Saya baru pulang keliling lihat masyarakat saya, ternyata masih banyak yang tidak patuhi instruksi saya. Mungkin banyak yang harus kena dulu baru mereka tobat ka apa eee. Macam mereka anggap biasa saja”

Hal ini disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng kepada BeritaMimika, Selasa (7/4) siang usai mengintari jalanan kota Timika guna memantau aktifitas masyarakatnya.

Sayangnya ia mengaku kecewa terhadap apa yang sudah dilaranganya. Menurutnya jika warga Mimika masih bandel dan tidak menyadari keadaan ini, maka jangan pernah salahkan pemerintah jika korban virus corona di Mimika akan terus bertambah.

Pasalnya sebagai pimpinan daerah ia telah melakukan segala upaya untuk membentengi Mimika dan warganya dari penyebaran virus ini.

Bahkan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 juga telah bekerja optimal. Selain itu, berbagai kebijakan dan instruksi lainnya juga telah dikeluarkan.

Jika dalam waktu beberapa hari ke depan keadaan ini masih tetap sama maka ia akan memberlakukan kebijakan yang lebih tegas dan berpotensi hukum terhadap masyarakatnya yang tidak mematuhi aturan pemerintah daerah.

“Masyarakatku tolonglah hargai instruksi yang sudah kami keluarkan. Ini semua untuk kalian. Uang itu gampang dapat dan mudah dicari kalau kita semua masih sehat, kuat dan masih hidup. Patuhi apa yang sudah kami tetapkan karena bukan hanya lindungi ko saja tapi ko punya keluarga dan orang lain juga,” tegasnya.

Bupati mengatakan ia telah mengeluarkan instruksi kepada Satpol PP agar segera menindaklanjuti apa yang diperintahkannya.

“Saya sudah suruh mereka untuk langsung bongkar saja tempat-tempat jualan pinang, kios, toko dan lainnya yang masih buka dan berjualan melewati jam instruksi yang saya keluarkan. Saya lihat pasar lama masih ada yang jualan, pasar sentral kemarin saya suruh bongkar yang jual pakaian bekas. Kalian semua tidak bisa tunggu masa ini selesai dulu ka? Tidak bisa sabar 14 hari?,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Saat mengelilingi kota, Ia juga menemui masih ada pangkalan mobil rental yang ngetem, ojek-ojek mencari penumpang dan beberapa tokoh serta kios yang buka melewati jam 2 siang. Selain itu banyak warga yang madih lalu-lalang.

“Jangan pikir saya tidak pantau. Saya selalu keliling untuk lihat. Saya tidak bisa tenang kalau keadaanya begini. Karena virus ini sangat berbahaya bagi masyarakat saya. Apa yang kita lakukan, daerah lain juga lakukan. Tapi kenapa mereka bisa patuh, kita di Mimika tidak?,” tanya Omaleng.

Terkait dengan kebutuhan sembako untuk masyarakat, ia mengatakan kondisi saat ini masih normal. Ketersediaan bahan makanan masih cukup.

Bahkan untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat, Bupati Omaleng pun membuka penerbangan kargo ditambah penerbangan khusus Garuda untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kesehatan.

“Kurang apa lagi? Kalian tidak perlu khawatir dengan hal lain. Pemerintah ada, apa yang kalian khawatirkan, kami sudah pikirkan. Tugas kalian hanya mematuhi larangan social distancing, tetap di rumah, tidak boleh beraktifitas setelah jam 2 dan lainnya. Virus ini bahaya sekali. Saya mau kita semua sehat dan terus bersama. Masa ini akan berakhir jadi taati apa yang kami instruksikan,” tegasnya. (Ronald

Top