Polisi Beberkan Sepak Terjang MKSS Selundupkan Ganja ke Timika

Wakapolres Mimika beserta tamu undangan saat memusnahkan 231,9 gram ganja dengan cara dibakar
MIMIKA, BM
Kepolisian Mimika membongkar bagaimas aksi yang dilakukan MKSS untuk menyelundupkan dan mengedarkan ganja di kota Timika.
Menurut Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, MKSS mendapatkan ganja dari kota Jayapura dengan menggunakan akomodasi transportasi pesawat.
Hal ini ia pada saat press release di Mako Polres Mimika 32, Selasa (04/04/2023).
"Mungkin karena dicurigai menyimpan ganja pintar saat dimasukkan ke Timika sehingga tidak terdeteksi oleh alat," ujarya.
Lanjut Hermato, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata ia sudah dua kali melakukan aksinya.
"Teknisnya diduga memberikan sembako kepada penjual yang di Jayapura. Jadi sistem tukar barter untuk mendapatkan ganja. Kemudian untuk konsumennya di Timika ini masih remaja dan rata-rata sudah tidak menempuh pendidikan lagi," jelas Hermanto.
Wakapolres menyampaikan bahwa total BB jenis ganja dari dugaan tangan seberat 241,2 gram itu sebagian disisihkan untuk dimusnahkan dan untuk uji lab serta pembuktian di penyelesaian.
"Yang dimusnahkan seberat 231,9 gram, untuk uji lab seberat 4,30 gram sedangkan untuk bukti di perseratus seberat 5 gram," kata Hermanto.
Akibat perbuatannya, MKSS menduga pasal 114 ayat, pasal 115 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 4 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Andi Sudirman Arif, untuk saat ini pelayanan masih melakukan pengembangan kasus ini.
"Saya sebagai orang baru di sini tapi langsung berhadapan dengan barang temuan ini. Terima kasih ya saya bersyukur juga. Ini juga merupakan tantangan bagi saya ke depan agar lebih eksis memberantas Narkotika di Mimika," tulisnya.
Dalam siaran pers ini selain dari pihak kepolisian Mimika, hadir juga perwaikilan Pengadilan Negeri, tokoh agama dan kuasa hukum yang berwenang. ( Ignasius Istanto )
























