Politik & Pemerintahan

Luar Biasa, Bupati Omaleng Keluarkan Perbub Pengurangan Pajak Hingga 50 Persen

Perbub Nomor 7 Tahun 2020

MIMIKA, BM

Dalam keadaan saat ini ketika Mimika menghadapi badai Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kembali mengeluarkan satu kebijakan yang menunjukan kepedulian terhadap dunia usaha dan UMKM di negeri ini.

Bupati Omaleng terhitung tanggal 31 Maret mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 50 persen untuk masa pajak bulan April dan Mei.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan terhitung 1 April untuk masa pajak bulan April dan Mei. Jadi selama dua bulan ini mereka hanya membayar pajak sebesar 50 persen. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap dunia usaha di Mimika dalam menghadapi situasi corona ini,” ungkap Kabapenda, Dwi Cholifah kepada BeritaMimika, Jumat (3/4) malam.

Cholifah mengatakan pengurangan pajak hotel, restoran dan hiburan ini berlaku dua bulan namun jika keadaan ini masih terus berlangsung maka perbub ini akan diperpanjang. Artinya pengurangan 50 persen akan diberlakukan kembali untuk jangka waktu beberapa bulan ke depan.

“Pembayaran pajak ini sebenarnya sifatnya self asestmen artinya kalau pengunjung banyak maka pajaknya banyak. Kalau sedikit otomatis sedikit. Jadi kalau gak ada yang nginap maka pajaknya nol, namun tetap saja biaya operasional mereka keluar. Ini yang pemerintah lihat sehingga membantunya dengan memberikan stimulus,” ungkapnya.

Dwi Cholifah mengungkapkan dalam masa saat ini dunia usaha baik perhotelan, restoran dan tempat hiburan serta UMKM lainnya mengalami penuruan pendapatan yang signifikan antara 70 hingga 85 persen.

“Misalnya ada hotel yang bayar pajak Rp120 juta perbulan maka terhitung April dan Mei hanya membayar Rp60 juta. Kalau Rp 200 juta maka mereka bayar Rp100 juta. Dibayar setengah. Perbub ini nanti akan kami sampaikan ke ketua PHRI untuk diteruskan ke komunitasnya,” ujarnya.

“Harapan kita dalam keadaan lesuh seperti ini mereka tetap survive walau kita semua tahu keadaan ini bukan hanya terjadi di Mimika tapi seluruh Indonesia. Semoga para pelaku dunia usaha di Mimika tetap tegar dan kuat. Kita semua yakin bahwa badai ini pasti berlalu, ini kenyataan yang harus kita sama-sama hadapi,” harap Cholifah.

Untuk diketahui Bab II (pelaksanaan), pasal 2, ayat 1 pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 ini menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan pengurangan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan sebesar 50 persen.

Ayat 2 tertulis, pengurangan pajak sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak berlaku untuk rumah kost (pajak hotel) dan katering (pajak restoran).

Pasal 3 menyebutkan, pengurangan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tetap mewajibkan wajib pajak untuk mengisi dan melaporkan e-SPTPD setiap bulan.

Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan e-SPTPD paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak dan e-SPTPD sebagai bukti wajib pajak melaporkan pajak. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2.

Sementara itu pasal 5 ayat 1 berbunyi pengurangan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan ini berlaku mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan dievaluasi kembali. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan keputusan bupati (ayat 2). (Ronald)

Pemda Mimika Perpanjang Sosial Distancing Hingga 23 April


Wabup Jonn Rettob dan Pjs Sekda Marthen Paiding

MIMIKA, BM

Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 poin 13 menetapkan bahwa ‘Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tanggal 26 Maret - 9 April 2020 dan akan dievaluasi sambil mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Melihat jumlah kasus yang terjadi di Mimika hingga Jumat (3/4) yakni 3 pasien positif corona, 39 PDP, 26 ODP dan 82 OTG, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika memperpanjang pembatasan sosial (social distancing) hingga 23 April 2020.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Marthen Paiding di Mimika Comand Centre (MCC) Pusat Pemerintahan SP3 kepada awak media mengatakan langkah tersebut diambil guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Hal ini berlaku untuk semua kalangan dalam rangka melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

"Jam operasional masih berlaku mulai beroperasi jam 6 pagi sampai jam 2 siang. Yang harus dihentikan adalah ojek online, konvesional dan angkutan umum termasuk rental-rental sehingga masyarakat tidak lalu lalang lagi," tuturnya.

"Saya imbau setelah jam 2 siang tidak ada lagi yang beroperasi dan bagi tukang ojek dan rental taksi dapat mematuhi instruksi Bupati," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan masyarakat mengeluhkan kekurangan pangan akibat pemberlakuan social distancing tersebut.

Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat menggunakan kesempatan membeli pangan pada jam operasional yang telah ditentukan yakni pukul 06:00 wit hingga 14:00 wit.

Menurutnya, pemerintahpun telah mengambil langkah-langkah untuk menekan harga di pasar, seperti membeli barang dagangan mama-mama Papua kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang murah di posko-posko tertentu.

"Saya kira itu tata cara bagaimana pemerintah menekan harga, seperti telur kan kualitas dan kuantitas kita cukup banyak jadi tidak perlu khawatir. Kita jual dengan harga Rp60 ribu dan datangilah posko-posko yang dijual, kalau ada yang lebih dari itu jangan dibeli bila perlu lapor biar kita sikapi ini," kata Wabup John.

Lanjutnya, selain telur ada juga berbagai jenis sayuran dan beberapa kebutuhan pokok lainnya. Warga bisa mendatangi posko murah dengan harga terjangkau.

"Kita lakukan ini untuk menekan harga barang terutama untuk membantu masyarakat kecil yang ekonominya lemah. Apa yang pemerintah lakukan adalah untuk masyarakat karena keputusan lockdown, sosial distancing tersebut telah dipikirkan dengan baik termasuk masalah ekonomi mama-mama Papua yang berjualan," pungkasnya (Shanty

Fix, Mimika Anggarkan 172 Miliar Untuk Perangi Corona

Video conference Pemda Mimika dengan Mendagri Tito Karnavian

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah menyepakati penggunaan dana sebesar Rp 172 miliar untuk penanganan Covid-19 di kabupaten ini. Dana ini bersumber dari Rp 14 miliar Dana Tak Terduga yang telah diplot dalam APBD 2020 dan Dana Usulan Tambahan.

“Sampaikan ini agar semua tahu kita anggarkan dana besar untuk jaga daerah dan masyarakat kita. Dana ini sudah termasuk insentive bagi mereka yang berjuang melawan virus ini terutama petugas kesehatan dan petugas lainnya,” ujar Bupati Omaleng kepada wartawan di Mimika Command Centre (MCC) Pusat Pemerintahan SP III.

Omaleng bersyukur karena penutupan akses penerbangan komersial yang dilakuan sangat membentengi Mimika dari penyebaran virus ini. Ia tidak dapat membayangkan jika hingga kini Papua dan Mimika tidak berlakukan penutupan akses tersebut.

Pasalnya Bandara Moses Kilangin di Papua merupakan salah satu bandara paling sibuk dengan rata-rata penumpang masuk keluar berjumlah 1000 orang perhari.

“Jadi kriteria yang dibuat oleh pemerintah provinsi dan Pemda Mimika bukan termasuk lockdown. Masyarakat harus pahami ini. Kita hanya batasi kedatangan penumpang dari luar daerah melalui penerbangan komersial. Kita tidak lakukan penutupan wilayah melalui darat,” ujarnya.

Bupati Omaleng menambahkan, situasi dan kondisi masyarakat di Papua berbeda dengan di daerah lain. Pada umumnya masyarakat di Papua terbiasa dengan kehidupan berkelompok atau komunal. Ini merupakan social culture.

“Makanya langka ini segera kita ambil bersama gubernur dengan membatasi penerbangan komersil. Kalau kargo barang kita izinkan untuk melayani kebutuhan kesehatan dan ekonomi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bukan hanya penutupan bandara dan pelabuhan, ketika virus ini menjadi musuh bersama secara nasional, Pemda Mimika juga bergerak cepat dengan melakukan pembentukan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19.

Selain beberapa kebijakan sosial lainnya yang telah dibuat Pemda Mimika, pemerintah saat ini juga tengah ngebut melakukan renovasi RSUD sebagai rumah sakit rujukan.

Beberapa hal yang dilakukan adalah penambahan beberapa ruang termasuk merenov ruang khusus isolasi, bangsal pasien dan ruang istrirahat bagi petugas medis.

“Kami bangun ruangan 40 pasien untuk pengawasan covid supaya kita antisipasi jangan sampai pasien virus ini meningkat. Kami juga bangun 6 ruang isolasi sesuai standar insternasional. Dan terpenting kelengkapan obat dan fasilitas penunjang kesehatan termasuk APD,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa Mimika selama ini kesulitan mendapatkan akses fasilitas kesehatan seperti APD dan lainnya secara mandiri karena harus menunggu pengiriman dari Jayapura.

“Kami sudah mohon dukungan bapak menteri dalam negeri untuk fasilitasi kami memenuhi kebutuhan alat kesehatan karena sementara semua diatur melalui BUMN yang kemudian dikirim ke Jayapura baru di teruskan ke daerah. Akhirnya sering lambat. Kadang kita butuh banyak, mereka kirim sedikit. Makanya itu kami ambil langkah sendiri meminta pusat kasih ruang ke kami untuk pakai perusahan swasta untuk belanja di Jakarta dan kirim ke Mimika,” jelas Bupati Omaleng. (Ronald)

Top