Luar Biasa, Bupati Omaleng Keluarkan Perbub Pengurangan Pajak Hingga 50 Persen
Perbub Nomor 7 Tahun 2020
MIMIKA, BM
Dalam keadaan saat ini ketika Mimika menghadapi badai Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kembali mengeluarkan satu kebijakan yang menunjukan kepedulian terhadap dunia usaha dan UMKM di negeri ini.
Bupati Omaleng terhitung tanggal 31 Maret mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 50 persen untuk masa pajak bulan April dan Mei.
“Kebijakan ini mulai diberlakukan terhitung 1 April untuk masa pajak bulan April dan Mei. Jadi selama dua bulan ini mereka hanya membayar pajak sebesar 50 persen. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap dunia usaha di Mimika dalam menghadapi situasi corona ini,” ungkap Kabapenda, Dwi Cholifah kepada BeritaMimika, Jumat (3/4) malam.
Cholifah mengatakan pengurangan pajak hotel, restoran dan hiburan ini berlaku dua bulan namun jika keadaan ini masih terus berlangsung maka perbub ini akan diperpanjang. Artinya pengurangan 50 persen akan diberlakukan kembali untuk jangka waktu beberapa bulan ke depan.
“Pembayaran pajak ini sebenarnya sifatnya self asestmen artinya kalau pengunjung banyak maka pajaknya banyak. Kalau sedikit otomatis sedikit. Jadi kalau gak ada yang nginap maka pajaknya nol, namun tetap saja biaya operasional mereka keluar. Ini yang pemerintah lihat sehingga membantunya dengan memberikan stimulus,” ungkapnya.
Dwi Cholifah mengungkapkan dalam masa saat ini dunia usaha baik perhotelan, restoran dan tempat hiburan serta UMKM lainnya mengalami penuruan pendapatan yang signifikan antara 70 hingga 85 persen.
“Misalnya ada hotel yang bayar pajak Rp120 juta perbulan maka terhitung April dan Mei hanya membayar Rp60 juta. Kalau Rp 200 juta maka mereka bayar Rp100 juta. Dibayar setengah. Perbub ini nanti akan kami sampaikan ke ketua PHRI untuk diteruskan ke komunitasnya,” ujarnya.
“Harapan kita dalam keadaan lesuh seperti ini mereka tetap survive walau kita semua tahu keadaan ini bukan hanya terjadi di Mimika tapi seluruh Indonesia. Semoga para pelaku dunia usaha di Mimika tetap tegar dan kuat. Kita semua yakin bahwa badai ini pasti berlalu, ini kenyataan yang harus kita sama-sama hadapi,” harap Cholifah.
Untuk diketahui Bab II (pelaksanaan), pasal 2, ayat 1 pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 ini menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan sebesar 50 persen.
Ayat 2 tertulis, pengurangan pajak sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak berlaku untuk rumah kost (pajak hotel) dan katering (pajak restoran).
Pasal 3 menyebutkan, pengurangan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tetap mewajibkan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan.
Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan e-SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak dan e-SPTPD sebagai bukti wajib pajak melaporkan pajak. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2.
Sementara itu pasal 5 ayat 1 berbunyi pengurangan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan keputusan bupati (ayat 2). (Ronald)