Kejaksaan Musnahkan Sejumlah BB Perkara Dibawah Tahun 2022

Sejumlah BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar
MIMIKA, BM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) yang telah diperkuat hukum tetap (Inkracht), Selasa (21/03/2023).
Pemusnahan BB ini meliputi perkara tindak pidana umum yang diantaranya berupa narkotika jenis sabu 156,22 gram, ganja 0,13 gram, dan tembakau sintesis sebanyak 24,95 gram.
Selain itu diberangus juga 255 bungkus berbagai jenis obat-obatan, 138 plastik miras jenis sopi, 1 jerigen minuman keras jenis sopi dan berbagai sajam.
Dikatakan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andreansyah Palevi, tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
"Jadi kita musnahkan BB ini karena takutnya nanti ada penyalahgunaan, karena semua BB ini sudah lama tersimpan di gudang," katanya.
Menurut Palevi, semua BB yang dimusnahkan ini merupakan perkara dibawah tahun 2022 yang sudah inkracht dan tidak ada hukum lanjutan.
Dalam pemusnahan ini selain pihak Kejaksaan Negeri Mimika, hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, Loka Pom dan Polres Mimika. (Ignasius Istanto)






















