Hukum & Kriminal

Yafet Beanal : Kenapa Kejati Papua Abaikan Hasil Pemeriksaan KPK?! Penetapan Plt Bupati Mimika Jadi Tersangka Sarat Rekayasa

Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Yafet Beanal

MIMIKA, BM

Perlakuan hukum terhadap Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dinilai sudah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.

Pasalnya, meskipun kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat sudah tuntas ditangani KPK tahun 2019 lalu dan sudah dihentikan penyelidikannya di Polda Papua, namun JR kini harus berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi Papua.

Beberapa waktu lalu, dengan materi laporan yang sama di KPK, Bupati JR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua. Tidak tanggung-tanggung, tuduhan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.

Selain itu, sejumlah oknum di Mimika yang ada dibalik upaya penggulingan JR secara terang-terangan mendanai aksi demonstrasi sekelompok orang di Kejagung dan Kemendagri agar JR segera ditahan.

Terkait berbagai aksi sarat kepentingan itu, Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop Yafet Beanal menilai kasus tersebut sengaja dipaksakan sejumlah oknum di Mimika yang menginginkan Pemerintahan Eltinus Omaleng - Johannes Rettob (Omtob) hancur.

Ia mengaku sangat miris dan risau dengan masuknya kepentingan dalam proses penegakan hukum, karena penetapan tersangka Johanes Rettob sangat prematur dan dipaksakan.

"Masa kasus yang sama yaitu pengadaan pesawat dan obyek orang yang sama dan waktu yg sama diperiksa oleh 3 institusi hukum di Republik ini, KPK selesai diperiksa tahun 2019, lalu kasus yang sama juga diperiksa di Polda Papua tahun 2022, kenapa Kejati Papua abaikan hasil pemeriksan oleh KPK?" kata Yafet kepada awak media Jumat (24/2).

Menurutnya kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena suduh pernah diperiksa KPK dan sudah dihentikan.

"Itu sudah ditangani KPK. Nah saat ini mengapa kasus yang sama kembali didorong di Kejati Papua. Menurut kami sebagai tokoh melihat persoalan ini sudah menyerang obyek, alias penzoliman besar-besaran yang dilakukan demi kekuasaan dan agenda politik tahun 2024," tuturnya.

"Saya ingatkan oknum Kejati Papua jangan masuk angin dan kasus ini jangan dipaksakan. Kami masyarakat baru merasakan kehadiran pemerintahan di kabupaten Mimika ini hanya di era kepemimpinan Johanes Rettob," imbuhnya.

Ia mempertanyakan bagaimana sampai disangkakan korupsi yang merugikan negara Rp 43 miliar dengan anggaran dana Rp 80an miliar, padahal fisik helikopter dan pesawat ada di Bandara Mozes Kilangin Timika.

"Logika hitungnya bagaimana, gila benar itu menurut kami. Ini perlu Kejaksaan pusat turun tangan dan selidiki kasus, serta jaksa pengawas dari Kejagung harus diturunkan untuk periksa oknum kejati Papua," tuturnya.

Ia meminta sejumlah oknum mantan pejabat Mimika yang bermain dalam kasus ini tidak korban masyarakat.

"Kami masyarakat tidak terima dengan satu kelompok sakit hati tersebut. Saya tekankan bahwa hukum memang ditegakkan tapi hukum juga tidak boleh dipaksakan untuk menyalakan orang yang tidak bersalah," ungkapnya.

Sementara Intelektual Amungme yang juga Sekretaris II FPHS Elfinus Omaleng menilai kasus yang menimpa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob sengaja dipaksakan oleh oknum-oknum yang menginginkan JR jatuh.

"Ada tujuan apa ini kok dipaksakan begini. Mereka melakukan lobi-lobi ke Kejati Papua sehingga ditetapkan jadi tersangka," kata Erfinus.

Menurut dia, seharusnya Kejati Papua berkoordinasi dengan KPK, karena masalah tersebut sudah pernah ditangani KPK dan tidak ditemukan adanya korupsi.

"Sebagai masyarakat awam kami berpikir ada apa ini di belakang ini. Orang-orang itu sudah kasih apa, kami sangat prihatin masalah ini sudah dipolitisir," tuturnya.

Ia mengungkapkan, sebagai masyarakat semenjak jadi Plt JR memperbaiki kinerja pemerintah sehingga pelayanan masyarakat sangat optimal.

"Faktanya sejak JR pimpin itu pelayanan luar biasa, masyarakat bisa dilayani langsung tidak seperti dulu. Keluhan-keluhan masyarakat ditindaklanjuti dan birokrasi diperbaiki," ungkapnya. (red)

Polisi Kembali Amankan Tiga Tesangka Curanmor dan Tujuh Unit SPM

Press release kasus curanmor di Kantor Polsek Mimika Baru

MIMIKA, BM

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian sepeda motor yang akhir-akhir ini meresahkan, Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tiga tersangka serta mengamankan tujuh unit sepeda motor.

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw didampingi Wakapolsek Mimika Baru, AKP Rannu dan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menyampaikan ini dalam press release di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (23/02/2023).

"Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan tujuh unit kendaraan sepeda motor dan saat ini sudah disita. Dari tujuh unit ini, lima unit dalam keadaan utuh dan dua unit sudah di bongkar oleh para tersangka," ungkapnya.

Menurut Kapolsek bahwa kasus curanmor ini ada dua laporan polisi, yang mana kejadiannya pada tanggal 24 Desember 2022 dan 11 Januari 2023 yang dilaporkan pada 7 dan 14 Februari 2023.

"Tersangka inisial LT ini diamankan di Jalan Budi Utomo, kemudian tersangka TIT diamankan di Jalan Pendidikan Jalur 7 dan PH yang masih dibawah umur ini diamankan di Jalan Patimura Jalur 7," ungka Kapolsek Miru.

Dijelaskan, dari hasil keterangan terhadap ke tiga tersangka, ternyata mereka juga sebelumnya sudah mencuri motor dan disimpan di salah satu bengkel.

"Sepeda motor dicuri oleh tersangka ini karena pemiliknya tidak mengunci stang dan lupa kunci motor. Mereka curi motor, jual, dan uang hasil jual itu digunakan untuk senang-senang. Kasus ini dalam tahap penyidikan dan pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak,"ungkap Kapolsek.

Dari ketiga tersangka, satu tersangka yang masih dibawah umur akan diusulkan diversi atau pengalihan perkara.

Kata Kapolsek, ketiga tersangka ini merupakan pemain lama, dimana salah satunya yakni PH (16) sempat berada di lembaga pembinaan.

"Sepeda motor ada yang sudah terindentifikasi pemiliknya dan kami rencana selama proses penyelidikan berjalan kita akan pinjam pakekan kepada pemilik, karena rata-rata pemiliknya menggunakan motornya untuk mengojek," terangnya.

Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Ignasius Istanto)

Terkait Bocornya Pipa Konsentrat, Polisi Akan Koordinasikan Dengan Pihak Managemen PTFI

Sejumlah masyarakat saat berada dilokasi bocornya pipa (foto istimewa)

MIMIKA, BM

Terkait dengan apakah ada unsur kesengajaan hingga menyebabkan bocornya pipa konsentrat milik PT Freeport Indonesia di mile 34, Kepolisian Mimika akan melakukan koordinasi dengan pihak management.

"Kita masih dalami dan nanti kita koordinasikan dengan pihak managemen kira-kira yang menjadi penyebab sampai terjadinya kebocoran dan nanti kita akan sampaikan kembali," kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra saat ditemui di Hotel 66 Cenderawasih, Kamis (23/02/2023).

Disampaikan Kapolres bahwa untuk saat ini pipa yang bocor itu sudah dilakukan langkah-langkah penanganan oleh pihak management PT Freeport Indonesia.

"Perbaikan sudah dilakukan oleh management," ujar Putra.

Kata Putra bahwa saat terjadinya kebocoran pipa konsentrat membuat masyarakat bedatangan ke lokasi tersebut.

"Kejadiannya itu tadi siang, dari kami khususnya dari Polsek Kuala Kencana dengan Satgas Amole sudah melakukan kegiatan pengamanan. Kami berikan himbauan untuk masyaraka tinggalkan lokasi," ungkapnya. (Ignasius Istanto)

Top