5 Bulan Beraksi, Tiga Tersangka Curanmor Gasak 12 Unit Motor
Salah satu tersangka saat memperagakan cara menyambungkan kabel agar motor hasil curian itu bisa dinyalakan untuk dibawa kabur
MIMIKA, BM
Keseriusan Kepolisian Mimika mengungkap dan menangkap para pelaku tindak kriminal pencurian sepeda motor terus membuahkan hasil. Terbaru, Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap di Jalan Leo Mamiri pada tanggal 11 November 2022
masing-masing berinisial YRNG, SAN dan MGW.
"Seperti disampaikan oleh ke tiga tersangka, mereka melakukan aksinya sejak bulan Juni sampai terakhir di bulan Oktober 2022," ungkap Kapolres Mimika,AKBP I Gede Putra saat press release Selasa (15/11/2022) di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka, aksi yang dilakukan sejak bulan Juni sampai akhir bulan Oktober itu berhasil menggasak 12 unit motor.
"Jadi barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka saat ini ada 9 unit motor, sedangkan 3 unit motor lagi masih dalam proses pengembangan,"kata Putra.
Disampaikan juga bahwa dalam melakukan aksi kejahatan, ketiga tersangka terlebih dahulu melihat motor yang terparkir dalam keadaan posisi tidak terkunci stang stir.
"Jadi begitu mereka temukan motor yang tidak dikunci stang, mereka pun mendorongnya. Kemudian pada tempat yang dirasa aman mereka sambungkan kabel untuk menyalakan motor yang mereka curi," ungkapnya.
Dari ke tiga tersangka ini ternyata salah satunya bekerja di sebuah bengkel, sehingga memiliki teknik untuk menyambungkan kabel.
"Dia tahu betul kabel mana yang harus disambungkan. Hasil curian itu mereka jual dengan harga kisaran Rp1,8 juta sampai Rp 2 juta. Untuk motor-motor yang sudah diamankan sekarang kami sudah datakan, dan nanti akan kita kembalikan kepada pemilik yang sah,"jelas Kapolres.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, maka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ignasius Istanto)