Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan Terhadap Siswi SMK di Kaugapu

Tersangka HK saat dihadirkan dalam press release
MIMIKA, BM
Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan pelaku penganiayaan berinisial HK sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap seorang siswi SMK di Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur.
Kasat Reskrim,Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro dalam press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika Selasa (15/11/2022) menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang juga salah satu siswa SMK di Kampung Mware sudah mengakui perbuatannya, akibat cemburu buta.
Bermula pada Selasa malam tanggal 8 November tersangka hendak ketemu korban, karena keduanya merupakan sepasang kekasih yang sedang berpacaran.
"Saat hendak ketemu korban, tersangka mendapati korban sedang duduk bersama laki-laki lain (AT) yang adalah saksi, karena cemburu tersangka menganiaya korban dan juga AT," terangnya.
Sesudah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolak dan ingin pulang rumah.
Mendengar hal tersebut, tersangka semakin marah dan kembali menganiaya korban dengan cara menendang perut korban, serta memukul wajah korban hingga terbentur di dinding tembok sekolah yang kemudian mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu korban dibawa oleh tersangka ke dalam kamar mandi di salah satu SD dan menyetubuhi korban. Sesudah itu tersangka pergi meninggalkan korban yang masih tidak sadarkan diri tanpa busana.
Di hari Rabu pagi tanggal 9 November dimana warga sudah mulai beraktifitas, sekitar pukul 10.00 wit korban ini ditemukan oleh salah satu guru.
"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Mapurujaya,selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Mimika. Dan di RSUD Mimika korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan," ungkap Kasat Reskrim.
Untuk diketahui barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 lembar celana pendek warna hitam milik korban, 1 lembar pakian dalam warnah putih dan kaos oblong lengan pendek milik korban.
Sedangkan barang bukti tersangka yang diamankan berupa 2 lembar celana boxer warna hitam, 1 lembar celana pendek kain bergaris hutam.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76 D dan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman penjara rendah 10 tahun dan paling tinggi 20 tahun," tegasnya. (Ignasius Istanto)






















