Petugas Gabungan Jaring 50 Kendaraaan Angkutan KIR Mati

Salah satu petugas dari Dishub Kabupaten Mimika saat memeriksa kelengkapan surat-surat salah satu kendaraan roda empat
MIMIKA, BM
Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika bersama Sat Lantas Polres Mimika, Samsat dan pihak Jasaraharja kembali melaksanakan penertiban KIR atau bukti uji kendaraan, Kamis (17/11/2022).
Kepala Seksi Laku Lintas dan Angkutan Jalan dan Manejeman Rekayasa Lalulintas (LLAJ MRLL), Joe Ubro mengatakan, dari hasil penertiban sebanyak 50 kendaraan roda empat terjaring.
"Jadi hari ini kita lakukan di dua titik yaitu di jalan Hasanuddin dan di depan perumahan pemda jalan Cenderawasih SP2. Untuk total keseluruhan di dua titik ini nanti kita sampaikan karena belum dikalkulasikan. Tapi di depan perumahan pemda ini 50 kendaraan yang terjaring," jelasnya.
Kata Joe, dalam pelaksanaan kegiatan lebih difokuskan pada angkutan orang dan barang. Dimana angkutan orang dalam hal ini kendaraan-kendaraan trayek, kemudian angkutan barang dalam hal ini bus, truck, dump truck dan pickup.
"Kami tetap arahkan untuk memperpanjang dia punya KIR, ini tanggungjawab kita dari Dishub dalam mengamankan kendaraan yang KIR nya mati.Kita tidak berikan estimasi waktu buat mereka, karena nanti mereka molor terus," ungkapnya.
Ditambahkan juga, selain penertiban KIR yang mati pihaknya juga melakukan penertiban terhadap kaca riben kendaraaan yang melebihi standar serta atribut kendaraan yang tidak sesuai.
"Itu kita lepas semua," ujarnya. (Ignasius Istanto)






















