Hukum & Kriminal

Lagi dan lagi, Polisi Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Kedua pelaku saat diamankan tim Satuan Resnarkoba Polres Mimika.

MIMIKA, BM

Lagi dan lagi Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin malam (24/11/2025) di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.

Penangkapan terhadap dua pengedar berinisial AN dan I (perempuan) ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

"Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa proses penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin tepatnya arena lama Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah, yang mana rumah tersebut sering didatangi dan pergi oleh orang yang berbeda-beda.

"Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, dan benar tim berhasil menangkap dua orang pelaku beserta BB 7 paket sabu-sabu," terangnya.

Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial I, dirinya mengakui sering membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

"Kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,"ujarnya. (Ignasius Istanto)

100 Personel Gabungan Amankan Jalannya Aksi Demo di DPRK Mimika

Nampak personel gabungan saat melakukan pengamanan di halaman Kantor DPRK Mimika.

MIMIKA, BM

Kabag Ops Polres Mimika AKP Henri Korwa mengatakan sebanyak 100 personel gabungan baik dari Polres Mimika dan Brimob Yon B Mimika dikerahkan untuk mengawal jalannya unjuk rasa aksi demo di halaman Kantor DPRK Mimika, Jumat (21/11/2025).

"Kita harapkan kegiatan ini berjalan aman, lancar dan tertib," katanya.

Menurut Kabag Ops bahwa personel gabungan di kerahkan di lima titik untuk melakukan pengawalan dan pengamanan, diantaranya SP2, Timika Indah, Pasar Lama, Pasar Baru dan di Kantor DPRK Mimika.

"Jadi selain ada yang melakukan pengamanan, juga dilakukan patroli keliling. Nanti saat bubar juga kita lakukan pengawalan agar tiba di tempat mereka dengan aman," ujar AKP Henri.

Kabag Ops berharap aksi demo dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat bisa berjalan dengan aman dan lancar.

"Kita tetap upayakan secara persuasif dan komunikasi dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," harap AKP Henri. (Ignasius Istanto)

Sembunyikan Sabu-sabu Dalam Magic Com, Polisi Tangkap Pengedarnya

Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar beserta BBnya.

MIMIKA, BM

Kepolisian Mimika melalui Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (19/11/2025) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MIA alias Imran (pengedar) diketahui merupakan residivis kasus yang sama. MIA alias Imran ini ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Epo, Koperapoka, Timika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIA ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda  Papua Tengah, tanggal 19 November  2025.

"Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap MIA ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika di Jalan Epo.

KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setiabudi memimpin tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan, tim mencurigai seseorang residivis, yang mana tempat tinggalnya berada tepat di TKP. Tim akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.

"Benar saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah dan kuning yang disimpan di dalam magic com," terangnya.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 2 paket plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan sabu.

Selain itu, 1 buah HP, 1 buah magic com, dan 2 buah kantong yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu. (Ignasius Istanto)

Top